Barack Obama has been sworn in as the 44th US president. Here is his
inauguration speech in full.
Barack Obama delivers inauguration speech, 20 January 2009
Barack Obama made his speech in front of more than a million people
My fellow citizens:
I stand here today humbled by the task before us, grateful for the trust you
have bestowed, mindful of the sacrifices borne by our ancestors. I thank
President Bush for his service to our nation, as well as the generosity and
co-operation he has shown throughout this transition.
Forty-four Americans have now taken the presidential oath. The words have
been spoken during rising tides of prosperity and the still waters of peace.
Yet, every so often the oath is taken amidst gathering clouds and raging
storms. At these moments, America has carried on not simply because of the
skill or vision of those in high office, but because we, the people, have
remained faithful to the ideals of our forbearers, and true to our founding
documents.
So it has been. So it must be with this generation of Americans.
That we are in the midst of crisis is now well understood. Our nation is at
war, against a far-reaching network of violence and hatred. Our economy is
badly weakened, a consequence of greed and irresponsibility on the part of
some, but also our collective failure to make hard choices and prepare the
nation for a new age. Homes have been lost; jobs shed; businesses shuttered.
Our health care is too costly; our schools fail too many; and each day
brings further evidence that the ways we use energy strengthen our
adversaries and threaten our planet.
These are the indicators of crisis, subject to data and statistics. Less
measurable but no less profound is a sapping of confidence across our land -
a nagging fear that America's decline is inevitable, and that the next
generation must lower its sights.
Today I say to you that the challenges we face are real. They are serious
and they are many. They will not be met easily or in a short span of time.
But know this, America - they will be met.
On this day, we gather because we have chosen hope over fear, unity of
purpose over conflict and discord.
On this day, we come to proclaim an end to the petty grievances and false
promises, the recriminations and worn out dogmas, that for far too long have
strangled our politics.
We remain a young nation, but in the words of scripture, the time has come
to set aside childish things. The time has come to reaffirm our enduring
spirit; to choose our better history; to carry forward that precious gift,
that noble idea, passed on from generation to generation: the God-given
promise that all are equal, all are free, and all deserve a chance to pursue
their full measure of happiness.
In reaffirming the greatness of our nation, we understand that greatness is
never a given. It must be earned. Our journey has never been one of
short-cuts or settling for less. It has not been the path for the
faint-hearted - for those who prefer leisure over work, or seek only the
pleasures of riches and fame. Rather, it has been the risk-takers, the
doers, the makers of things - some celebrated but more often men and women
obscure in their labour, who have carried us up the long, rugged path
towards prosperity and freedom.
For us, they packed up their few worldly possessions and travelled across
oceans in search of a new life.
For us, they toiled in sweatshops and settled the West; endured the lash of
the whip and ploughed the hard earth.
For us, they fought and died, in places like Concord and Gettysburg;
Normandy and Khe Sahn.
Time and again these men and women struggled and sacrificed and worked till
their hands were raw so that we might live a better life. They saw America
as bigger than the sum of our individual ambitions; greater than all the
differences of birth or wealth or faction.
This is the journey we continue today. We remain the most prosperous,
powerful nation on earth. Our workers are no less productive than when this
crisis began. Our minds are no less inventive, our goods and services no
less needed than they were last week or last month or last year. Our
capacity remains undiminished. But our time of standing pat, of protecting
narrow interests and putting off unpleasant decisions - that time has surely
passed. Starting today, we must pick ourselves up, dust ourselves off, and
begin again the work of remaking America.
For everywhere we look, there is work to be done. The state of the economy
calls for action, bold and swift, and we will act - not only to create new
jobs, but to lay a new foundation for growth. We will build the roads and
bridges, the electric grids and digital lines that feed our commerce and
bind us together. We will restore science to its rightful place, and wield
technology's wonders to raise health care's quality and lower its cost.
We
will harness the sun and the winds and the soil to fuel our cars and run our
factories. And we will transform our schools and colleges and universities
to meet the demands of a new age. All this we can do. All this we will do.
Now, there are some who question the scale of our ambitions - who suggest
that our system cannot tolerate too many big plans. Their memories are
short. For they have forgotten what this country has already done; what free
men and women can achieve when imagination is joined to common purpose, and
necessity to courage.
What the cynics fail to understand is that the ground has shifted beneath
them - that the stale political arguments that have consumed us for so long
no longer apply. The question we ask today is not whether our government is
too big or too small, but whether it works - whether it helps families find
jobs at a decent wage, care they can afford, a retirement that is dignified.
Where the answer is yes, we intend to move forward. Where the answer is no,
programs will end. And those of us who manage the public's dollars will be
held to account - to spend wisely, reform bad habits, and do our business in
the light of day - because only then can we restore the vital trust between
a people and their government.
Nor is the question before us whether the market is a force for good or ill.
Its power to generate wealth and expand freedom is unmatched, but this
crisis has reminded us that without a watchful eye, the market can spin out
of control - that a nation cannot prosper long when it favours only the
prosperous. The success of our economy has always depended not just on the
size of our gross domestic product, but on the reach of our prosperity; on
the ability to extend opportunity to every willing heart - not out of
charity, but because it is the surest route to our common good.
As for our common defence, we reject as false the choice between our safety
and our ideals. Our founding fathers, faced with perils we can scarcely
imagine, drafted a charter to assure the rule of law and the rights of man,
a charter expanded by the blood of generations. Those ideals still light the
world, and we will not give them up for expedience's sake. And so to all
other peoples and governments who are watching today, from the grandest
capitals to the small village where my father was born: know that America is
a friend of each nation and every man, woman, and child who seeks a future
of peace and dignity, and we are ready to lead once more.
Recall that earlier generations faced down fascism and communism not just
with missiles and tanks, but with the sturdy alliances and enduring
convictions. They understood that our power alone cannot protect us, nor
does it entitle us to do as we please. Instead, they knew that our power
grows through its prudent use; our security emanates from the justness of
our cause, the force of our example, the tempering qualities of humility and
restraint.
We are the keepers of this legacy. Guided by these principles once more, we
can meet those new threats that demand even greater effort - even greater
cooperation and understanding between nations. We will begin to responsibly
leave Iraq to its people, and forge a hard-earned peace in Afghanistan. With
old friends and former foes, we will work tirelessly to lessen the nuclear
threat, and roll back the spectre of a warming planet. We will not apologize
for our way of life, nor will we waver in its defence, and for those who
seek to advance their aims by inducing terror and slaughtering innocents, we
say to you now that our spirit is stronger and cannot be broken; you cannot
outlast us, and we will defeat you.
For we know that our patchwork heritage is a strength, not a weakness. We
are a nation of Christians and Muslims, Jews and Hindus - and non-believers.
We are shaped by every language and culture, drawn from every end of this
earth; and because we have tasted the bitter swill of civil war and
segregation, and emerged from that dark chapter stronger and more united, we
cannot help but believe that the old hatreds shall someday pass; that the
lines of tribe shall soon dissolve; that as the world grows smaller, our
common humanity shall reveal itself; and that America must play its role in
ushering in a new era of peace.
To the Muslim world, we seek a new way forward, based on mutual interest and
mutual respect. To those leaders around the globe who seek to sow conflict,
or blame their society's ills on the West - know that your people will
judge
you on what you can build, not what you destroy. To those who cling to power
through corruption and deceit and the silencing of dissent, know that you
are on the wrong side of history; but that we will extend a hand if you are
willing to unclench your fist.
To the people of poor nations, we pledge to work alongside you to make your
farms flourish and let clean waters flow; to nourish starved bodies and feed
hungry minds. And to those nations like ours that enjoy relative plenty, we
say we can no longer afford indifference to suffering outside our borders;
nor can we consume the world's resources without regard to effect. For the
world has changed, and we must change with it.
As we consider the road that unfolds before us, we remember with humble
gratitude those brave Americans who, at this very hour, patrol far-off
deserts and distant mountains. They have something to tell us, just as the
fallen heroes who lie in Arlington whisper through the ages. We honour them
not only because they are guardians of our liberty, but because they embody
the spirit of service; a willingness to find meaning in something greater
than themselves. And yet, at this moment - a moment that will define a
generation - it is precisely this spirit that must inhabit us all.
For as much as government can do and must do, it is ultimately the faith and
determination of the American people upon which this nation relies. It is
the kindness to take in a stranger when the levees break, the selflessness
of workers who would rather cut their hours than see a friend lose their job
which sees us through our darkest hours. It is the firefighter' s courage to
storm a stairway filled with smoke, but also a parent's willingness to
nurture a child, that finally decides our fate.
Our challenges may be new. The instruments with which we meet them may be
new. But those values upon which our success depends - honesty and hard
work, courage and fair play, tolerance and curiosity, loyalty and patriotism
- these things are old. These things are true. They have been the quiet
force of progress throughout our history. What is demanded then is a return
to these truths. What is required of us now is a new era of responsibility -
a recognition, on the part of every American, that we have duties to
ourselves, our nation, and the world, duties that we do not grudgingly
accept but rather seize gladly, firm in the knowledge that there is nothing
so satisfying to the spirit, so defining of our character, than giving our
all to a difficult task.
This is the price and the promise of citizenship.
This is the source of our confidence - the knowledge that God calls on us to
shape an uncertain destiny.
This is the meaning of our liberty and our creed - why men and women and
children of every race and every faith can join in celebration across this
magnificent mall, and why a man whose father less than 60 years ago might
not have been served at a local restaurant can now stand before you to take
a most sacred oath.
So let us mark this day with remembrance, of who we are and how far we have
travelled. In the year of America's birth, in the coldest of months, a
small
band of patriots huddled by dying campfires on the shores of an icy river.
The capital was abandoned. The enemy was advancing. The snow was stained
with blood. At a moment when the outcome of our revolution was most in
doubt, the father of our nation ordered these words be read to the people:
"Let it be told to the future world...that in the depth of winter, when
nothing but hope and virtue could survive...that the city and the country,
alarmed at one common danger, came forth to meet [it]."
America. In the face of our common dangers, in this winter of our hardship,
let us remember these timeless words. With hope and virtue, let us brave
once more the icy currents, and endure what storms may come. Let it be said
by our children's children that when we were tested we refused to let this
journey end, that we did not turn back nor did we falter; and with eyes
fixed on the horizon and God's grace upon us, we carried forth that great
gift of freedom and delivered it safely to future generations.
Thank you. God bless you. And God bless the United States of America.
Sunday, January 25, 2009
Here this Obama inauguration speech
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
2:01 AM
0
komentar
Label: hukum
Tuesday, December 23, 2008
Kadishut Divonis dengan Pidana Bersyarat
Report by Safitri Rayuni
Pembacaan vonis bagi mantan Kadishut Ketapang, Saiful H Iskandar yang dijawalkan digelar Selasa (23/12) pukul 09.00 WIB tertunda hingga pukul 14.50. Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Ketapang, Parulian Saragih memutuskan Saiful terbukti bersalah demi hukum dan divonis dengan pidana bersyarat 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama setahun.
“Dengan ini majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah demi hukum, dan diputus 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Parulian lantang sambil mengetuk palu sidang.
Keputusan hakim ini sontak disambut gembira oleh peserta sidang dengan mengumandangkan takbir serta sujud syukur. “Allahuakbar,allahuakbar,” teriak beberapa pengunjung diikuti senyum lebar Saiful. Ia diminta hakim berdiri saat keputusan dibacakan.
Usai sidang, keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang berhamburan memeluk Saiful. Isak tangis haru terdengar lirih. “Saya bersyukur atas keputusan ini, persoalan jabatan dan status PNS saya sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Bupati,” katanya kepada wartawan.
Kuasa Hukum Saiful, Alamudin SH mengatakan keputusan yang dibuat oleh hakim adalah keputusan yang adil. “Sebab Saiful hanya menjalankan rutinitas pekerjaan mengukur kayu yang telah ditetapkan di Permenhut nomor 55,” katanya.
Menanggapi keputusan ini, anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Anton Sutrisno, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu. “Kita punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap keputusan ini,” singkatnya.
Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih ditemui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa putusan pidana bersyarat terhadap Saiful dipertimbangkan atas beberapa faktor. Pertimbangan yang meringankan itu dirinci Parulian adalah sikap sopan dan jujur yang ditampilkan terdakwa selama persidangan dan selama masa tugas terdakwa yang tak pernah terjerat hukum.
“Terdakwa juga memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan akan memasuki masa pensiun, sementara sumbangsih pikirannya masih dibutuhkan, terlebih jika terdakwa ditahan di lapas kondisi psikisnya bukannya akan membaik tapi akan lebih buruk,” rinci Parulian.
Pada Jumat (18/12) lalu, terdakwa dan kuasan hukumnya, Alamudin SH membacakan pledoi yang meminta majelis membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Saiful menilai yang ia lakukan telah sesuai dengan Permenhut Nomor 55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
Saiful juga merunut, dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya Deden Mardiansyah, kurir dan pembuat surat DKO-FAKO. “Saya tidak pernah mengenal saksi sehingga tidak mungkin saya menelpon saksi, atau menyuruh datang ke rumah atau menyuruh tandatangan, juga mematikan DKO dan FAKO,” katanya.
Saiful juga membantah keterangan sejumlah saksi yang bertugas mencatat jumlah, ukuran, dan jenis kayu kemudian hasil catatannya diserahkan padanya sebagai ketua tim stock opname (SO) tidaklah benar. “Karena saya tidak pernah menjadi Ketua Tim SO. Begitupun keterangan bahwa saksi melakukan SO di PO Usaha Rimba Mandiri bersama-sama dengan tim sebanyak 6 orang yang diketuai saya tidaklah benar,” katanya.
12 Nakhoda Bebas
12 nakhoda dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Yusnahardi, Norton S dan Jainudin dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Sukardi, Herman Halim dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan vonis bagi ketiga perwira, vonis bagi 12 nakhoda diputus hakim selama 9 bulan 13 hari denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga sama, yakni 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika dipotong masa tahanan selama 9 bulan 13 hari, maka keduabelas nakhoda bisa dibebaskan Selasa (23/12).
Pengacara keduabelas terdakwa, Budi Suryawan, Selasa (23/12) mengatakan pihaknya sedang mengupayakan para terdakwa dikeluarkan pada hari itu juga. “Berdasarkan putusan hakim, maka hari ini kami mengupayakan keduabelas nakhoda dikeluarkan dari rutan,” jawabnya.
Keduabelas nakhoda itu adalah Norton Siregar, Jainuddin, Herman, Edyansyah, Sudarmanto, Yusnahardi, Baharudin Hafid, Rappe, Bernat Aritonang, Bakri, Ahmadin, dan Sukardi.
Vonis Pemilik Kayu Lebih Ringan
Keesokan harinya, Jumat (12/12), vonis bagi dua terdakwa pemilik kayu dibacakan. Issiat Isyak dan Wengky Suwandy alias A Weng, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dann 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun panjara buat Issiat dan 8 tahun buat A Weng. Issiat dikenai denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, A Weng didenda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pengacara Issiat, Adel mengaku heran dengan putusan itu. “Kami akan banding. Bukti berupa fotokopi surat DKO (daftar kayu olahan) tak dapat menjadi bukti materil karena tidak ada jaminan absah tidaknya,” tukasnya.
Hakim Ketua persidangan, Eddy Parulian Siregar menegaskan Issiat dan A Weng terbukti bersalah. Mereka juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan. *
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:47 PM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Monday, December 22, 2008
Kapolres Ketapang Divonis Tiga Tahun Penjara
Report by Safitri Rayuni
Ketapang- Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (22/12) memvonis mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an, bersama dua perwira lain, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M Ali Said dan Sri Rahayu mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta bagi ketiganya.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu sempat ditahan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang merugikan negara sebesar Rp 216 miliar. Barang bukti 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri di Sungai Pawan Ketapang pada 14 Maret 2008.
Ketiganya didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.
Pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan Sabtu (18/12) ini tertunda hingga pukul 15.35 dan selesai pada pukul 17.40 WIB kemarin. Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Saragih beralasan tertundanya sidang karena majelis hakim masih menangani banyak perkara pada hari tersebut.
Ketiga terdakwa yang tiba pada pukul 14.00 tampak berpakaian rapi. Meski harus menunggu, ketiganya tampak tenang saat pembacaan putusan dilakukan secara bergilir selama sekitar dua jam di lantai dua gedung PN Ketapang.
Majelis hakim yang dipimpin Eddy Parulian Saragih, hakim anggota Sumaryoto dan Rendra dalam berkas putusan menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana illegal logging yang merugikan negara.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Eddy membaca putusan.
Eddy menegaskan, jika salah satu unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak perlu menimbang unsur lainnya. “Misalkan pembantu rumah tangga yang terlibat perampokan, jika ikut memberi bantuan moril maupun materiil maka ikut bersalah,” tukasnya.
Hakim mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memberi bukti kuat bagi hakim. “Tak jadi soal apakah keterangan tersebut disampaikan di luar persidangan atau di-BAP, bagi kami keterangan-keterangan tersebut menjadi bukti dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh para saksi,” ungkap Eddy.
Keterangan saksi-saksi inilah yang memberatkan ketiganya. Menurut saksi Adi Murdiani yang sempat menjadi calon Wakil Bupati Kayong Utara pada pilkada KKU, ketiganya meloloskan empat kali pengiriman kayu ilegal dari perairan Ketapang menuju Pulau Jawa.
Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp 33 juta untuk M Kadhapy dan Rp 2 juta bagi Agus Lutfiardi untuk pembuatan DKO KM Bintang Semesta.
Selain itu, Isiat, pengusaha kayu, bersaksi sebanyak 500 meter kubik kayu olahan yang ditebang secara ilegal berhasil lolos karena pengusaha kayu memberikan uang sebesar Rp 95 juta kepada terdakwa di rumah makan Ceria Ketapang.
Kesaksian lain, nakhoda kapal bernama Sudarmanto mengungkap 400 meter kubik kayu yang ia bawa tidak disertai dokumen yang sah.
Para saksi pengusaha kayu juga mengaku dimintai uang oleh aparat kepolisian masing-masing sebesar Rp 8 juta untuk biaya berangkat ke Kuching, Malaysia.
Mereka juga dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu – Rp 375 ribu per meter kubik kayu untuk pembuatan FAKO. Tak hanya itu, para pengusaha juga dimintai Rp 23 juta untuk dana pembangunan masjid Polres Ketapang.
Kesaksian dari anggota Polres Ketapang, diantaranya Aditya Mulya dan Sugondo juga tak kalah memberatkan ketiganya. Pasalnya, anggota yang melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari 12 kapal yang tertangkap di lapangan, telah melaporkan kejanggalan dokumen berupa DAKO fotokopian kepada pimpinan. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tim Mabes Polri turun tangan.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pengacara terdakwa, Jamhuri menyatakan atas putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding. “Satu tahun pun vonisnya, kami tetap akan banding. Bagi kami fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa menjerat terdakwa, lihat saja pasal tuntutannya, tidak ada pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” urainya.
Sun’an Minta Maaf
Meski mengaku tidak terkejut dengan vonis hakim, Akhmad Sun’an tak dapat menyembunyikan raut wajah kecewa. Kepada wartawan usai persidangan ia menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Perasaan saya biasa-biasa saja. Silakan bandingkan dengan pernyataan Wijaya dan lain-lain, yang jelas saya tetap ajukan banding,” katanya merujuk pada saksi-saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Ketapang. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Ketapang, khususnya masyarakat Dayak, karena telah merusak hutan di Ketapang,” katanya sambil tersenyum.
Pria yang mengenakan setelan safari warna abu-abu ini mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur selama pengajuan banding dilakukan. “Kita akan ikuti prosedur, semoga menjadi pembelajaran,” tandasnya. (*)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:40 PM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Sunday, November 23, 2008
Sanjak Bunda I :
Bangkit dan Lawan, Nak!
Dalam kepahitan engkau tumbuh
dan dibesarkan, anakku
Berharap ini adalah awal dari semua
Sikap ketidaksukaan dan kebencian kita
akan apa yang dinamakan penindasan
atas kemanusiaan
Dalam kedukaan ibumu engkau dikandung, nak!
Kedukaan atas congkaknya dunia
Dimana primordialisme dan diskriminasi tumbuh subur
Kebungkaman adalah keharusan, apabila kita tak punya garis ‘trah bangsa penjajah’ itu
Apalagi untuk usia kita yang belia sangat, nak!
Teriaklah, bangkit dan lawan nak!
Tendangan dan tinjumu di rahim ini adalah semangat perlawanan itu
Lawan dan berteriaklah sejak kau di rahimku
Kesakitan ibumu adalah obat dari segala nyeri yang tak terperi
Penawar air mata atas apa semua yang bisa dibeli dengan harta, termasuk yang dinamai persaudaraan.
Kehadiranmu kunanti bak mentari pagi
Kita akan sama-sama belajar tentang cinta, nak
Kepadamu akan kuceritakan apa itu kesetiaan, pengorbanan, dan keberanian
Berani dan lebih berani, nak!
Karena itu adalah suatu kehormatan bagiku
Ketapang, 18:53 WIB, 03/11/08
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
3:21 AM
1 komentar
Tuesday, November 11, 2008
Kado ultah dari Tuhan
Memasuki akhir trimester kedua kehamilanku, sudah empat kali kami melakukan ultrasonografi (USG) terhadap bayi kami.
USG adalah prosedur pemeriksaan yang tidak berbahaya. USG menggunakan gelombang suara tinggi yang dipantulkan ke tubuh untuk memperlihatkan gambaran rahim dan isinya yang memberikan informasi dalam bentuk gambar yang disebut Sonogram yang dapat kita lihat di layar monitor.
Tidak menggunakan radiasi, jarum suntik, cairan atau obat2an yang dimasukkan kedalam tubuh. Walau kadang geli juga saat jelly dilumuri di bagian perut, lantas aplikator ditempel di dinding perut.
USG pertama, kami lakukan di dokter Inu Mulyantoro SPOg awal Juli 2008, di Ketapang. Satu minggu setelah aku menyatakan diri mundur dari Harian Tribun Pontianak. Hasilnya, aku belum dinyatakan hamil dan dikasi obat penyubur kandungan. Tapi aku masih belum merasa yakin dengan informasi itu.
Berdasarkan informasi dari Mbak Uun, yang tak hanya pengalaman di dunia jurnalistik sebagai Kabiro ANTARA Pontianak, tapi juga sudah pengalaman hamil dan melahirkan dua putri yang cantik-cantik (Qori dan Shima), kami ke dokter kandungan tempat Mbak Uun periksa,dr Saukani SPOg di RSIA Anugerah Bunda.
USG ke-3 dan ke-4 dilanjutkan di dr Inu. Kata dr Inu, anak kami laki-laki. Posisi normal, terakhir USG beratnya sudah 700 gram dengan posisi kepala di bagian bawah rahim. Kami mengucap syukur dan terus berdoa agar prosesnya lancar dan selamat.
KADO ULTAH DARI TUHAN
Tanggal 10 Agustus 2008, setelah USG, tampil di monitor USG tulian 11w4d, artinya 11 weeks 4 days, 11 minggu empat hari?, hampir tiga bulan!!! ampun saking sibuknya waktu itu aku gak sadar kalo aku hamil.
Kata dokter aku sudah mulai hamil sejak tanggal 20 mei 2008, bulan di mana aku sangat bahagia karena ditemani ibuku selama satu bulan penuh di rumah. Ibuku baru kembali dari Serang, Banten, menjenguk cucunya. Suami juga intens bolak-balik Ketapang-Pontianak-Jakarta untuk urusan dinas sekaligus bertemu ibuku, maklum menantu dan mertua ini jarang bertemu karena ibuku domisili di Sintang.
Jika di bulan lain suami datang hanya satu atau dua kali sebulan, bulan itu tiga kali ia mengunjungiku ke Pontianak. Rutinitas ini sudah setahun berlangsung sejak pernikahan kami 26 Mei 2007 lalu.
Berarti aku hamil 10 hari sebelum hari ulang tahunku, yang dirayakan 1 Juni. Juga enam hari sebelum hari ulang tahun pernikahan kami yang pertama. Ini artinya bayi ini adalah kado ulang tahun dari Tuhan buat kami. Kado terindah yang melengkapi kehadiranku sebagai seorang manusia di dunia ini. Sejak itu aku rajin mengontrol pola makanku. Kadang dipaksakan makan walau selera makan berkurang akibat
kadar asam lambung yang meningkat drastis. Kami juga sering bolak-balik Pontianak untuk mengurus kepindahan ke Ketapang.
Memasuki bulan September, yang juga awal bulan puasa, aku coba ikut puasa. Tapi apa daya, hari pertama puasa aku kalah. Asam lambung meningkat. Aku tumbang dan masuk UGD RS Fatima, rumah sakit swasta yang dikelola yayasan gereja di Ketapang.
Untung gak lama trus boleh pulang, walau dokter menyarankan opname dan diinfus untuk mengganti cairan tubuh. Tapi...aku kok kurang suka dengan suasana rumah sakit yang isinya penderitaan orang-orang itu ya..juga bau obat-obatan yang menusuk hidung.
Alhasil, selama puasa aku cuma berpuasa alakadarnya selama 19 hari, sisanya dibayar fidyah (pengganti dalam bentuk uang untuk memberi makan orang miskin) sebanyak jumlah hari puasa yang tertinggal.
10 hari pertama di ketapang, 10 hari ke-2 bulan puasa kuhabiskan di rumahku di Pontianak, dan 10 hari ke-3 kuhabiskan di Sintang, di rumah orangtuaku, sekalian berlebaran di sana. Pembagian yang adil bukan?
Kini, aku dan suami, dan calon anggota keluarga baru ini tentunya, berada di Ketapang, sampai waktu yang tak ditentukan. Sebab jalannya rezeki, karir dan pendidikan Tuhan yang mengatur. So, kami belum bisa sesumbar di mana akan berdomisili dan menetap nantinya. Jika diizinkan, kami hanya ingin terus dan tetap bersama sebagai sebuah keluarga. Amin
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:44 PM
2
komentar
Swear, this isn't about pregnant
Duh, maaf ya blog ku tersayang, sudah lama kau tak kusentuh dengan karya-karya tulisku. Entah sekadar goresan ini itu atau news n poem.
Sorry my blog...kamu lama gak keurus
Sumpah!!!bukan karena aku hamil dan sibuk ikut antenatal yoga for pregnancy
lantas aku melupakanmu.
Juga bukan karena aku jarang bersentuhan dengan internet...tapi karena satu hal..
Sekarang ini aku suka main game. Mulai dari game supercepat n praktis Zuma, allien shooter, survival fighter sampai game sejenis rise of nation dengan versi bari The King of Seattler yang diinstal suami di laptopku.
Akibatnya, pagi, siang juga kadang-kadang malam (walau malam lebih sering buat nonton film), kesibukan baruku ya maen game itu.
Aku diam-diam khawatir juga, kalau-kalau anakku nanti bakal ketularan kebiasaan jelek ini. Ya, jeleknya jadi lupa waktu. Baca buku males, ingatnya game'''game...game dan game ....
Sampai hari ini, aku buka lagi blog ku dan....eng ing eng....gak terasa uda lebih dua bulan blog ini gak diisi.gak banget kan........bahkan, tulisan report buat APJC belum aku bikin..novelku yang sudah 200 halaman dan tinggal sedikit lagi itu juga belum kelar-kelar.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:22 PM
0
komentar
Label: diary
Sunday, August 31, 2008
Our first ramadhan...
This is first ramadhan for me and Ronny. A moment that we can spend together after married. Its really so different for us. Coz, last ramadhan a year before, i had to go to Australia to follow an education programs for economic journalist.
This time so very meaningfull for us. Because we will gonna be a parent. I was pregnant now, after a long time i wait this moment. We had married for 1,3 years, and we past it so fast and so busy....
Now, we can spend lot of time together. We have to prepare evrythings we need to be a parent. But we dont have any name yet now, we are so busy to search it from internet and discussing it before go to bed. Ronny was so funny person, he always wondering how his baby looking next. Sometimes he was make some conversation to his baby with his joking....
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
12:21 AM
4
komentar
Label: diary
Wednesday, August 20, 2008
Pengacara Kasus Illog Ketapang Ajukan Eksepsi
Oleh : Safitri Rayuni
Ketapang, Kalimantan Barat, 19/8 (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus "illegal logging" di Kabupaten Ketapang yang menyeret tiga pejabat Kepolisian setempat, pada persidangan Selasa, menyampaikan pembacaan dua eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sidang yang sempat tertunda 35 menit dari jadwal semula, dihadiri secara bergantian oleh tiga terdakwa, yakni mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun`an, Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi.
Sidang perkara yang merugikan negara sebesar Rp216 miliar ini dimulai pukul 10.35 WIB, berlangsung dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan), tim pengacara terdakwa, Jamhuri dan Syakran.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian (Wakil Ketua PN Ketapang), dengan hakim anggota Sumaryoto dan Rendra, berlangsung di ruang sidang utama.
Suasana persidangan hanya dihadiri para wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan dan petugas Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ali Said.
Dalam nota keberatannya, tim pengacara terdakwa mengajukan dua keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.
"Eksepsi pertama, surat dakwaan yang diajukan JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Syakran, saat pembacaan eksepsi.
Ia merunut dakwaan terhadap Sun`an cs terkait pemberian sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tidak merujuk tempat tindak pidana tersebut dilakukan dalam daerah hukumnya.
"Kedua, dari pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material. Karena dua syarat ini tidak terpenuhi maka dakwaan batal demi hukum," katanya.
Pembacaan eksepsi bagi terdakwa pertama, Akhmad Sun`an berlangsung selama 20 menit. Sun`an yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum dan anggukan hormat kepada JPU dan hakim.
Selanjutnya hakim memanggil terdakwa lain, Khadapy Marpaung, ke ruang persidangan dengan pengacara pembaca eksepsi, Jamhuri. Sementara eksepsi ketiga bagi Agus Luthfiardi tidak dibacakan, karena isinya sama dengan eksepsi sebelumnya. Namun diberi penekanan bahwa Akhmad Sun`an cs tidak pernah menerima, menjual, membeli dan menerima titipan hasil hutan berupa kayu seperti dakwaan primair yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (12/8) pekan lalu.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu, didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.
Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang.
Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi, Senin (25/8) mendatang.
Jaksa M Ali Said mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu untuk memeriksa dan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.
Hakim Ketua, Eddy Parulian, kepada wartawan mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan dua minggu setelah pembacaan eksepsi. "Kita berharap perkara ini cepat selesai dengan sikap kooperatif dari semua pihak," katanya. ***3***
(U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:51:24 NNNN
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
4:34 AM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Mantan Kadishut Ketapang Mulai Diadili
Oleh: Safitri Rayuni
Ketapang, Kalbar, 19/8 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, melaksanakan sidang perdana kasus "illegal logging" dengan kerugian negara sebesar Rp216 miliar, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Ketapang, Saiful H Iskandar.
Sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian Saragih, dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Imron Rosadi itu, berlangsung pukul 12.37 WIB, seusai digelarnya sidang dengan kasus serupa dengan para terdakwa mantan pejabat di Kepolisian Resort Ketapang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Anton M secara berganti membacakan surat dakwaan. Namun sebelumnya hakim bertanya apakah surat dakwaan sampai ke tangan terdakwa berikut kondisi kesehatan terdakwa. "Sudah diterima Pak, Alhamdulillah saya sehat," jawab Saiful.
Adapun isi dakwaan JPU, terdakwa telah dengan sengaja menerima, menjual, dan membeli hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar undang-undang.
Saiful didakwa melanggar Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang diberi kesempatan berbicara, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan.
"Saya keberatan dan tidak mengerti maksudnya, sebab saya dipersalahkan atas apa yang sudah menjadi tugas rutin saya," katanya.
Sementara pengacara terdakwa, Alamudin, mengatakan atas keberatan terdakwa tersebut, Selaku penasihat hukum dirinya akan mengajukaan keberatan atas dakwaan JPU dalam bentuk pembelaan, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.
"Hak terdakwa untuk mengajukan keberatan, dan kewenangan pengadilan untuk menanyakannya. Alasannya sudah tugas, melakukan hal biasa kok bisa dipersalahkan," kata Alamudin kepada wartawan.
Menanggapi sikap keberatan terdakwa, JPU Widodo mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Mabes Polri dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/8).
"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi dari Mabes," katanya.
Atas pernyataan itu, pangacara terdakwa, Alamudin mengatakan, menjadi wewenang JPU untuk menghadirkan saksi. "Tapi kita lihat saja nanti apakah saksi yang dihadirkan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, yakni mengetahui, melihat, mengalami sendiri, dan berada di tempat kejadian," katanya.
Usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Saiful H Iskandar, majelis hakim juga memanggil terdakwa Adi Murdiani dan Stefanus Chandra, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Anton M dan Citra Krisiani.
Keduanya didakwa melakukan penyimpanan 6.000 keping kayu bulat besar dan kecil yang diperoleh tidak sesuai hukum.
Didampingi tim pengacara Jamhuri dan Syakran, baik Adi dan Chandra sama-sama mengajukan keberatan atas dakwaan yag dibacakan JPU kepada mereka.
Dalam dua pekan terakhir, sejumlah orang yang diduga pelaku "illegal logging" di Kabupaten Ketapang, menjalani persidangan.
Kasus "illegal logging" dengan kerugian negara mencapai Rp216 miliar, terbongkar saat di tim Mabes Polri melakukan operasi di Ketapang pada Maret lalu.
Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. ***3*** (U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:26:30 NNNN
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
4:30 AM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Tuesday, August 19, 2008
Sanjak Liar
Kami telah mual
bau bangkai kata-kata
memoles bingkai-bingkai tua
dari cermin omong kosong
Kami mau : jantung hidup
darah merah
dendang lantang
pukulan nadi
yang mendera napas,
kian deras, hingga balapan
dengan tanggapan
otak dan hati,
otak dan hati sendiri.
Kami benci keindahan kuda pingitan
yang licin bulunya dan putih
hidup dari persediaan
Kami ingin:
kuda liar ditengah padang
yang deras melepas mau hatinya,
biar tertarung, biar patah, biar mati,
berani menjuang nasib,
merebut kemujuran
dalam sanggup bangkit kembali,
dengan tenaga sendiri,
untuk turun-naik gunung...berlari,
masuk keluar lembah...berdiri,
mendesak ke cakrawala
dengan kemauan yang mendidih,
haus baru, lapar baru,
bebas memilih hidup atau mati,
mana suka : Jiwa pelopor.
Saya suka puisi ini, sangat inspiratif buat membakar semangat yang kadang padam.
By Taslim Ali buat Pramoedya Ananta Toer, dari kata pengantar Mereka yang Dilumpuhkan, 1951)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
3:16 AM
1 komentar
Label: poem
