Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Sunday, January 25, 2009

Here this Obama inauguration speech

Barack Obama has been sworn in as the 44th US president. Here is his
inauguration speech in full.

Barack Obama delivers inauguration speech, 20 January 2009
Barack Obama made his speech in front of more than a million people

My fellow citizens:

I stand here today humbled by the task before us, grateful for the trust you
have bestowed, mindful of the sacrifices borne by our ancestors. I thank
President Bush for his service to our nation, as well as the generosity and
co-operation he has shown throughout this transition.




Forty-four Americans have now taken the presidential oath. The words have
been spoken during rising tides of prosperity and the still waters of peace.
Yet, every so often the oath is taken amidst gathering clouds and raging
storms. At these moments, America has carried on not simply because of the
skill or vision of those in high office, but because we, the people, have
remained faithful to the ideals of our forbearers, and true to our founding
documents.

So it has been. So it must be with this generation of Americans.

That we are in the midst of crisis is now well understood. Our nation is at
war, against a far-reaching network of violence and hatred. Our economy is
badly weakened, a consequence of greed and irresponsibility on the part of
some, but also our collective failure to make hard choices and prepare the
nation for a new age. Homes have been lost; jobs shed; businesses shuttered.
Our health care is too costly; our schools fail too many; and each day
brings further evidence that the ways we use energy strengthen our
adversaries and threaten our planet.

These are the indicators of crisis, subject to data and statistics. Less
measurable but no less profound is a sapping of confidence across our land -
a nagging fear that America's decline is inevitable, and that the next
generation must lower its sights.

Today I say to you that the challenges we face are real. They are serious
and they are many. They will not be met easily or in a short span of time.
But know this, America - they will be met.

On this day, we gather because we have chosen hope over fear, unity of
purpose over conflict and discord.

On this day, we come to proclaim an end to the petty grievances and false
promises, the recriminations and worn out dogmas, that for far too long have
strangled our politics.

We remain a young nation, but in the words of scripture, the time has come
to set aside childish things. The time has come to reaffirm our enduring
spirit; to choose our better history; to carry forward that precious gift,
that noble idea, passed on from generation to generation: the God-given
promise that all are equal, all are free, and all deserve a chance to pursue
their full measure of happiness.

In reaffirming the greatness of our nation, we understand that greatness is
never a given. It must be earned. Our journey has never been one of
short-cuts or settling for less. It has not been the path for the
faint-hearted - for those who prefer leisure over work, or seek only the
pleasures of riches and fame. Rather, it has been the risk-takers, the
doers, the makers of things - some celebrated but more often men and women
obscure in their labour, who have carried us up the long, rugged path
towards prosperity and freedom.

For us, they packed up their few worldly possessions and travelled across
oceans in search of a new life.

For us, they toiled in sweatshops and settled the West; endured the lash of
the whip and ploughed the hard earth.

For us, they fought and died, in places like Concord and Gettysburg;
Normandy and Khe Sahn.

Time and again these men and women struggled and sacrificed and worked till
their hands were raw so that we might live a better life. They saw America
as bigger than the sum of our individual ambitions; greater than all the
differences of birth or wealth or faction.

This is the journey we continue today. We remain the most prosperous,
powerful nation on earth. Our workers are no less productive than when this
crisis began. Our minds are no less inventive, our goods and services no
less needed than they were last week or last month or last year. Our
capacity remains undiminished. But our time of standing pat, of protecting
narrow interests and putting off unpleasant decisions - that time has surely
passed. Starting today, we must pick ourselves up, dust ourselves off, and
begin again the work of remaking America.

For everywhere we look, there is work to be done. The state of the economy
calls for action, bold and swift, and we will act - not only to create new
jobs, but to lay a new foundation for growth. We will build the roads and
bridges, the electric grids and digital lines that feed our commerce and
bind us together. We will restore science to its rightful place, and wield
technology's wonders to raise health care's quality and lower its cost.
We
will harness the sun and the winds and the soil to fuel our cars and run our
factories. And we will transform our schools and colleges and universities
to meet the demands of a new age. All this we can do. All this we will do.

Now, there are some who question the scale of our ambitions - who suggest
that our system cannot tolerate too many big plans. Their memories are
short. For they have forgotten what this country has already done; what free
men and women can achieve when imagination is joined to common purpose, and
necessity to courage.

What the cynics fail to understand is that the ground has shifted beneath
them - that the stale political arguments that have consumed us for so long
no longer apply. The question we ask today is not whether our government is
too big or too small, but whether it works - whether it helps families find
jobs at a decent wage, care they can afford, a retirement that is dignified.
Where the answer is yes, we intend to move forward. Where the answer is no,
programs will end. And those of us who manage the public's dollars will be
held to account - to spend wisely, reform bad habits, and do our business in
the light of day - because only then can we restore the vital trust between
a people and their government.

Nor is the question before us whether the market is a force for good or ill.
Its power to generate wealth and expand freedom is unmatched, but this
crisis has reminded us that without a watchful eye, the market can spin out
of control - that a nation cannot prosper long when it favours only the
prosperous. The success of our economy has always depended not just on the
size of our gross domestic product, but on the reach of our prosperity; on
the ability to extend opportunity to every willing heart - not out of
charity, but because it is the surest route to our common good.

As for our common defence, we reject as false the choice between our safety
and our ideals. Our founding fathers, faced with perils we can scarcely
imagine, drafted a charter to assure the rule of law and the rights of man,
a charter expanded by the blood of generations. Those ideals still light the
world, and we will not give them up for expedience's sake. And so to all
other peoples and governments who are watching today, from the grandest
capitals to the small village where my father was born: know that America is
a friend of each nation and every man, woman, and child who seeks a future
of peace and dignity, and we are ready to lead once more.

Recall that earlier generations faced down fascism and communism not just
with missiles and tanks, but with the sturdy alliances and enduring
convictions. They understood that our power alone cannot protect us, nor
does it entitle us to do as we please. Instead, they knew that our power
grows through its prudent use; our security emanates from the justness of
our cause, the force of our example, the tempering qualities of humility and
restraint.

We are the keepers of this legacy. Guided by these principles once more, we
can meet those new threats that demand even greater effort - even greater
cooperation and understanding between nations. We will begin to responsibly
leave Iraq to its people, and forge a hard-earned peace in Afghanistan. With
old friends and former foes, we will work tirelessly to lessen the nuclear
threat, and roll back the spectre of a warming planet. We will not apologize
for our way of life, nor will we waver in its defence, and for those who
seek to advance their aims by inducing terror and slaughtering innocents, we
say to you now that our spirit is stronger and cannot be broken; you cannot
outlast us, and we will defeat you.

For we know that our patchwork heritage is a strength, not a weakness. We
are a nation of Christians and Muslims, Jews and Hindus - and non-believers.
We are shaped by every language and culture, drawn from every end of this
earth; and because we have tasted the bitter swill of civil war and
segregation, and emerged from that dark chapter stronger and more united, we
cannot help but believe that the old hatreds shall someday pass; that the
lines of tribe shall soon dissolve; that as the world grows smaller, our
common humanity shall reveal itself; and that America must play its role in
ushering in a new era of peace.

To the Muslim world, we seek a new way forward, based on mutual interest and
mutual respect. To those leaders around the globe who seek to sow conflict,
or blame their society's ills on the West - know that your people will
judge
you on what you can build, not what you destroy. To those who cling to power
through corruption and deceit and the silencing of dissent, know that you
are on the wrong side of history; but that we will extend a hand if you are
willing to unclench your fist.

To the people of poor nations, we pledge to work alongside you to make your
farms flourish and let clean waters flow; to nourish starved bodies and feed
hungry minds. And to those nations like ours that enjoy relative plenty, we
say we can no longer afford indifference to suffering outside our borders;
nor can we consume the world's resources without regard to effect. For the
world has changed, and we must change with it.

As we consider the road that unfolds before us, we remember with humble
gratitude those brave Americans who, at this very hour, patrol far-off
deserts and distant mountains. They have something to tell us, just as the
fallen heroes who lie in Arlington whisper through the ages. We honour them
not only because they are guardians of our liberty, but because they embody
the spirit of service; a willingness to find meaning in something greater
than themselves. And yet, at this moment - a moment that will define a
generation - it is precisely this spirit that must inhabit us all.

For as much as government can do and must do, it is ultimately the faith and
determination of the American people upon which this nation relies. It is
the kindness to take in a stranger when the levees break, the selflessness
of workers who would rather cut their hours than see a friend lose their job
which sees us through our darkest hours. It is the firefighter' s courage to
storm a stairway filled with smoke, but also a parent's willingness to
nurture a child, that finally decides our fate.

Our challenges may be new. The instruments with which we meet them may be
new. But those values upon which our success depends - honesty and hard
work, courage and fair play, tolerance and curiosity, loyalty and patriotism
- these things are old. These things are true. They have been the quiet
force of progress throughout our history. What is demanded then is a return
to these truths. What is required of us now is a new era of responsibility -
a recognition, on the part of every American, that we have duties to
ourselves, our nation, and the world, duties that we do not grudgingly
accept but rather seize gladly, firm in the knowledge that there is nothing
so satisfying to the spirit, so defining of our character, than giving our
all to a difficult task.

This is the price and the promise of citizenship.

This is the source of our confidence - the knowledge that God calls on us to
shape an uncertain destiny.

This is the meaning of our liberty and our creed - why men and women and
children of every race and every faith can join in celebration across this
magnificent mall, and why a man whose father less than 60 years ago might
not have been served at a local restaurant can now stand before you to take
a most sacred oath.

So let us mark this day with remembrance, of who we are and how far we have
travelled. In the year of America's birth, in the coldest of months, a
small
band of patriots huddled by dying campfires on the shores of an icy river.
The capital was abandoned. The enemy was advancing. The snow was stained
with blood. At a moment when the outcome of our revolution was most in
doubt, the father of our nation ordered these words be read to the people:

"Let it be told to the future world...that in the depth of winter, when
nothing but hope and virtue could survive...that the city and the country,
alarmed at one common danger, came forth to meet [it]."

America. In the face of our common dangers, in this winter of our hardship,
let us remember these timeless words. With hope and virtue, let us brave
once more the icy currents, and endure what storms may come. Let it be said
by our children's children that when we were tested we refused to let this
journey end, that we did not turn back nor did we falter; and with eyes
fixed on the horizon and God's grace upon us, we carried forth that great
gift of freedom and delivered it safely to future generations.

Thank you. God bless you. And God bless the United States of America.


Read More..

Tuesday, December 23, 2008

Kadishut Divonis dengan Pidana Bersyarat

Report by Safitri Rayuni

Pembacaan vonis bagi mantan Kadishut Ketapang, Saiful H Iskandar yang dijawalkan digelar Selasa (23/12) pukul 09.00 WIB tertunda hingga pukul 14.50. Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Ketapang, Parulian Saragih memutuskan Saiful terbukti bersalah demi hukum dan divonis dengan pidana bersyarat 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama setahun.



“Dengan ini majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah demi hukum, dan diputus 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Parulian lantang sambil mengetuk palu sidang.

Keputusan hakim ini sontak disambut gembira oleh peserta sidang dengan mengumandangkan takbir serta sujud syukur. “Allahuakbar,allahuakbar,” teriak beberapa pengunjung diikuti senyum lebar Saiful. Ia diminta hakim berdiri saat keputusan dibacakan.

Usai sidang, keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang berhamburan memeluk Saiful. Isak tangis haru terdengar lirih. “Saya bersyukur atas keputusan ini, persoalan jabatan dan status PNS saya sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Bupati,” katanya kepada wartawan.

Kuasa Hukum Saiful, Alamudin SH mengatakan keputusan yang dibuat oleh hakim adalah keputusan yang adil. “Sebab Saiful hanya menjalankan rutinitas pekerjaan mengukur kayu yang telah ditetapkan di Permenhut nomor 55,” katanya.

Menanggapi keputusan ini, anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Anton Sutrisno, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu. “Kita punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap keputusan ini,” singkatnya.

Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih ditemui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa putusan pidana bersyarat terhadap Saiful dipertimbangkan atas beberapa faktor. Pertimbangan yang meringankan itu dirinci Parulian adalah sikap sopan dan jujur yang ditampilkan terdakwa selama persidangan dan selama masa tugas terdakwa yang tak pernah terjerat hukum.

“Terdakwa juga memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan akan memasuki masa pensiun, sementara sumbangsih pikirannya masih dibutuhkan, terlebih jika terdakwa ditahan di lapas kondisi psikisnya bukannya akan membaik tapi akan lebih buruk,” rinci Parulian.

Pada Jumat (18/12) lalu, terdakwa dan kuasan hukumnya, Alamudin SH membacakan pledoi yang meminta majelis membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Saiful menilai yang ia lakukan telah sesuai dengan Permenhut Nomor 55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.

Saiful juga merunut, dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya Deden Mardiansyah, kurir dan pembuat surat DKO-FAKO. “Saya tidak pernah mengenal saksi sehingga tidak mungkin saya menelpon saksi, atau menyuruh datang ke rumah atau menyuruh tandatangan, juga mematikan DKO dan FAKO,” katanya.

Saiful juga membantah keterangan sejumlah saksi yang bertugas mencatat jumlah, ukuran, dan jenis kayu kemudian hasil catatannya diserahkan padanya sebagai ketua tim stock opname (SO) tidaklah benar. “Karena saya tidak pernah menjadi Ketua Tim SO. Begitupun keterangan bahwa saksi melakukan SO di PO Usaha Rimba Mandiri bersama-sama dengan tim sebanyak 6 orang yang diketuai saya tidaklah benar,” katanya.

12 Nakhoda Bebas

12 nakhoda dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Yusnahardi, Norton S dan Jainudin dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Sukardi, Herman Halim dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan vonis bagi ketiga perwira, vonis bagi 12 nakhoda diputus hakim selama 9 bulan 13 hari denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga sama, yakni 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika dipotong masa tahanan selama 9 bulan 13 hari, maka keduabelas nakhoda bisa dibebaskan Selasa (23/12).

Pengacara keduabelas terdakwa, Budi Suryawan, Selasa (23/12) mengatakan pihaknya sedang mengupayakan para terdakwa dikeluarkan pada hari itu juga. “Berdasarkan putusan hakim, maka hari ini kami mengupayakan keduabelas nakhoda dikeluarkan dari rutan,” jawabnya.

Keduabelas nakhoda itu adalah Norton Siregar, Jainuddin, Herman, Edyansyah, Sudarmanto, Yusnahardi, Baharudin Hafid, Rappe, Bernat Aritonang, Bakri, Ahmadin, dan Sukardi.

Vonis Pemilik Kayu Lebih Ringan
Keesokan harinya, Jumat (12/12), vonis bagi dua terdakwa pemilik kayu dibacakan. Issiat Isyak dan Wengky Suwandy alias A Weng, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dann 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun panjara buat Issiat dan 8 tahun buat A Weng. Issiat dikenai denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, A Weng didenda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pengacara Issiat, Adel mengaku heran dengan putusan itu. “Kami akan banding. Bukti berupa fotokopi surat DKO (daftar kayu olahan) tak dapat menjadi bukti materil karena tidak ada jaminan absah tidaknya,” tukasnya.

Hakim Ketua persidangan, Eddy Parulian Siregar menegaskan Issiat dan A Weng terbukti bersalah. Mereka juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan. *


Read More..

Monday, December 22, 2008

Kapolres Ketapang Divonis Tiga Tahun Penjara

Report by Safitri Rayuni
Ketapang- Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (22/12) memvonis mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an, bersama dua perwira lain, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M Ali Said dan Sri Rahayu mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta bagi ketiganya.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu sempat ditahan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang merugikan negara sebesar Rp 216 miliar. Barang bukti 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri di Sungai Pawan Ketapang pada 14 Maret 2008.

Ketiganya didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.

Pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan Sabtu (18/12) ini tertunda hingga pukul 15.35 dan selesai pada pukul 17.40 WIB kemarin. Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Saragih beralasan tertundanya sidang karena majelis hakim masih menangani banyak perkara pada hari tersebut.

Ketiga terdakwa yang tiba pada pukul 14.00 tampak berpakaian rapi. Meski harus menunggu, ketiganya tampak tenang saat pembacaan putusan dilakukan secara bergilir selama sekitar dua jam di lantai dua gedung PN Ketapang.

Majelis hakim yang dipimpin Eddy Parulian Saragih, hakim anggota Sumaryoto dan Rendra dalam berkas putusan menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana illegal logging yang merugikan negara.

“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Eddy membaca putusan.

Eddy menegaskan, jika salah satu unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak perlu menimbang unsur lainnya. “Misalkan pembantu rumah tangga yang terlibat perampokan, jika ikut memberi bantuan moril maupun materiil maka ikut bersalah,” tukasnya.

Hakim mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memberi bukti kuat bagi hakim. “Tak jadi soal apakah keterangan tersebut disampaikan di luar persidangan atau di-BAP, bagi kami keterangan-keterangan tersebut menjadi bukti dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh para saksi,” ungkap Eddy.

Keterangan saksi-saksi inilah yang memberatkan ketiganya. Menurut saksi Adi Murdiani yang sempat menjadi calon Wakil Bupati Kayong Utara pada pilkada KKU, ketiganya meloloskan empat kali pengiriman kayu ilegal dari perairan Ketapang menuju Pulau Jawa.

Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp 33 juta untuk M Kadhapy dan Rp 2 juta bagi Agus Lutfiardi untuk pembuatan DKO KM Bintang Semesta.

Selain itu, Isiat, pengusaha kayu, bersaksi sebanyak 500 meter kubik kayu olahan yang ditebang secara ilegal berhasil lolos karena pengusaha kayu memberikan uang sebesar Rp 95 juta kepada terdakwa di rumah makan Ceria Ketapang.

Kesaksian lain, nakhoda kapal bernama Sudarmanto mengungkap 400 meter kubik kayu yang ia bawa tidak disertai dokumen yang sah.

Para saksi pengusaha kayu juga mengaku dimintai uang oleh aparat kepolisian masing-masing sebesar Rp 8 juta untuk biaya berangkat ke Kuching, Malaysia.

Mereka juga dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu – Rp 375 ribu per meter kubik kayu untuk pembuatan FAKO. Tak hanya itu, para pengusaha juga dimintai Rp 23 juta untuk dana pembangunan masjid Polres Ketapang.

Kesaksian dari anggota Polres Ketapang, diantaranya Aditya Mulya dan Sugondo juga tak kalah memberatkan ketiganya. Pasalnya, anggota yang melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari 12 kapal yang tertangkap di lapangan, telah melaporkan kejanggalan dokumen berupa DAKO fotokopian kepada pimpinan. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tim Mabes Polri turun tangan.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pengacara terdakwa, Jamhuri menyatakan atas putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding. “Satu tahun pun vonisnya, kami tetap akan banding. Bagi kami fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa menjerat terdakwa, lihat saja pasal tuntutannya, tidak ada pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” urainya.
Sun’an Minta Maaf
Meski mengaku tidak terkejut dengan vonis hakim, Akhmad Sun’an tak dapat menyembunyikan raut wajah kecewa. Kepada wartawan usai persidangan ia menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Perasaan saya biasa-biasa saja. Silakan bandingkan dengan pernyataan Wijaya dan lain-lain, yang jelas saya tetap ajukan banding,” katanya merujuk pada saksi-saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Ketapang. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Ketapang, khususnya masyarakat Dayak, karena telah merusak hutan di Ketapang,” katanya sambil tersenyum.

Pria yang mengenakan setelan safari warna abu-abu ini mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur selama pengajuan banding dilakukan. “Kita akan ikuti prosedur, semoga menjadi pembelajaran,” tandasnya. (*)

Read More..

Wednesday, August 20, 2008

Pengacara Kasus Illog Ketapang Ajukan Eksepsi

Oleh : Safitri Rayuni
Ketapang, Kalimantan Barat, 19/8 (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus "illegal logging" di Kabupaten Ketapang yang menyeret tiga pejabat Kepolisian setempat, pada persidangan Selasa, menyampaikan pembacaan dua eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.

Sidang yang sempat tertunda 35 menit dari jadwal semula, dihadiri secara bergantian oleh tiga terdakwa, yakni mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun`an, Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi.



Sidang perkara yang merugikan negara sebesar Rp216 miliar ini dimulai pukul 10.35 WIB, berlangsung dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan), tim pengacara terdakwa, Jamhuri dan Syakran.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian (Wakil Ketua PN Ketapang), dengan hakim anggota Sumaryoto dan Rendra, berlangsung di ruang sidang utama.

Suasana persidangan hanya dihadiri para wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan dan petugas Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ali Said.

Dalam nota keberatannya, tim pengacara terdakwa mengajukan dua keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.

"Eksepsi pertama, surat dakwaan yang diajukan JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Syakran, saat pembacaan eksepsi.

Ia merunut dakwaan terhadap Sun`an cs terkait pemberian sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tidak merujuk tempat tindak pidana tersebut dilakukan dalam daerah hukumnya.

"Kedua, dari pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material. Karena dua syarat ini tidak terpenuhi maka dakwaan batal demi hukum," katanya.

Pembacaan eksepsi bagi terdakwa pertama, Akhmad Sun`an berlangsung selama 20 menit. Sun`an yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum dan anggukan hormat kepada JPU dan hakim.

Selanjutnya hakim memanggil terdakwa lain, Khadapy Marpaung, ke ruang persidangan dengan pengacara pembaca eksepsi, Jamhuri. Sementara eksepsi ketiga bagi Agus Luthfiardi tidak dibacakan, karena isinya sama dengan eksepsi sebelumnya. Namun diberi penekanan bahwa Akhmad Sun`an cs tidak pernah menerima, menjual, membeli dan menerima titipan hasil hutan berupa kayu seperti dakwaan primair yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (12/8) pekan lalu.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu, didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi, Senin (25/8) mendatang.

Jaksa M Ali Said mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu untuk memeriksa dan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hakim Ketua, Eddy Parulian, kepada wartawan mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan dua minggu setelah pembacaan eksepsi. "Kita berharap perkara ini cepat selesai dengan sikap kooperatif dari semua pihak," katanya. ***3***

(U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:51:24 NNNN

Read More..

Mantan Kadishut Ketapang Mulai Diadili

Oleh: Safitri Rayuni
Ketapang, Kalbar, 19/8 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, melaksanakan sidang perdana kasus "illegal logging" dengan kerugian negara sebesar Rp216 miliar, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Ketapang, Saiful H Iskandar.

Sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian Saragih, dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Imron Rosadi itu, berlangsung pukul 12.37 WIB, seusai digelarnya sidang dengan kasus serupa dengan para terdakwa mantan pejabat di Kepolisian Resort Ketapang.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Anton M secara berganti membacakan surat dakwaan. Namun sebelumnya hakim bertanya apakah surat dakwaan sampai ke tangan terdakwa berikut kondisi kesehatan terdakwa. "Sudah diterima Pak, Alhamdulillah saya sehat," jawab Saiful.

Adapun isi dakwaan JPU, terdakwa telah dengan sengaja menerima, menjual, dan membeli hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar undang-undang.

Saiful didakwa melanggar Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang diberi kesempatan berbicara, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan.

"Saya keberatan dan tidak mengerti maksudnya, sebab saya dipersalahkan atas apa yang sudah menjadi tugas rutin saya," katanya.

Sementara pengacara terdakwa, Alamudin, mengatakan atas keberatan terdakwa tersebut, Selaku penasihat hukum dirinya akan mengajukaan keberatan atas dakwaan JPU dalam bentuk pembelaan, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

"Hak terdakwa untuk mengajukan keberatan, dan kewenangan pengadilan untuk menanyakannya. Alasannya sudah tugas, melakukan hal biasa kok bisa dipersalahkan," kata Alamudin kepada wartawan.

Menanggapi sikap keberatan terdakwa, JPU Widodo mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Mabes Polri dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/8).

"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi dari Mabes," katanya.

Atas pernyataan itu, pangacara terdakwa, Alamudin mengatakan, menjadi wewenang JPU untuk menghadirkan saksi. "Tapi kita lihat saja nanti apakah saksi yang dihadirkan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, yakni mengetahui, melihat, mengalami sendiri, dan berada di tempat kejadian," katanya.

Usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Saiful H Iskandar, majelis hakim juga memanggil terdakwa Adi Murdiani dan Stefanus Chandra, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Anton M dan Citra Krisiani.

Keduanya didakwa melakukan penyimpanan 6.000 keping kayu bulat besar dan kecil yang diperoleh tidak sesuai hukum.

Didampingi tim pengacara Jamhuri dan Syakran, baik Adi dan Chandra sama-sama mengajukan keberatan atas dakwaan yag dibacakan JPU kepada mereka.

Dalam dua pekan terakhir, sejumlah orang yang diduga pelaku "illegal logging" di Kabupaten Ketapang, menjalani persidangan.

Kasus "illegal logging" dengan kerugian negara mencapai Rp216 miliar, terbongkar saat di tim Mabes Polri melakukan operasi di Ketapang pada Maret lalu.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. ***3*** (U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:26:30 NNNN

Read More..

Wednesday, April 30, 2008

Zainal Bahagia Serahkan Jabatan Kapolda



Kasus Penyelundupan Kayu di Ketapang
Laporan: Safitri/Wartawan Tribun Pontianak
[terbit online di www.tribunpekanbaru.com --Rabu 30/04/08, 21:52:32]

PONTIANAK, TRIBUN – Brigadir Jenderal (Pol) Zainal Abidin Ishak, mengaku tidak tahu alasan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mencopot jabatannya sebagai Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar). "Ini kebijakan pimpinan Polri, saya sebagai insan Bhayangkara harus patuh, dan taat kepada pimpinan. Saya tidak tahu alasan kepindahan, namun saya anggap ini wajar saja di lingkungan kepolisian," ujar Brigjen Zainal usai parade perpisahan di halaman Mapolda Kalbar, Rabu (30/4). Zainal yang baru bertugas sekitar setahun di Kalbar ini, disebut-sebut paling bertanggungjawab atas kegagalan menegakkan hukum dalam kasus pembalakan liar.



Di antaranya, dalam kasus illegal logging di wilayah Ketapang, Kalbar yang diduga melibatkan beberapa perwira polisi. Zainal sendiri mengaku proses penyidikan terhadap dirinya di Mabes Polri sudah rampung, kecuali tiga perwira yang diperiksa bersamanya. Ketiga perwira masih dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri. Secara pribadi saya sudah dapat TR, dimutasi sebagai Perwira Staf Ahli Kapolri, dan saya sudah siap melaksanakan itu. Proses penyidikan saya semua sudah selesai dan Kapolri sudah sampaikan itu," jelas Zainal. Jenderal bintang satu ini menyatakan lega, setelah menyerahkan jabatan kepada Brigjen (Pol) R Nata Kesuma. "Saya merasa bahagia karena proses ini bisa berjalan, seperti proses Sertijab yang lain," katanya.

Ia berharap suasana kondusif Kalbar selama kepemimpinannya dapat dipertahankan. "Semua hal-hal berkaitan dengan ketertiban keamanan masyarakat wilayah Kalbar, sepenuhnya sudah saya serahkan. Termasuk yang berkaitan operasio-operasi ilegal, pembinaan ke dalam, seperti reward and punishment segera dibangun," tuturnya.

Rp 170 Juta per Pos

Disinggung jumlah barang bukti (BB) pembalakan liar di Ketapang yang dilelang pertengahan April, Zainal mengungkapkan hanya sekitar 6.000 meter kubik. Tidak puluhan ribu meter kubik, seperti dilansir media massa saat Kapolri mengunjungi Ketapang, 3 April lalu.
"BB di Ketapang sudah melewati proses lelang yang nilainya bisa ditanya kepada petugas di sana. Secara pasti jumlahnya enam ribu sekian kubik," jelasnya. Ketika melakukan inspeksi ke Ketapang, Kapolri menegaskan siapa saja yang terlibat, baik aparat Polri , Dinas Kehutanan, maupun siapa saja akan ditindak tegas. Bukan gertak sambal, usai inspeksi, Brigjen Zainal berikut tiga perwira Polda Kalbar, Kadishut Ketapang dan sejumlah staf diperiksa intensif di Mabes Polri.

"Kami ingin tertibkan semua, termasuk aparat. Jangan main-main menangani kasus ini (illegal logging). Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya dan mengambil informasi selengkap-lengkapnya," janjinya. Tim Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus di Ketapang dan Sambas. Ketua Tim Kabareskrim, Komjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, tiap kapal memuat 600-1.000 m3 kayu olahan ilegal. Total nilainya setara Rp 4,8 miliar.

Bareskrim telah menangkap Indra Wijaya, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Di Serawak, kapal pengangkut illegal logging itu diterima dua warga Malaysia, Benny Wong dan Indra Wijaya. Kayu dicap, dan pajak dibayar, sehingga kapal bisa masuk Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak, Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai. Penyelundupan lancer-lancar saja, karena mereka memberi uang upeti Rp 170 juta tiap pos. (*)

Read More..

Tuesday, April 29, 2008

Kapolda Siap Pertaruhkan Jabatan




*Illegal Logging Masih Prioritas

Safitri Rayuni
(tulisan ini juga terbit di kompas.com edisi 29 April 2008)

Siap mempertaruhkan jabatan dan menerima konsekuensi yang diberikan atasan. Kalimat ini meluncur tegas dari bibir Kapolda Kalbar Brigjen Pol Raden Nata Kesuma, terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukannya di Kalimantan Barat. "Saya punya jabatan toh, Saya siap menerima konsekuensi yang diberikan oleh atasan," jawabnya ditemui usai serah terima ibu asuh polwan Polda Kalbar, Selasa (29/4).

Kapolda yang baru menjabat sejak 15 April lalu, ini menggantikan Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak yang dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menertibkan praktik illegal logging di Kalbar. Zainal yang tampak hadir di Polda kemarin tampak tergesa-gesa menuju mobil usai acara. Sebelumnya, ia juga hadir dalam rapat internal yang digelar tertutup di aula Mapolda Kalbar bersama kapolres dan pejabat tinggi Polda Kalbar.
Rapat internal itu kata Nata Kesuma dimaksudkan untuk konsolidasi ke dalam bagi jajaran Polda Kalbar. "Agar kita tahu kondisi awal sehingga bisa memutuskan apa yang pantas untuk diterapkan di sini," terangnya.
Ditambahkannya, pemberantasan illegal logging terutama di kawasan perbatasan masih menjadi prioritas. Soal keamanan di kawasan perbatasan, Polda Kalbar akan bekerjasama dengan negara tetangga.
"Prioritaskan apa yang diamanatkan pimpinan. Soal illegal logging di perbatasan menjadi salah satu prioritas penting yang akan dilakukan. Sekarang ini tidak ada orang yang kebal hukum, jika ada harus dituntaskan, meski prosesnya tidak bisa instan," katanya seraya menegaskan aktivitas para pelaku kejahatan termasuk praktik illegal logging itu harus dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk dan keterangan.
Saat ini 30 oknum polisi dari Polres Ketapang yang menjadi tersangka illegal logging sedang disidik Bidang Propam Polda Kalbar. Menyoal penahanan ini, kapolda mengatakan ia akan mengambil tindakan langsung jika diinstruksikan pusat. "Sekarang ini Saya akan melihat hasil dari Irwasum dan melaporkannya kepada Kapolri. Sesuai perintah beliau, jika memang harus saya tindak langsung akan dilakukan," tukasnya.
Menurutnya, saat ini semua sudah bersifat transparan. "Apa yang diperbuat polisi bisa diketahui dengan cepat. Mata telinga Saya ya Anda semua. Tanpa dukungan Anda dan masyarakat sukar sekali memberantas jaringan illegal logging, karena itu jangan ragu-ragu dan tunda untuk memberikan informasi yang sifatnya konkrit dan membangun," imbaunya.

Read More..

Monday, April 28, 2008

Felix, Pengirim SMS ke SBY Batal Dibebaskan

Safitri Rayuni

Felix Setiawan Hidayat (37), pria pengirim SMS ke Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo (SBY), batal dibebaskan dari tahanan Polda Kalbar, Senin (28/4). Semula, Polda berencana menangguhkan penahanan Kepala Sekolah TK Karitas Pontianak ini.


Sejumlah rekan Felix dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), sudah berkumpul di Mapolda Kalbar sejak pukul 08.00 WIB. Sampai pukul 14.00 WIB, seorang pejabat Polda Kalbar menemui mereka dan mengatakan penundaan penangguhan tersebut karena sejumlah alasan teknis, seperti persiapan kedatangan Kapolda baru Brigjen Pol Nata Kesuma di Pontianak, Selasa (29/4).

Felix ditahan setelah mengirim SMS ke nomor 9949, nomor layanan SMS pengaduan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2007 pukul 09.42 WIB. Isinya mengkritik SBY sebagai presiden tempe, karena untuk mengurusi tahu dan tempe saja SBY mau turun ke lapangan tetapi tidak peduli kepada persoalan pendidikan.

Menurut Stephanus Paiman, pendamping Felix dari FRKP, SMS ke SBY dilatarbelakangi kekecewaan. Beberapa tahun lalu, ia berencana membangun tempat bermain bagi murid-murid TK Karitas. Ia membeli sebidang tanah di samping rumahnya.

Ketika tanah itu akan dipagari, tetangga Felix keberatan karena menganggap sebagian tanah tersebut miliknya. Felix pun meminta petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengukur ulang tanah. Ternyata tanah itu memang milik Felix.

Felix kembali memagari tanah itu, yang berujung pada pemukulan dirinya oleh lima lelaki. Kasus ini sampai ke kepolisian. Tapi orang yang memukul tak ditahan. Ia lantas mengadukan terhalangnya pembangunan pagar TK itu ke jajaran kepolisian dan Pemerintah Kota Pontianak.Merasa tak juga ada penyelesaian, Felix akhirnya mengirim SMS pengaduan ke 9949.

Pesan singkat itu mendapat balasan standar: "Terima kasih atas partisipasi Anda, pesan Anda telah kami terima." Tak puas, Felix mengirimkan SMS yang sama ke layanan SMS Ani Yudhoyono, istri SBY. Jawaban yang didapat, menurut Paiman, menyarankan agar mengadu ke pemda setempat saja, tak perlu sampai ke ibu negara.

Akibat SMS tersebut, pada 14 Maret pukul 00.00 WIB, Felix ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 Mapolda Kalbar. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian. Namun alasan penahanan Felix tidak lagi terkait kasus SMS ke SBY. Ia disidik untuk kasus lain, yakni kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada 27September 2007.

Ketika itu, ia mengirim SMS pengaduan ke running text news SCTV tentang aliran dana dari Singapura kepada teroris di Gang Beringin, Pontianak. Yang ia maksud teroris adalah tantenya, Ana. Sang tante melaporkan kasus tersebut ke polisi September 2007 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Read More..