Sunday, August 31, 2008

Our first ramadhan...

This is first ramadhan for me and Ronny. A moment that we can spend together after married. Its really so different for us. Coz, last ramadhan a year before, i had to go to Australia to follow an education programs for economic journalist.
This time so very meaningfull for us. Because we will gonna be a parent. I was pregnant now, after a long time i wait this moment. We had married for 1,3 years, and we past it so fast and so busy....

Now, we can spend lot of time together. We have to prepare evrythings we need to be a parent. But we dont have any name yet now, we are so busy to search it from internet and discussing it before go to bed. Ronny was so funny person, he always wondering how his baby looking next. Sometimes he was make some conversation to his baby with his joking....

Read More..

Wednesday, August 20, 2008

Pengacara Kasus Illog Ketapang Ajukan Eksepsi

Oleh : Safitri Rayuni
Ketapang, Kalimantan Barat, 19/8 (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus "illegal logging" di Kabupaten Ketapang yang menyeret tiga pejabat Kepolisian setempat, pada persidangan Selasa, menyampaikan pembacaan dua eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.

Sidang yang sempat tertunda 35 menit dari jadwal semula, dihadiri secara bergantian oleh tiga terdakwa, yakni mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun`an, Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi.



Sidang perkara yang merugikan negara sebesar Rp216 miliar ini dimulai pukul 10.35 WIB, berlangsung dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan), tim pengacara terdakwa, Jamhuri dan Syakran.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian (Wakil Ketua PN Ketapang), dengan hakim anggota Sumaryoto dan Rendra, berlangsung di ruang sidang utama.

Suasana persidangan hanya dihadiri para wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan dan petugas Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ali Said.

Dalam nota keberatannya, tim pengacara terdakwa mengajukan dua keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.

"Eksepsi pertama, surat dakwaan yang diajukan JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Syakran, saat pembacaan eksepsi.

Ia merunut dakwaan terhadap Sun`an cs terkait pemberian sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tidak merujuk tempat tindak pidana tersebut dilakukan dalam daerah hukumnya.

"Kedua, dari pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material. Karena dua syarat ini tidak terpenuhi maka dakwaan batal demi hukum," katanya.

Pembacaan eksepsi bagi terdakwa pertama, Akhmad Sun`an berlangsung selama 20 menit. Sun`an yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum dan anggukan hormat kepada JPU dan hakim.

Selanjutnya hakim memanggil terdakwa lain, Khadapy Marpaung, ke ruang persidangan dengan pengacara pembaca eksepsi, Jamhuri. Sementara eksepsi ketiga bagi Agus Luthfiardi tidak dibacakan, karena isinya sama dengan eksepsi sebelumnya. Namun diberi penekanan bahwa Akhmad Sun`an cs tidak pernah menerima, menjual, membeli dan menerima titipan hasil hutan berupa kayu seperti dakwaan primair yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (12/8) pekan lalu.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu, didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang.

Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi, Senin (25/8) mendatang.

Jaksa M Ali Said mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu untuk memeriksa dan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.

Hakim Ketua, Eddy Parulian, kepada wartawan mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan dua minggu setelah pembacaan eksepsi. "Kita berharap perkara ini cepat selesai dengan sikap kooperatif dari semua pihak," katanya. ***3***

(U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:51:24 NNNN

Read More..

Mantan Kadishut Ketapang Mulai Diadili

Oleh: Safitri Rayuni
Ketapang, Kalbar, 19/8 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, melaksanakan sidang perdana kasus "illegal logging" dengan kerugian negara sebesar Rp216 miliar, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Ketapang, Saiful H Iskandar.

Sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian Saragih, dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Imron Rosadi itu, berlangsung pukul 12.37 WIB, seusai digelarnya sidang dengan kasus serupa dengan para terdakwa mantan pejabat di Kepolisian Resort Ketapang.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Anton M secara berganti membacakan surat dakwaan. Namun sebelumnya hakim bertanya apakah surat dakwaan sampai ke tangan terdakwa berikut kondisi kesehatan terdakwa. "Sudah diterima Pak, Alhamdulillah saya sehat," jawab Saiful.

Adapun isi dakwaan JPU, terdakwa telah dengan sengaja menerima, menjual, dan membeli hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar undang-undang.

Saiful didakwa melanggar Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang diberi kesempatan berbicara, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan.

"Saya keberatan dan tidak mengerti maksudnya, sebab saya dipersalahkan atas apa yang sudah menjadi tugas rutin saya," katanya.

Sementara pengacara terdakwa, Alamudin, mengatakan atas keberatan terdakwa tersebut, Selaku penasihat hukum dirinya akan mengajukaan keberatan atas dakwaan JPU dalam bentuk pembelaan, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

"Hak terdakwa untuk mengajukan keberatan, dan kewenangan pengadilan untuk menanyakannya. Alasannya sudah tugas, melakukan hal biasa kok bisa dipersalahkan," kata Alamudin kepada wartawan.

Menanggapi sikap keberatan terdakwa, JPU Widodo mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Mabes Polri dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/8).

"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi dari Mabes," katanya.

Atas pernyataan itu, pangacara terdakwa, Alamudin mengatakan, menjadi wewenang JPU untuk menghadirkan saksi. "Tapi kita lihat saja nanti apakah saksi yang dihadirkan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, yakni mengetahui, melihat, mengalami sendiri, dan berada di tempat kejadian," katanya.

Usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Saiful H Iskandar, majelis hakim juga memanggil terdakwa Adi Murdiani dan Stefanus Chandra, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Anton M dan Citra Krisiani.

Keduanya didakwa melakukan penyimpanan 6.000 keping kayu bulat besar dan kecil yang diperoleh tidak sesuai hukum.

Didampingi tim pengacara Jamhuri dan Syakran, baik Adi dan Chandra sama-sama mengajukan keberatan atas dakwaan yag dibacakan JPU kepada mereka.

Dalam dua pekan terakhir, sejumlah orang yang diduga pelaku "illegal logging" di Kabupaten Ketapang, menjalani persidangan.

Kasus "illegal logging" dengan kerugian negara mencapai Rp216 miliar, terbongkar saat di tim Mabes Polri melakukan operasi di Ketapang pada Maret lalu.

Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. ***3*** (U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:26:30 NNNN

Read More..

Tuesday, August 19, 2008

Sanjak Liar


Kami telah mual
bau bangkai kata-kata
memoles bingkai-bingkai tua
dari cermin omong kosong

Kami mau : jantung hidup
darah merah
dendang lantang
pukulan nadi
yang mendera napas,
kian deras, hingga balapan
dengan tanggapan
otak dan hati,
otak dan hati sendiri.
Kami benci keindahan kuda pingitan
yang licin bulunya dan putih
hidup dari persediaan

Kami ingin:
kuda liar ditengah padang
yang deras melepas mau hatinya,
biar tertarung, biar patah, biar mati,
berani menjuang nasib,
merebut kemujuran
dalam sanggup bangkit kembali,
dengan tenaga sendiri,
untuk turun-naik gunung...berlari,
masuk keluar lembah...berdiri,
mendesak ke cakrawala
dengan kemauan yang mendidih,
haus baru, lapar baru,
bebas memilih hidup atau mati,
mana suka : Jiwa pelopor.

Saya suka puisi ini, sangat inspiratif buat membakar semangat yang kadang padam.
By Taslim Ali buat Pramoedya Ananta Toer, dari kata pengantar Mereka yang Dilumpuhkan, 1951)

Read More..