
Oleh : Safitri Rayuni
FFI Update Ketapang-Surga gambut di Sentap Kancang agaknya membuat kawasan ini menjadi istimewa. Kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitarnya bukan lagi mimpi apabila mereka jeli melihat potensi gambut di Hutan Sentap Kancang. Mampukah masyarakat di sana memasuki pasar perdagangan karbon dunia, dengan potensi gambut sedalam 15 meter yang ada?
“Tentu saja, apabila kita optimis dan bisa mengubah kekhawatiran bersama, pasti akan lebih baik. Potensi karbon lebih bernilai di tanah gambut dibanding tanah kering,” jawab Robert Vanoi Gerrits investor dari World Bank, usai diskusi bersama warga Sungai Putri dan pemerintah setempat, Rabu (17/2) lalu.
Ia mengatakan ada beberapa sistem investasi karbon di tanah gambut, mengingat potensi karbon di tanah gambut lebih banyak dibanding tanah kering biasa. “Seberapa besar investasi tergantung warga di sini. Jika dibuat pagar sekalipun di kawasan hutan, orang akan tetap masuk, sebab masyarakat di sekitar hutan sangat tergantung dengan hasil hutan berupa kayu. Sementara nilai dari karbon ada di kubah gambut yang ada di hutan,” lanjutnya sembari mengatakan bahwa karbon bisa disimpan juga bisa ditambah sesuai kebutuhan.
Gerrits menilai diskusi yang digelar FFI bersama warga pada hari itu cukup penting bagi World Bank sebagai salah satu calon investor. “Memang belum ada jawaban dari banyak pertanyaan yang diajukan warga, tetapi bukankah untuk mencari jawaban harus ada pertanyaan dulu,” katanya tersenyum.
“Saya senang sekali, sebab proses untuk bikin proyek REDD bersama itu lumayan baru. Sementara aturan dari pemerintah belum pasti, penelitian yang dilakukan juga belum pasti. Tetapi jika kita bisa mengubah kekhawatiran bersama, pasti hasilnya akan lebih baik,” tegasnya lagi.
Sentap Kancang memang memiliki peranan yang sangat penting sebagai penyimpan karbon. Kandungan karbon rata-rata yangdimilikinya mencapai 4.172 ton per hektar. Bahkan di daerah dengan tutupan hutan yang masih bagus bisa mencapai 19 ribu-30 ribu ton karbon per hektar. Sementara untuk kawasan yang sudah ada pembalakan 12 ribu ton per hektar, kawasan yang terbakar hanya 2.000 ton per hektar.
Kawasan hutan dengan luas hampir 50.000 hektar ini didominasi kubah gambut ombrogen yang sangat luas. Tebalnya hingga 15 meter. Selain sebagai penyimpan karbon, kawasan hutan juga berperan sebagai reservoir (penyerap) air. (*)
Wednesday, April 21, 2010
Karbon lebih bernilai di tanah gambut
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
7:33 AM
0
komentar
Label: lingkungan
Tidak sekadar ketemu dan tangkap
oleh : Safitri Rayuni
FFI Update Ketapang- Proses edukasi, pelatihan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat adalah pendekatan yang terbaik bagi mereka. Dengan begitu, masyarakat memiliki kesadaran untuk mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku, demikian dikatakan Country Director FFI-IP, Darmawan Liswanto dalam forum bersama DPRD Ketapang.
“Tidak sekadar ketemu lantas ditangkap, harus ada proses edukasi, sehingga mereka bisa menularkan pengetahuannya kepada masyarakat yang lain,” lanjutnya.
FFI-IP dalam sejumlah kegiatannya di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk di Sumatra, telah melibatkan sejumlah tokoh untuk memainkan fungsi-fungsi yang melekat di masyarakat.
“Seperti adanya Panglima Hutan dan Panglima Laut di Aceh, mereka bertugas mengatur dan mengelola hutan dan adat istiadat di Aceh, mereka memudahkan komunikasi antara semua pihak. Begitu juga keberadaan Polisi Hutan Masyarakat Aceh, mereka sangat membantu,” kata Darmawan.
Apa yang berlaku di Aceh saat ini, kata ia, coba dilakukan juga di Taman Nasional Danau Sentarum, Kapuas Hulu. “Di Aceh sudah ada empat kelompok masyarakat yang berjalan baik, keberhasilan itu bukanlah keberhasilan FFI semata, FFI hanya merubah sebagian,” ujarnya merendah.
Kerjasama dengan pemerintah, PHKA, Kepala Balai Taman Nasional dan masyarakat lah yang menurutnya menjadi faktor kunci. “Tanpa masyarakat akan sangat sulit berhasil,” tekannya.
Pengetahuan tradisional dari masyarakat juga sangat dibutuhkan. “Bagaimana menanam tanaman hutan seperti mempercepat proses dan pembenihannya, sering berasal dari pengetahuan tradisional masyarakat,” ujarnya.
Di Kalbar, pengetahuan tradisional masyarakat Melayu dengan membuat banjaran atau galangan dinilainya merupakan pengetahuan yang baik. “Dimana gambut tidak dibuka semua, tetapi ditumpuk, sehingga membantu tata kelola air gambut. Berbeda dengan kanal yang menyebabkan intrusi air asin, galangan relatif lebih bagus” terangnya.
Persoalan konservasi dilanjutkannya, tidak hanya sekadar rencana pembangunan dan pembangunan masyarakat. “Di Ketapang belum ada dialog mengenai ini, tetapi di Kapuas Hulu skema REDD sudah menjadi bagian dari tata masyarakat daerah. Skema REDD melibatkan masyarakat untuk pengamanan dan restorasi,” tuturnya.
Dalam skema jangka panjang REDD, balas jasa untuk masyarakat yang akan diberikan bisa dalam bentuk tabungan pendidikan dan kesehatan. Tabungan pendidikan dimaksudkan agar terjaminnya usia sekolah bagi masyarakat.
Ditanya mengenai alur dana, Darmawan mengaku alur dananya belum tuntas dibahas. “Alur dana belum jelas bagaimana, masih didiskusikan di internal kami, yang jelas tidak boleh dibagi cash atau tunai, sebab bisa habis begitu saja, karena kita bicara konteks jangka panjang,” tuturnya.
Dari Millennium Development Goals (MDGs), tercatat human development index (HDI) Kalbar sangat rendah, termasuk di dalamnya pendidikan dan kesehatan. MDGs merupakan 8 tujuan yang akan dicapai per 2015 guna menjawab tantangan utama pembangunan dunia.
MDGs dirumuskan dari target yang tertuang dalam Millennium Declarations yang ditandatangani oleh 147 kepala negara saat UN Millennium Summit (konferensi tingkat tinggi millennium PBB) pada September 2000.
Pendidikan dan kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kalbar. “Apapun yang diberikan nantinya jangan dalam bentuk cash, tetapi yang sifatnya social saveguard seperti tabungan beasiswa misalnya, atau aktivitas pertanian atau peternakan, yang berdampak jangka panjang,” tandas Darmawan. (iphiet)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
7:13 AM
0
komentar
Label: lingkungan
Mengurai solusi kerusakan hutan di Ketapang

*Desa hingga parlemen bahas skema REDD
Oleh : Safitri Rayuni
FFI Update Ketapang- Tidak adanya akses legal masyarakat terhadap hutan dan kemiskinan menjadi salah satu penyebab pengrusakan hutan. Puluhan juta jiwa yang tinggal di kawasan hutan di Indonesia adalah masyarakat miskin. Angka ini seiring dengan lajunya degradasi hutan yang mencapai angka 0,8 juta hektar per tahun.
Uraian ini disampaikan Direktur Bina Perhutanan Sosial (BPS), Ditjen Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial, Kementrian Kehutanan, Billy Hindra, dalam ekspos program yang dilakukan Fauna & Flora International (FFI)-Indonesian Programme kantor Ketapang bersama anggota Komisi II DPRD Ketapang, di gedung DPRD Ketapang, Rabu (3/3) lalu.
Hadir dalam forum itu Ketua DPRD Ketapang, Ir Gusti Kamboja MH selaku moderator, Sekda Ketapang, Drs Bachtiar, anggota komisi II DPRD Ketapang, sejumlah perwakilan instansi Pemkab Ketapang, Perwakilan Dinas Kehutanan Kalbar, Bambang Prihanung PS, Country Director Fauna & Flora International (FFI)-Indonesia Programme, Darmawan Liswanto, Koordinator REDD Nasional, Dewi Rizki, Kalimantan Project Leader FFI, Ahmad Kusworo, dan Project Leader FFI Ketapang, Happy Hendrawan.
Billy mengatakan, pemberian akses terhadap hutan negara bisa meningkatkan kapasitas hidup masyarakat miskin, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan program Hutan Desa yang di-launching di Jambi. Pelaku utama adalah lembaga desa yang ditunjuk desa dengan peraturan desa (perdes). “Hak pengelolaan bisa dilaksanakan di hutan produksi, dengan mengambil manfaat alam, non kayu, dan tanaman. Sedangkan di hutan lindung, bisa memanfaatkan jasa lingkungan seperti air dan ekowisata,” terangnya.
“Banyak praktik-praktik pengrusakan hutan oleh masyarakat sekitar hutan. Pengembangan kebutuhan pemerintah dan masyarakat melalui skema REDD diharapkan bisa menjadi jalan tengah,” sambung Billy.
REDD kependekan dari reducing emission from deforestation and forest degradation atau pengurangan emisi dari kerusakan (deforestasi) dan penurunan kualitas (degradasi) hutan, adalah pendekatan yang mencoba mengurai benang kusut masalah kerusakan hutan.
Pendekatan ini terbilang baru. Konferensi Para Pihak Konvensi Perubahan Iklim ke-13 (COP 13) di Bali pada tahun 2007 menghasilkan Rencana Aksi Bali (Bali Action Plan), melanjutkan Protokol Kyoto. Rencana ini mengakui pentingnya hutan dalam mengatasi perubahan iklim dan perlunya strategi mitigasi perubahan iklim melalui skema REDD.
Harapannya melalui skema ini pengurangan emisi karbon dan pengentasan kemiskinan berjalan beriringan. Hak masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan harus diseimbangkan dengan tujuan masyarakat internasional dalam mengatasi perubahan iklim.
Ide ini berbeda dengan kegiatan konservasi hutan sebelumnya, karena dikaitkan langsung dengan insentif finansial untuk menjaga hutan yang berfungsi sebagai penyimpan karbon.
Direktur FFI-IP, Darmawan Liswanto mengatakan, hak kelola pada masyarakat yang paling baik adalah yang menghasilkan benefit (manfaat). “Sebab selama ini pola kelola masyarakat hanya memakan biaya konservasi tanpa benefit,” ujarnya.
Ia menilai community carbon pool (CCP) adalah salah satu pemecahan masalah perubahan iklim. Banyak kawasan hutan yang dikelola masyarakat secara tradisional yang terancam terdegradasi akibat belum adanya legal akses dan tingginya tekanan dari pengembang perkebunan.
Legal akses diantaranya bisa diperoleh melalui penetapan hutan kelola masyarakat menjadi hutan desa. Ditambahkannya, dalam rentang waktu tahun 2009-2012 FFI membuat kesepakatan (MoU) untuk empat kawasan hutan desa yang menjadi pilot project (proyek percontohan) di Ketapang.
FFI juga akan memfasilitasi penguatan kapasitas masyarakat untuk mengelola hutan sehingga memungkinkan mereka menjual karbon dari hutan desa ke pasar karbon dunia. Dengan CCP, masyarakat di sekitar hutan bisa memperoleh insentif dari negara-negara maju.
Kalimantan Project Leader FFI, Ahmad Kusworo menambahkan, hutan gambut di Sungai Putri, Pematang Gadung, Pesaguan, dan lima desa di Kecamatan Tumbang Titi merupakan empat kawasan yang masuk dalam pengembangan mekanisme pendanaan berkelanjutan melalui skema REDD.
Sedangkan di Kabupaten Kayong Utara, ada zona penyangga Taman Nasional Gunung Palung. Sedangkan di Kapuas Hulu, ada hutan gambut di Danau Sentarum, Danau Siawan dan Danau Belida.
Sedangkan National REDD Coordinator, Dewi Rizki mengatakan, sedikitnya 10.300 hektar hutan telah diukur kedalaman gambutnya di komplek Hutan Sentap Kancang. Hutan ini juga merupakan koridor orangutan dan mempunyai nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.
“Semua spesies atau jenis pohon dilihat sebarannya, diameternya untuk melihat biometri hutan itu seperti apa,” katanya. Pengukuran itu dilakukan untuk memberikan nilai bagi sebidang lahan berhutan yang berpotensi menyimpan karbon.
Sekda Ketapang, Drs H Bachtiar mengatakan, Pemda Ketapang merespon program tersebut. “Status kawasan sudah tidak menjadi masalah, masyarakat juga bersungguh-sungguh, intinya bagaimana menyejahterakan masyarakat tetapi hutan kita tetap lestari,” katanya.
Project Leader FFI Ketapang, Happy Hendrawan menambahkan, permohonan hak pengelolaan hutan desa dilakukan oleh lembaga desa dan ditujukan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur. “FFI Ketapang juga membantu masyarakat melakukan pemetaan partisipatif melalui pelatihan pemetaan belum lama ini, agar masyarakat desa mengetahui batas-batas desa mereka,” urainya.
Pada kesempatan lain perwakilan dari Dinas Kehutanan Kalbar, Bambang Prihanung PS mengatakan, satu dari enam sasaran yang dituju pemerintah saat ini adalah peningkatan sumberdaya manusia. “Pemerintah memfasilitasi agar masyarakat tidak terkena pidana kehutanan. Caranya dengan memberikan edukasi dan pelatihan bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Sejumlah anggota legislatif yang hadir dalam forum tersebut juga merespon baik program yang dipaparkan FFI-IP. Beberapa catatan yang menjadi masukan dari para wakil rakyat ini diantaranya adalah pentingnya pengawasan dari perangkat desa agar tidak menimbulkan masalah baru. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, A Sani.
Sementara legislator dari PKS, A Yani, mengingatkan agar pemanfaatan hutan desa juga perlu diiringi pengembangan ekonomi masyarakat sekitar. Yani juga meminta contoh program REDD dari FFI yang telah berhasil dilaksanakan.
Pentingnya mengelola hutan desa dengan tetap mengindahkan tata ruang daerah, disampaikan salah satu anggota Komisi II, Samsidi. “Saat ini saja PP (peraturan pemerintah-ed) tentang hutan adat belum terbit, belum lagi kita berbicara hutan desa yang belum ada implementasinya. Penting untuk diperhatikan agar program hutan desa dikaitkan dengan tata ruang daerah ini,” sarannya.
12 Pertanyaan Warga Desa
Dalam diskusi di Desa Sungai Putri, Rabu (17/2) lalu, ada sekitar 12 pertanyaan dari lima kelompok peserta diskusi membahas skema REDD. Setiap kelompok terdiri dari warga desa dan fasilitator ini mendapat instrumen berupa poster skema pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Mereka membahas skema REDD tersebut selama satu jam lebih dengan antusiasnya. Dari diskusi per kelompok yang dimoderatori Social Research Community FFI-IP, Sabinus Melano, timbul 12 pertanyaan dari warga. Diantaranya persoalan solusi lapangan pekerjaan, apabila pekerjaan membalak kayu mulai dibatasi.
Pertanyaan pemanfaatan kayu untuk rumah dan kayu bakar juga muncul dari kelompok II, Masyarakat pedesaan umumnya hidup tergantung hutan, bagaimana caranya hutan tetap terjaga dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi? Usaha apa yang dapat diupayakan FFI dan pemerintah untuk menanggulangi hal tersebut? Bagaimana sistim bagi hasil dari REDD?
Dari berbagai pertanyaan itu setidaknya warga desa mulai peduli akan nasib desa dan hak mereka terhadap hutan yang ada di kawasannya. Project Leader FFI-IP Ketapang, Happy Hendrawan menilai pertanyaan-pertanyaan yang muncul adalah potret kegelisahan dan keinginan masyarakat yang bisa dipahami. “Semua ada proses, ibarat melamar gadis ada banyak tahapan yang bisa dilalui sebelum memasuki malam pertama. FFI adalah fasilitator, tanggungjawab negara dan masyarakat adalah untuk sama-sama menyejahterakan diri,” katanya.
Melano menambahkan, Hutan Sentap Kancang adalah hutan Negara dimana masyarakat memiliki hak untuk mengaksesnya. “Masyarakat Sungai Putri lah yang bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kita akan membantu mereka menemukan jawabannya,” tukasnya.(*)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
6:52 AM
0
komentar
Label: lingkungan
Tuesday, December 23, 2008
Kadishut Divonis dengan Pidana Bersyarat
Report by Safitri Rayuni
Pembacaan vonis bagi mantan Kadishut Ketapang, Saiful H Iskandar yang dijawalkan digelar Selasa (23/12) pukul 09.00 WIB tertunda hingga pukul 14.50. Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Ketapang, Parulian Saragih memutuskan Saiful terbukti bersalah demi hukum dan divonis dengan pidana bersyarat 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama setahun.
“Dengan ini majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah demi hukum, dan diputus 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Parulian lantang sambil mengetuk palu sidang.
Keputusan hakim ini sontak disambut gembira oleh peserta sidang dengan mengumandangkan takbir serta sujud syukur. “Allahuakbar,allahuakbar,” teriak beberapa pengunjung diikuti senyum lebar Saiful. Ia diminta hakim berdiri saat keputusan dibacakan.
Usai sidang, keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang berhamburan memeluk Saiful. Isak tangis haru terdengar lirih. “Saya bersyukur atas keputusan ini, persoalan jabatan dan status PNS saya sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Bupati,” katanya kepada wartawan.
Kuasa Hukum Saiful, Alamudin SH mengatakan keputusan yang dibuat oleh hakim adalah keputusan yang adil. “Sebab Saiful hanya menjalankan rutinitas pekerjaan mengukur kayu yang telah ditetapkan di Permenhut nomor 55,” katanya.
Menanggapi keputusan ini, anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Anton Sutrisno, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu. “Kita punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap keputusan ini,” singkatnya.
Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih ditemui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa putusan pidana bersyarat terhadap Saiful dipertimbangkan atas beberapa faktor. Pertimbangan yang meringankan itu dirinci Parulian adalah sikap sopan dan jujur yang ditampilkan terdakwa selama persidangan dan selama masa tugas terdakwa yang tak pernah terjerat hukum.
“Terdakwa juga memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan akan memasuki masa pensiun, sementara sumbangsih pikirannya masih dibutuhkan, terlebih jika terdakwa ditahan di lapas kondisi psikisnya bukannya akan membaik tapi akan lebih buruk,” rinci Parulian.
Pada Jumat (18/12) lalu, terdakwa dan kuasan hukumnya, Alamudin SH membacakan pledoi yang meminta majelis membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Saiful menilai yang ia lakukan telah sesuai dengan Permenhut Nomor 55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.
Saiful juga merunut, dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya Deden Mardiansyah, kurir dan pembuat surat DKO-FAKO. “Saya tidak pernah mengenal saksi sehingga tidak mungkin saya menelpon saksi, atau menyuruh datang ke rumah atau menyuruh tandatangan, juga mematikan DKO dan FAKO,” katanya.
Saiful juga membantah keterangan sejumlah saksi yang bertugas mencatat jumlah, ukuran, dan jenis kayu kemudian hasil catatannya diserahkan padanya sebagai ketua tim stock opname (SO) tidaklah benar. “Karena saya tidak pernah menjadi Ketua Tim SO. Begitupun keterangan bahwa saksi melakukan SO di PO Usaha Rimba Mandiri bersama-sama dengan tim sebanyak 6 orang yang diketuai saya tidaklah benar,” katanya.
12 Nakhoda Bebas
12 nakhoda dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Yusnahardi, Norton S dan Jainudin dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Sukardi, Herman Halim dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Usai pembacaan vonis bagi ketiga perwira, vonis bagi 12 nakhoda diputus hakim selama 9 bulan 13 hari denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga sama, yakni 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika dipotong masa tahanan selama 9 bulan 13 hari, maka keduabelas nakhoda bisa dibebaskan Selasa (23/12).
Pengacara keduabelas terdakwa, Budi Suryawan, Selasa (23/12) mengatakan pihaknya sedang mengupayakan para terdakwa dikeluarkan pada hari itu juga. “Berdasarkan putusan hakim, maka hari ini kami mengupayakan keduabelas nakhoda dikeluarkan dari rutan,” jawabnya.
Keduabelas nakhoda itu adalah Norton Siregar, Jainuddin, Herman, Edyansyah, Sudarmanto, Yusnahardi, Baharudin Hafid, Rappe, Bernat Aritonang, Bakri, Ahmadin, dan Sukardi.
Vonis Pemilik Kayu Lebih Ringan
Keesokan harinya, Jumat (12/12), vonis bagi dua terdakwa pemilik kayu dibacakan. Issiat Isyak dan Wengky Suwandy alias A Weng, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dann 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun panjara buat Issiat dan 8 tahun buat A Weng. Issiat dikenai denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, A Weng didenda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pengacara Issiat, Adel mengaku heran dengan putusan itu. “Kami akan banding. Bukti berupa fotokopi surat DKO (daftar kayu olahan) tak dapat menjadi bukti materil karena tidak ada jaminan absah tidaknya,” tukasnya.
Hakim Ketua persidangan, Eddy Parulian Siregar menegaskan Issiat dan A Weng terbukti bersalah. Mereka juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan. *
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:47 PM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Monday, December 22, 2008
Kapolres Ketapang Divonis Tiga Tahun Penjara
Report by Safitri Rayuni
Ketapang- Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (22/12) memvonis mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an, bersama dua perwira lain, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M Ali Said dan Sri Rahayu mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta bagi ketiganya.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu sempat ditahan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang merugikan negara sebesar Rp 216 miliar. Barang bukti 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri di Sungai Pawan Ketapang pada 14 Maret 2008.
Ketiganya didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.
Pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan Sabtu (18/12) ini tertunda hingga pukul 15.35 dan selesai pada pukul 17.40 WIB kemarin. Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Saragih beralasan tertundanya sidang karena majelis hakim masih menangani banyak perkara pada hari tersebut.
Ketiga terdakwa yang tiba pada pukul 14.00 tampak berpakaian rapi. Meski harus menunggu, ketiganya tampak tenang saat pembacaan putusan dilakukan secara bergilir selama sekitar dua jam di lantai dua gedung PN Ketapang.
Majelis hakim yang dipimpin Eddy Parulian Saragih, hakim anggota Sumaryoto dan Rendra dalam berkas putusan menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana illegal logging yang merugikan negara.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Eddy membaca putusan.
Eddy menegaskan, jika salah satu unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak perlu menimbang unsur lainnya. “Misalkan pembantu rumah tangga yang terlibat perampokan, jika ikut memberi bantuan moril maupun materiil maka ikut bersalah,” tukasnya.
Hakim mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memberi bukti kuat bagi hakim. “Tak jadi soal apakah keterangan tersebut disampaikan di luar persidangan atau di-BAP, bagi kami keterangan-keterangan tersebut menjadi bukti dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh para saksi,” ungkap Eddy.
Keterangan saksi-saksi inilah yang memberatkan ketiganya. Menurut saksi Adi Murdiani yang sempat menjadi calon Wakil Bupati Kayong Utara pada pilkada KKU, ketiganya meloloskan empat kali pengiriman kayu ilegal dari perairan Ketapang menuju Pulau Jawa.
Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp 33 juta untuk M Kadhapy dan Rp 2 juta bagi Agus Lutfiardi untuk pembuatan DKO KM Bintang Semesta.
Selain itu, Isiat, pengusaha kayu, bersaksi sebanyak 500 meter kubik kayu olahan yang ditebang secara ilegal berhasil lolos karena pengusaha kayu memberikan uang sebesar Rp 95 juta kepada terdakwa di rumah makan Ceria Ketapang.
Kesaksian lain, nakhoda kapal bernama Sudarmanto mengungkap 400 meter kubik kayu yang ia bawa tidak disertai dokumen yang sah.
Para saksi pengusaha kayu juga mengaku dimintai uang oleh aparat kepolisian masing-masing sebesar Rp 8 juta untuk biaya berangkat ke Kuching, Malaysia.
Mereka juga dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu – Rp 375 ribu per meter kubik kayu untuk pembuatan FAKO. Tak hanya itu, para pengusaha juga dimintai Rp 23 juta untuk dana pembangunan masjid Polres Ketapang.
Kesaksian dari anggota Polres Ketapang, diantaranya Aditya Mulya dan Sugondo juga tak kalah memberatkan ketiganya. Pasalnya, anggota yang melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari 12 kapal yang tertangkap di lapangan, telah melaporkan kejanggalan dokumen berupa DAKO fotokopian kepada pimpinan. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tim Mabes Polri turun tangan.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pengacara terdakwa, Jamhuri menyatakan atas putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding. “Satu tahun pun vonisnya, kami tetap akan banding. Bagi kami fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa menjerat terdakwa, lihat saja pasal tuntutannya, tidak ada pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” urainya.
Sun’an Minta Maaf
Meski mengaku tidak terkejut dengan vonis hakim, Akhmad Sun’an tak dapat menyembunyikan raut wajah kecewa. Kepada wartawan usai persidangan ia menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Perasaan saya biasa-biasa saja. Silakan bandingkan dengan pernyataan Wijaya dan lain-lain, yang jelas saya tetap ajukan banding,” katanya merujuk pada saksi-saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Ketapang. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Ketapang, khususnya masyarakat Dayak, karena telah merusak hutan di Ketapang,” katanya sambil tersenyum.
Pria yang mengenakan setelan safari warna abu-abu ini mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur selama pengajuan banding dilakukan. “Kita akan ikuti prosedur, semoga menjadi pembelajaran,” tandasnya. (*)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:40 PM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Wednesday, August 20, 2008
Pengacara Kasus Illog Ketapang Ajukan Eksepsi
Oleh : Safitri Rayuni
Ketapang, Kalimantan Barat, 19/8 (ANTARA) - Tim pengacara terdakwa kasus "illegal logging" di Kabupaten Ketapang yang menyeret tiga pejabat Kepolisian setempat, pada persidangan Selasa, menyampaikan pembacaan dua eksepsi (nota keberatan) kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Ketapang.
Sidang yang sempat tertunda 35 menit dari jadwal semula, dihadiri secara bergantian oleh tiga terdakwa, yakni mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun`an, Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi.
Sidang perkara yang merugikan negara sebesar Rp216 miliar ini dimulai pukul 10.35 WIB, berlangsung dengan pembacaan eksepsi (nota keberatan), tim pengacara terdakwa, Jamhuri dan Syakran.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian (Wakil Ketua PN Ketapang), dengan hakim anggota Sumaryoto dan Rendra, berlangsung di ruang sidang utama.
Suasana persidangan hanya dihadiri para wartawan, aparat kepolisian, kejaksaan dan petugas Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili M Ali Said.
Dalam nota keberatannya, tim pengacara terdakwa mengajukan dua keberatan terhadap surat dakwaan yang diajukan JPU.
"Eksepsi pertama, surat dakwaan yang diajukan JPU tidak secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan," kata Syakran, saat pembacaan eksepsi.
Ia merunut dakwaan terhadap Sun`an cs terkait pemberian sejumlah uang antara Rp10 juta hingga Rp40 juta tidak merujuk tempat tindak pidana tersebut dilakukan dalam daerah hukumnya.
"Kedua, dari pasal 143 ayat 2 KUHAP bahwa surat dakwaan harus memenuhi syarat formal dan material. Karena dua syarat ini tidak terpenuhi maka dakwaan batal demi hukum," katanya.
Pembacaan eksepsi bagi terdakwa pertama, Akhmad Sun`an berlangsung selama 20 menit. Sun`an yang mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian keluar dari ruang sidang dengan wajah tersenyum dan anggukan hormat kepada JPU dan hakim.
Selanjutnya hakim memanggil terdakwa lain, Khadapy Marpaung, ke ruang persidangan dengan pengacara pembaca eksepsi, Jamhuri. Sementara eksepsi ketiga bagi Agus Luthfiardi tidak dibacakan, karena isinya sama dengan eksepsi sebelumnya. Namun diberi penekanan bahwa Akhmad Sun`an cs tidak pernah menerima, menjual, membeli dan menerima titipan hasil hutan berupa kayu seperti dakwaan primair yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (12/8) pekan lalu.
Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu, didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.
Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang.
Sidang yang berlangsung selama 1,5 jam ini akan dilanjutkan dengan tanggapan JPU terhadap eksepsi, Senin (25/8) mendatang.
Jaksa M Ali Said mengatakan, pihaknya diberi waktu satu minggu untuk memeriksa dan menghadirkan saksi-saksi terkait perkara ini.
Hakim Ketua, Eddy Parulian, kepada wartawan mengatakan, sidang putusan sela akan dilanjutkan dua minggu setelah pembacaan eksepsi. "Kita berharap perkara ini cepat selesai dengan sikap kooperatif dari semua pihak," katanya. ***3***
(U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:51:24 NNNN
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
4:34 AM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Mantan Kadishut Ketapang Mulai Diadili
Oleh: Safitri Rayuni
Ketapang, Kalbar, 19/8 (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa, melaksanakan sidang perdana kasus "illegal logging" dengan kerugian negara sebesar Rp216 miliar, yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Ketapang, Saiful H Iskandar.
Sidang yang dengan Ketua Majelis Hakim, Eddy Parulian Saragih, dengan hakim anggota Santonius Tambunan dan Imron Rosadi itu, berlangsung pukul 12.37 WIB, seusai digelarnya sidang dengan kasus serupa dengan para terdakwa mantan pejabat di Kepolisian Resort Ketapang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dan Anton M secara berganti membacakan surat dakwaan. Namun sebelumnya hakim bertanya apakah surat dakwaan sampai ke tangan terdakwa berikut kondisi kesehatan terdakwa. "Sudah diterima Pak, Alhamdulillah saya sehat," jawab Saiful.
Adapun isi dakwaan JPU, terdakwa telah dengan sengaja menerima, menjual, dan membeli hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah dan melanggar undang-undang.
Saiful didakwa melanggar Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa yang diberi kesempatan berbicara, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan.
"Saya keberatan dan tidak mengerti maksudnya, sebab saya dipersalahkan atas apa yang sudah menjadi tugas rutin saya," katanya.
Sementara pengacara terdakwa, Alamudin, mengatakan atas keberatan terdakwa tersebut, Selaku penasihat hukum dirinya akan mengajukaan keberatan atas dakwaan JPU dalam bentuk pembelaan, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.
"Hak terdakwa untuk mengajukan keberatan, dan kewenangan pengadilan untuk menanyakannya. Alasannya sudah tugas, melakukan hal biasa kok bisa dipersalahkan," kata Alamudin kepada wartawan.
Menanggapi sikap keberatan terdakwa, JPU Widodo mengatakan, pihaknya akan menghadirkan saksi dari Mabes Polri dalam sidang selanjutnya yang akan digelar Selasa (26/8).
"Kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi, termasuk saksi dari Mabes," katanya.
Atas pernyataan itu, pangacara terdakwa, Alamudin mengatakan, menjadi wewenang JPU untuk menghadirkan saksi. "Tapi kita lihat saja nanti apakah saksi yang dihadirkan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan, yakni mengetahui, melihat, mengalami sendiri, dan berada di tempat kejadian," katanya.
Usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Saiful H Iskandar, majelis hakim juga memanggil terdakwa Adi Murdiani dan Stefanus Chandra, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Anton M dan Citra Krisiani.
Keduanya didakwa melakukan penyimpanan 6.000 keping kayu bulat besar dan kecil yang diperoleh tidak sesuai hukum.
Didampingi tim pengacara Jamhuri dan Syakran, baik Adi dan Chandra sama-sama mengajukan keberatan atas dakwaan yag dibacakan JPU kepada mereka.
Dalam dua pekan terakhir, sejumlah orang yang diduga pelaku "illegal logging" di Kabupaten Ketapang, menjalani persidangan.
Kasus "illegal logging" dengan kerugian negara mencapai Rp216 miliar, terbongkar saat di tim Mabes Polri melakukan operasi di Ketapang pada Maret lalu.
Tiga perwira yakni mantan Kapolres Ketapang AKBP Akhmad Sunan, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Khadaffi dan mantan Kepala Pos Polisi Air Polres Ketapang, Agus Luthfiardi sempat ditahan di Mabes Polri.
Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.
Pada 14 Maret 2008, Polri menangkap 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu olahan siap diselundupkan ke Malaysia di muara Sungai, Pawan, Ketapang. ***3*** (U.K-AL/B/A035/C/A035) 19-08-2008 18:26:30 NNNN
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
4:30 AM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Thursday, June 5, 2008
Kami Tak Bisa Lagi Tanam Karet
Oleh Safitri Rayuni
*Demonstrasi Ratusan Warga Tolak Sawit
FOTO : Iis Sabahudin
KETAPANG, TRIBUN-Memperingati hari lingkungan hidup, Kamis (5/6) siang kemarin, ratusan masyarakat perhuluan Kabupaten Ketapang berunjukrasa menolak sawit.
Aksi selama kurang lebih tiga jam dari pukul 12.00 WIB ini mendatangi gedung DPRD Ketapang, Polres Ketapang dan PT Sapta Indra Sejati (SIS).
Mereka menuntut Bupati Ketapang Morkes Effendi mencabut izin atas sepertiga wilayah Ketapang yang sudah ditanami sawit. “Cabut izinnya, karena tak ade lagi lahan tersisa untuk berkebun karet atau berladang,” kata Sakura, Koordinator Lapangan aksi unjuk rasa itu.
Kepala Desa Pematang Gadung, Abdurrahman, mengatakan, masyarakat pedalaman merasa dirugikan dengan masuknya perkebunan sawit, karena mereka tidak lagi bisa menentukan sendiri komoditas apa yang akan ditanam di lahan masing-masing.
Massa yang terus berjalan diiringi satu pick up aparat kepolisian pun terus meneriakkan yel-yel. “Sawit No! Sawit No..Noo!!,” teriak mereka sambil mengusung poster-poster.
Di DPRD Ketapang, demonstran hanya berorasi tanpa dialog. Massa kemudian bergerak ke Polres Ketapang dan PT SIS. 15 menit berada di depan PT SIS yang lengang, massa pulang menuju Rumah Panjang.
Dipimpin korlap aksi, massa pulang dengan menyanyikan lagu Gelang-gelang Sipatu GElang. “Kita melakukan aksi damai, jangan sampai berbuat anarkis. Itu adalah kantor sumber konflik, tapi kita jangan sampai berbuat anarkis,” kata korlap menunjuk kantor PT SIS. (fitri, dari interview dengan Iis Sabahudin di Ketapang, via Yahoo mesanger, Kamis (5/6) malam)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
6:06 AM
0
komentar
Label: lingkungan
Wednesday, April 30, 2008
Zainal Bahagia Serahkan Jabatan Kapolda
.jpg)
Kasus Penyelundupan Kayu di Ketapang
Laporan: Safitri/Wartawan Tribun Pontianak
[terbit online di www.tribunpekanbaru.com --Rabu 30/04/08, 21:52:32]
PONTIANAK, TRIBUN – Brigadir Jenderal (Pol) Zainal Abidin Ishak, mengaku tidak tahu alasan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto mencopot jabatannya sebagai Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar). "Ini kebijakan pimpinan Polri, saya sebagai insan Bhayangkara harus patuh, dan taat kepada pimpinan. Saya tidak tahu alasan kepindahan, namun saya anggap ini wajar saja di lingkungan kepolisian," ujar Brigjen Zainal usai parade perpisahan di halaman Mapolda Kalbar, Rabu (30/4). Zainal yang baru bertugas sekitar setahun di Kalbar ini, disebut-sebut paling bertanggungjawab atas kegagalan menegakkan hukum dalam kasus pembalakan liar.
Di antaranya, dalam kasus illegal logging di wilayah Ketapang, Kalbar yang diduga melibatkan beberapa perwira polisi. Zainal sendiri mengaku proses penyidikan terhadap dirinya di Mabes Polri sudah rampung, kecuali tiga perwira yang diperiksa bersamanya. Ketiga perwira masih dalam proses pemeriksaan di Mabes Polri. Secara pribadi saya sudah dapat TR, dimutasi sebagai Perwira Staf Ahli Kapolri, dan saya sudah siap melaksanakan itu. Proses penyidikan saya semua sudah selesai dan Kapolri sudah sampaikan itu," jelas Zainal. Jenderal bintang satu ini menyatakan lega, setelah menyerahkan jabatan kepada Brigjen (Pol) R Nata Kesuma. "Saya merasa bahagia karena proses ini bisa berjalan, seperti proses Sertijab yang lain," katanya.
Ia berharap suasana kondusif Kalbar selama kepemimpinannya dapat dipertahankan. "Semua hal-hal berkaitan dengan ketertiban keamanan masyarakat wilayah Kalbar, sepenuhnya sudah saya serahkan. Termasuk yang berkaitan operasio-operasi ilegal, pembinaan ke dalam, seperti reward and punishment segera dibangun," tuturnya.
Rp 170 Juta per Pos
Disinggung jumlah barang bukti (BB) pembalakan liar di Ketapang yang dilelang pertengahan April, Zainal mengungkapkan hanya sekitar 6.000 meter kubik. Tidak puluhan ribu meter kubik, seperti dilansir media massa saat Kapolri mengunjungi Ketapang, 3 April lalu.
"BB di Ketapang sudah melewati proses lelang yang nilainya bisa ditanya kepada petugas di sana. Secara pasti jumlahnya enam ribu sekian kubik," jelasnya. Ketika melakukan inspeksi ke Ketapang, Kapolri menegaskan siapa saja yang terlibat, baik aparat Polri , Dinas Kehutanan, maupun siapa saja akan ditindak tegas. Bukan gertak sambal, usai inspeksi, Brigjen Zainal berikut tiga perwira Polda Kalbar, Kadishut Ketapang dan sejumlah staf diperiksa intensif di Mabes Polri.
"Kami ingin tertibkan semua, termasuk aparat. Jangan main-main menangani kasus ini (illegal logging). Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya dan mengambil informasi selengkap-lengkapnya," janjinya. Tim Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih memeriksa sejumlah orang yang terkait kasus di Ketapang dan Sambas. Ketua Tim Kabareskrim, Komjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengungkapkan, tiap kapal memuat 600-1.000 m3 kayu olahan ilegal. Total nilainya setara Rp 4,8 miliar.
Bareskrim telah menangkap Indra Wijaya, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Di Serawak, kapal pengangkut illegal logging itu diterima dua warga Malaysia, Benny Wong dan Indra Wijaya. Kayu dicap, dan pajak dibayar, sehingga kapal bisa masuk Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak, Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai. Penyelundupan lancer-lancar saja, karena mereka memberi uang upeti Rp 170 juta tiap pos. (*)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
12:54 AM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Tuesday, April 29, 2008
Kapolda Siap Pertaruhkan Jabatan
.jpg)
*Illegal Logging Masih Prioritas
Safitri Rayuni
(tulisan ini juga terbit di kompas.com edisi 29 April 2008)
Siap mempertaruhkan jabatan dan menerima konsekuensi yang diberikan atasan. Kalimat ini meluncur tegas dari bibir Kapolda Kalbar Brigjen Pol Raden Nata Kesuma, terkait upaya penegakan hukum yang akan dilakukannya di Kalimantan Barat. "Saya punya jabatan toh, Saya siap menerima konsekuensi yang diberikan oleh atasan," jawabnya ditemui usai serah terima ibu asuh polwan Polda Kalbar, Selasa (29/4).
Kapolda yang baru menjabat sejak 15 April lalu, ini menggantikan Brigjen Pol Zainal Abidin Ishak yang dicopot dari jabatannya karena dinilai gagal menertibkan praktik illegal logging di Kalbar. Zainal yang tampak hadir di Polda kemarin tampak tergesa-gesa menuju mobil usai acara. Sebelumnya, ia juga hadir dalam rapat internal yang digelar tertutup di aula Mapolda Kalbar bersama kapolres dan pejabat tinggi Polda Kalbar.
Rapat internal itu kata Nata Kesuma dimaksudkan untuk konsolidasi ke dalam bagi jajaran Polda Kalbar. "Agar kita tahu kondisi awal sehingga bisa memutuskan apa yang pantas untuk diterapkan di sini," terangnya.
Ditambahkannya, pemberantasan illegal logging terutama di kawasan perbatasan masih menjadi prioritas. Soal keamanan di kawasan perbatasan, Polda Kalbar akan bekerjasama dengan negara tetangga.
"Prioritaskan apa yang diamanatkan pimpinan. Soal illegal logging di perbatasan menjadi salah satu prioritas penting yang akan dilakukan. Sekarang ini tidak ada orang yang kebal hukum, jika ada harus dituntaskan, meski prosesnya tidak bisa instan," katanya seraya menegaskan aktivitas para pelaku kejahatan termasuk praktik illegal logging itu harus dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk dan keterangan.
Saat ini 30 oknum polisi dari Polres Ketapang yang menjadi tersangka illegal logging sedang disidik Bidang Propam Polda Kalbar. Menyoal penahanan ini, kapolda mengatakan ia akan mengambil tindakan langsung jika diinstruksikan pusat. "Sekarang ini Saya akan melihat hasil dari Irwasum dan melaporkannya kepada Kapolri. Sesuai perintah beliau, jika memang harus saya tindak langsung akan dilakukan," tukasnya.
Menurutnya, saat ini semua sudah bersifat transparan. "Apa yang diperbuat polisi bisa diketahui dengan cepat. Mata telinga Saya ya Anda semua. Tanpa dukungan Anda dan masyarakat sukar sekali memberantas jaringan illegal logging, karena itu jangan ragu-ragu dan tunda untuk memberikan informasi yang sifatnya konkrit dan membangun," imbaunya.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
11:47 PM
0
komentar
Label: hukum, lingkungan
Thursday, April 3, 2008
Illog di Ketapang, Menhut Kirim Surat Protes ke Malaysia
*Kaban: Kayu Asli Indonesia Akan Dites DNA
Safitri Rayuni
Sedikitnya 24 ribu meter kubik kayu kini menjadi barang bukti illegal logging di Ketapang. 19 kapal yang ditangkap bersama BB dalam operasi yang digelar Mabes Polri dan Dinas Kehutanan itu, kini bersandar di dermaga Desa Sungai Awan berikut para ABK, sejak satu bulan terakhir.
Kapolri Jenderal Sutanto dan Menhut MS Kaban, Kamis (3/4) pagi kemarin, bersama tiga perwira bintang tiga dan 40 personel brimob Mabes Polri, meninjau langsung lokasi tersebut.
Bertempat di lantai tiga sebuah pos penjagaan, Kapolri dan Menhut menggelar jumpa pers. Menhut MS Kaban menyatakan maksud kunjungannya untuk melihat langsung hasil operasi penertiban kayu-kayu ilegal dan perdagangan gelap ke negara tetangga Malaysia.
"Langkah operasi sudah cukup signifikan dan terbilang besar. Klimaksnya di Ketapang ditengarai cukup lama diobservasi, dimana kebanyakan lintasan kayu-kayu ini masuk ke Kuching, Malaysia," ungkap Kaban.
Karena itu, Indonesia melalui Departemen Kehutanan, kata dia, akan segera mengirim surat kecaman kepada Malaysia. "Kita akan ajukan protes ke Malaysia. Bila perlu tes DNA yang menyatakan bahwa kayu-kayu itu kayu asli Indonesia, bukan kayu dari hutan Malaysia," tegas Kaban.
Dikatakannya, bersama Mabes Polri, pihaknya sepakat untuk segera menangkap dan memproses pelaku utama. "Asiong alias Asong dan Ahun atau Yulianto, kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena takmungkin bisa lolos. Jika lari ke Malaysia, tetap akan dicekal, karena paspor akan dimatikan sehingga tidak ada lagi pelayanan," ancam Kaban.
Kapolri: Semua yang Terlibat Pasti Diusut Tuntas
Sementara, Kapolri Jendral Sutanto menegaskan, bagi siapa saja yang terlibat, baik aparat polisi maupun aparat dinas kehutanan, serta siapa saja yang terlibat akan segera diusut tuntas.
Operasi ini kata dia, adalah operasi yang cukup komprehensif. Bukan tak mungkin pejabat kepolisian hingga kepala daerah juga diperiksa jika memang terindikasi memiliki keterlibatan.
"Beberapa TSK (tersangka) ada yang sudah tertangkap dan beberapa lainnya sedang dalam pencarian. Untuk ini kita bekerjasama dengan interpol," katanya. Untuk proses peradilan, dikatakan Sutanto terbilang cepat, hingga saat ini sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita harap ini bisa memberi efek jera, dengan memberikan vonis yang berat kepada pelaku. Pelajaran dari kasus-kasus terdahulu dari pelanggaran ada yang diberi hukuman berat ada yang ringan, karena itu perlu koordinasi dengan kejaksaan dan MA," katanya.
Menyoal indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat, Sutanto menegaskan akan menyelidiki sumber data-data mengenai sejauh mana keterlibatan tersebut. "Kami ingin tertibkan semua, termasuk aparat. Jangan main-main tangani ini. Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya dan mengambil informasi selengkap-lengkapnya," tukasnya.
Kaban menambahkan, operasi ini sifatnya sangat signifikan, dilakukan dari hulu hingga ke hilir ditemukan praktik-praktik ilegal, bahkan sawmil-sawmil yang ada tidak mengantongi izin Bupati. "Ini sama dengan pencurian, HPH tak berdaya hadapi jaringan yang cukup kuat. Tak ada toleransi untuk ini, negara kita memiliki undang-undang yang menjamin hal tersebut. Tidak ada manfaat yang diterima negara, kecuali sifatnya individual," katanya.
Tim Bareskrim Mabes Polri sejauh ini masih memeriksa sejumlah pihak yang tertangkap di Ketapang dan Sambas. Menurut Ketua Tim Kabareskrim, Komjen Bambang Hendarso Danuri, setiap kapal memuat 600- 1.000 m3 kayu olahan atau senilai Rp4,8 miliar.
Sesaat sebelum kedatangan rombongan, aparat menangkap Wijaya, salah satu DPO. Menurut informasi yang diselidiki tim Mabes Polri, di Serawak, kapal diterima dua warga Malaysia, bernama Benny Wong dan Indra Wijaya.
Kayu dicap, dan pajak di bayar sehingga kapal bisa masuk ke Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak dan Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai.
"Selama ini, penyelundupan kayu yang melintasi sungai dengan jarak ratusan mil itu berjalan aman-aman saja," kata Bambang. Kayu-kayu ini berhasil lewat dengan aman melalui sungai karena setiap pos dibayar Rp 170 juta.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:56 PM
0
komentar
Label: lingkungan
Wednesday, April 2, 2008
Jakarta Harus Kita Belah
Oleh Safitri Rayuni
Puncak acara kampanye hutan lestari oleh Menhut RI MS Kaban, budayawan Emha Ainun Nadjib dan artis Novia Kolopaking, berlangsung di lapangan Sepakat, Ketapang, Rabu (2/4) malam tadi.
Namun sebelumnya, Emha Ainun Nadjib atau yang dikenal Kiai Kanjeng alias Cak Nun ini sejak kedatangannya sudah menggelar sejumlah ceramah dan diskursus. Seperti Rabu (2/4) dini hari kemarin, ia mengisi ceramah subuh bagi jemaah shalat subuh keliling di Ketapang.
Menjelang siang, diskursus singkat bersama Cak Nun juga digelar Kantor Informasi Kebudayaan dan Pariwisata (Inbudpar). Dalam diskursus ini, Cak Nun memberikan penyadaran dan motivasi kepada masyarakat adat dan daerah untuk bangkit dari ketertinggalan dan melepaskan belenggu inferior dan rendah diri dari Jakarta, sebagai sentral administratif pemerintahan.
"Ketapang punya Melayu, Dayak, Madura dan lain-lain, sama seperti Indonesia. Nah sekarang, besar mana Indonesia ama Dayak, sama Melayu, Bugis, Madura, Sunda, dan lainnya?" tanyanya memulai diskusi. Sebagian peserta menjawab, Indonesia sebagai sesuatu yang lebih besar dari etnisitas.
Namun, agaknya jawaban itu dimentahkan Cak Nun dengan menegaskan, bahwa sebelum Indonesia terbentuk, dalam usianya yang baru 60 an tahun, bangsa Dayak, Melayu dan sebagainya sudah berabad-abad lamanya ada, "Jadi bagaimanan Indonesia bisa lebih besar dari Dayak atau lainnya?" kata Cak Nun.
Kebesaran etnis dan budaya ini kata dia, berarti mempunyai filosofi, kualitas yang sudah berlangsung berabad-abad. Sedangkan Indonesia baru 60-an tahun. "Dan ingat, Indonesia hanya perjanjian adminisitratif konstitusi, secara budaya dia bukan apa-apa, budaya itu ya Jawa, Dayak, Bugis, Melayu dan lainnya yang sudah berpuluh-puluh abad lamanya eksis," tukasnya.
"Akan kita cari kita ini. apa lebih tua dari Ibrahim atau nabi siapa, cari induk nya, Dayak, Bugis, Melayu dan lainnya harus tahu sejarah dirinya, agar tidak minder dari bangsa lain, supaya kita tahu, jangan-jangan kita lebih dari apa yang kita kira, Indonesia ini cuma rumah to bu?" tanyanya pada seorang Ibu yang menjawab paling pertama.
Diskursus ini dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai kalangan, LSM, pejabat setempat, pers, siswa dan masyarakat setempat. Berkali-kali Cak Nun menekankan, bahwa Jakarta hanyalah perjanjian adminsitratif, "Jakarta jangan dianggap lebih hebat dari Ketapang. Saya serius!!! agar kita bisa menemukan kebudayaan kita," katanya lantang.
Dayak lah yang melahirkan Indonesia, Melayulah yang melahirkan Indonesia begitu juga etnis lainnya. "Jadi jangan bilang Indonesia lebih besar dari budaya kita. Suatu hari Jakarta harus kita belah. Kalimantan harus jadi pusatnya, meski secara administratif bukan menjadi pusat. Agar Anda tidak dijajah oleh oportunis-oprtunis senayan yang mau jadi pemimpin tapi tidak pernah memikirkan Anda di deaerah," ungkapnya tenang disambut tepuk tangan.
Selama ini kata Emha, masyarakat Indonesia banyak yang rela diperbudak Arab, Malaysia, Yahudi, amerika dan sebagainya. "Kita semua niru-niru barat, amerika, eropa," sindirnya dalam diskusi yang dipandu M Yani, Kasi Inbudpar Ketapang ini.
Sekilas, Yani sempat memberikan prolog dalam cerita 'bidik menggali', dimana ada kisah terjadinya dunia pertama kali. Pandangan sesudah kematian, dimana sesudah hidup ada kematian, yang dalam kepercayaan masyarakat adat Dayak, roh akan pergi ke dunia lain, dimana dalam tradisi Dayak, arwah yang mati memulai langkah baru dalam kehidupan yang lain.
Cak Nun juga menyebutkan, Indonesia didirikan oleh lima pilar. Pilar rakyat, sebagai pilar pertama dan secara menyeluruh, tanpa dibedakan suku. Pilar ke dua, TNI dan polisi, pilar ketiga, kaum intelektual, keempat kekuatan adat dan kesadaran terhadap kepemilikan natural dan kultur, pilar kelima kekuatan keagamaan dan spiritual.
"Ketahanan nasional kita baru mengakomodasi dua,pilar yakni intelektual dan militer. Rakyat belum teruumuskan dengan baik, negara belum bisa meletakkan rakyat dalam praktik-praktik politiknya. Parpol pilih wakil parpol bukan wakil rakyat," ucapnya diamini forum.
Pilar ke-4 dan ke-5 kata dia juga belum terakomodir. Kekuatan agama dianggap gangguan dan potensi konflik, tetapi negara tidak berusaha mencari inspirasi bahwa semua agama bisa menjadi wacana untuk mempermatang demokrasi yang kita pilih.
"Agama baru dikeluarkan secara defensif. Kalau masuk dalam birokrasi dan institusi baru di departemen agama, lucu, pengadilan agama nikah dan cerai di kalangan islam saja, aslinya tidak fair," kata dia.
"Luas mana agama sama negara?" tanyanya. Khilafah dijelaskannya adalah suatu pemandatan untuk memimpin alam. "Pasar disediakan oleh agama, masjid, keraton, hutan, sungai agama menyediakan nilainya. Tapi dalam negara kita, agama hanya dijadikan departemen, yang secara langsung mengerdilkan agama," ucapnya.
"Kita ini ikut demokrasi Indonesia tap tidak belajar pada Denmark, Thailand,dan lainnya yang meletakkan keraton pada proporsi yang cukup terhormat. Di sini keraton hanya jadi obyek wisata," katanya.
Otonomi daerah seharusnya kata Cak Nun, seperti. genekologi raja. "Supaya kita bisa menghormati apa yang kita miliki, agar institusi kita matang. Bukan berarti jika Dayak besar dari Indonesia, berarti kita Dayak Centris, justeru kita memangku pusat, selama ini kan yang kasi makan orang Jawa adalah orang daerah," katanya tertawa terbahak-bahak.
Otonomi daerah menurutnya bukan hanya bagi-bagi kue korupsi, bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga untuk menemukan garuda sejati. Garuda yang disimbolkannya sebagai hewan yang tahu sejarah nenek moyannya sendiri.
"2012 saya yakin Indonesia akan bangkit. Anda ini orang hebat. Bahasa Dayak lebih kaya, lebih banyak kosakatanya, entah dayak mana dan bagian mana. Salah satu tanda tuanya peradaban adalah bahasa. Pengenalan orang Dayak terhadap detailnya alam. Setiap etnik punya keistimewaan masing-masing," tandasnya.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
10:06 PM
1 komentar
Label: lingkungan
Wednesday, March 5, 2008
Warga Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Perkebunan Sawit

*Pemerintah dan Dewan Diminta Bertindak
Bertahun-tahun menanti, janji penyelesaian lahan dengan sistem ganti rugi kepada warga tak kunjung dipenuhi. PT Harapan Sawit Lestari (PT HSL), perusahaan yang membuka perkebunan di atas tanah warga ini seakan bungkam, setelah melakukan pembukaan lahan di Desa Kalimantan, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.
Warga setempat yang ditemui belum lama ini mengaku kecewa atas sikap bungkam perusahaan tersebut. Pemerintah dan anggota dewan juga turut bersikap sama. Warga mengaku bingung, kepada siapa lagi mereka mengadu.
Mainyih (43) misalnya. Pemilih tanah seluas 50 hektar di Kabateng Hulu ini mengatakan, sejak tahun 2000, tanah miliknya telah ditanami kelapa sawit oleh PT HSL. “Sejak pembukaan lahan tersebut, hingga sekarang PT HSL belum memberikan ganti rugi tanah kami,” katanya. Karenanya, Mainyih dengan tegas melarang pihak PT HSL untuk melakukan pemanenan kelapa sawit, sampai permasalahan tanah ini selesai.
Warga lainnya, Hamzah (40) juga mendapatkan perlakuan sama atas tanah miliknya. Hamzah bahkan sudah sepuluh kali dirinya mendatangi pihak manajemen PT HSL dan mengirimkan 15 surat memohon kejelasan, namun semuanya tidak pernah di tanggapi pihak perusahaan.
Kedua warga ini mengaku, sebenarnya mereka menerima keberadaan sawit di kampung itu, namun kini yang mereka tuntut adalah mendapatkan kembali jatah pembagian kapling KKPA.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Kalimantan, Awas Alibaba mengungkapkan, penggunaan lahan masyarakat untuk perkebunan merupakan permasalahan di desanya. Tak hanya lahan masyarakat, ia menuturkan, PT HSL juga melakukan penggusuran 33 kuburan di Dusun Purang, menggunakan bulldoser sejak tahun 2000 yang lalu. “Hingga sekarang pihak PT HSL belum pernah menjelaskan permasalahan ini,” ujarnya.
Masyarakat Desa Purang, terutama keluarga yang dimakamkan di atas lahan tersebut, menuntut kembali pihak perusahaan untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Karena itu, Awas selaku kepala desa akan mengambil tindakan dengan mempertemukan kedua belah pihak, antara masyarakat dengan PT.HSL.
Pria yang pernah bekerja sebagai mandor PT HSL selama lima ini mengatakan, ia mengetahui kinerja PT HSL, dimana pihak perusahaan akan melakukan penggusuran terlebih dahulu baru penyelesaian kemudian.
Sedangkan Agam (36), warga Desa Kalimantan, mengatakan, PT HSL seakan menutup mata dan bersikap tidak mempunyai masalah, apalagi menurutnya hingga sekarang PT HSL hanya membayar sebesar Rp80.000 per hektar, dan atas sikap tersebut, Agam mengaku tidak bisa menerimanya. Agam mengharapkan, pemerintah terutama pemerintahan kabupaten dapat membantu penyelasaian masalah ini hingga tuntas. (naskah Sugeng Mulyono, editor : Iphiet)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
6:36 AM
0
komentar
Label: ekonomi, lingkungan
Monday, March 3, 2008
Embun Pekat Ganggu Penerbangan di Supadio Pontianak
Embun pekat membatasi jarak pandang di Bandar Udara Supadio Pontianak sejak tiga hari terakhir sehingga otoritas penerbangan setempat menunda jadwal penerbangan pagi sampai cuaca membaik.
"Keselamatan penerbangan menjadi prioritas utama. Kalau jarak pandang tidak memungkinkan, bandara tidak dibuka untuk penerbangan," kata Manajer Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Supadio Pontianak, Budi Hariyanto di Pontianak, Senin.
Pada Senin (3/3) misalnya, jarak pandang pagi hari pukul 06.00 WIB hanya 500 meter. Jarak minimal seharusnya 800 meter. Pada pukul 07.18 WIB, jarak pandang berangsur membaik di atas 800 meter sehingga bandara dinyatakan terbuka untuk penerbangan.
"Aktivitas dari dan ke Supadio mulai normal setelah jarak pandang dinyatakan aman," kata Budi Hariyanto.
Ia menambahkan, kondisi itu sudah terjadi dalam tiga hari terakhir. Menurut Budi, embun hilang secara perlahan tergantung situasi angin dan sinar matahari. Embun adalah uap air yang mengalami proses pengembunan atau proses berubahnya gas menjadi cairan. Kota Pontianak dan sekitarnya dalam tiga hari diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga kuat.
Maskapai yang mengalami penundaan yakni Batavia Air, Adam Air, Sriwijaya Air dan Lion Air rute Jakarta - Pontianak. Sedangkan dari Pontianak hanya satu penerbangan tujuan Jakarta oleh Batavia Air.
Maskapai tersebut umumnya menggunakan pesawat jenis Boeing 737 seri 200 - 400 dengan kapasitas angkut maksimal untuk 160 orang. Panjang landasan pacu Supadio-Pontianak 2.250 meter. Selain digunakan bagi penerbangan komersial, juga dimanfaatkan sebagai Pangkalan Udara, yang digunakan sebagai homebase pesawat tempur Hawk 100/200 buatan Inggris.
Supadio menjadi bandara terbesar di Kalbar. Selain Supadio, tiga bandara lain di Kalbar, yakni Bandara Susilo (Kabupaten Sintang), Bandara Pangsuma (Kabupaten Kapuas Hulu), dan Bandara Rahadi Usman (Kabupaten Ketapang). Namun, panjangnya tidak memadai untuk didarati pesawat jenis Boeing 737. Pesawat jenis Boeing 737 minimal butuh landasan pacu dengan panjang 1.850 meter.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
7:05 AM
0
komentar
Label: ekonomi, lingkungan
Sunday, January 27, 2008
Krisis Air Baku di Australia,Mandi 7 Menit, Cuci Mobil 2x Sebulan
Safitri Rayuni
Borneo Tribune, Australia
Berhemat air. Inilah yang tengah dilakukan pemerintah Australia dalam memproteksi negaranya dari krisis air baku yang berkepanjangan. Uniknya, peraturan diterapkan di semua lini kehidupan yang berhubungan dengan air. Saya ambil contoh mandi dan cuci mobil.
Di Sunbury Hall, asrama mahasiswa Victoria University ini menerapkan aturan mandi tidak lebih dari tujuh menit bagi penghuninya. Di kamar mandi, imbauan ini ditempel dengan imbauan halus dan sangat konfirmatif. ‘Jika Anda mandi tidak lebih dari tujuh menit, itu berarti Anda membantu menghemat air sekitar 4.500 liter/minggunya’. Ajaibnya, semua siswa mematuhi aturan mandi dengan shower tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah Victoria, Australia juga mengimbau warganya untuk mencuci mobil hanya dua kali dalam satu bulan. Semua warga mematuhi peraturan tersebut, dengan kesadaran tinggi, meski tanpa sanksi yang diterapkan pemerintah. Menariknya, Menteri Lingkungan Hidup Victoria pun secara kooperatif menulis surat imbauan kebijakan cuci mobil itu ke email-email warga, dan sms melalui operator telepon resmi, Vodafone.
Australia pada umumnya, termasuk negara bagiannya, Victoria saat ini tengah mengalami krisis air baku. Catatan terakhir di dalam laporan harian The Age bulan Oktober lalu menyebutkan cadangan air baku dalam penampungan air di Australia saat ini hanya sekitar 39,6 persen saja. Ini merupakan masalah besar bagi pemerintah Australia.
Display pengumuman persediaan air ini ditampilkan setiap hari di kolom bawah halaman muka.Tak hanya krisis air baku, krisis air untuk irigasi (pengairan pertanian) juga menjadi masalah di sini. Dalam perjalanan untuk mengeksplorasi kota kuno penambangan emas ‘gold rush village’ di Kota Ballarat, Victoria, saya mendapat cerita menarik tentang masalah pengairan untuk pertanian ini.
Asisten program Australian Leadership Award (ALA) Fellow, Greg Burchel mengatakan saat ini tingkat kekeringan sudah mencapai puncaknya. “Ini adalah kekeringan yang paling besar dalam kurun waktu 30 tahun terakhir ini,” kata pria berusia 54 tahun ini. Sepanjang perjalanan menggunakan kereta api listrik ke Ballarat, Greg bercerita banyak
Pertama kami naik tram dari apartemen Quest Lygon di Jalan Carlton Melbourne, menuju stasiun kereta Soutern Cross. Perjalanan dengan kereta api listrik ini ditempuh selama dua jam, hingga tiba di Ballarat, kota tua di sebelah tenggara Melbourne. Cukuplah untuk bercerita banyak tentang persoalan besar yang menimpa pertanian di sini.
Pun di sepanjang perjalanan, tampak kampung-kampung petani dan peternak di pinggir kota. Aroma tanah yang lama tak tersiram hujan merebak. Belum lagi pohon-pohon meranggas di sepanjang jalan. Tandus. Tanah-tanah retak, rumput hijau kekuningan, yang juga masih dimamah ternak. Lapang. Namun tandus.
Juga beberapa industri pertambangan gas dan platina. Meski terbilang tandus dari pepohonan, namun ternak masih dapat menikmati rumput yang terbentang luas sepanjang peternakan. Rumput-rumput ini kata Greg memang dipelihara dan dipupuk dengan subsidi dana dari pemerintah.
Lahan yang luas dan panjang ini hanya dibangun beberapa rumah sebagai tempat tinggal bagi peternak dan petani. Tanaman pertanian di sepanjang jalan ini juga tidak begitu banyak jenisnya. Ada kedelai dan sedikit kebun anggur. “Lebih banyak menjadi peternak di sini, ketimbang petani,” kata asisten program APJC, Greg Burchel dan project officer Alex Kennedy hamper bersamaan.
Dijelaskan Greg, beberapa daerah adalah proyek pemerintah yang dikembangkan. “Petani diberi cash untuk mengembangkan pertaniannya. Problem besar yang dihadapi adalah kekurangan air, sehingga banyak tanaman yang mengalami stress karena kekurangan air,” katanya.
Mensiasati persoalan ini, Australia mengambil persediaan air tidak hanya dari laut, namun juga dari tanah dan menadah air hujan.
Mouzinho Lopez, teman dari Timor Leste yang duduk di samping saya tampak sedang asik membaca koran pagi itu. Judul headline di The Weekend Australia hanya dua kata: Deepening Crisis dengan memampang foto besar Perdana Menteri Australia John Howard dan Peter Costello yang digadang-gadang bakal menggantikannya.
“Persoalan ketersediaan air dalam jumlah besar memang menjadi persoalan besar bagi Australia. Meski sejauh ini untuk memenuhi kebutuhan air baku di wilayah perkotaan mereka mampu mengatasinya,” timpal Mouzinho sembari menunjuk berita di halaman dalam.
Namun pengairan untuk kawasan pertanian menjadi ancaman serius. Para ahli di ANZ memprediksi ekspor produksi pertanian Australia terancam menurun drastis dibanding tahun lalu. Seorang dosen dari Timor Timur, Marselukatanus yang sedang mengambil program Pasca Sarjana di Victoria Universiti juga mengatakannya kepada saya.
Menurutnya persoalan kekeringan dan kekurangan air sempat menjadi masalah luar biasa di sini. “Tetapi campur tangan pemerintah yang luar biasa mampu men-support para ilmuwan untuk mengembangkan sistem pertanian lahan kering di sini,” terangnya.
Dijelaskannya pertanian lahan kering atau lebih dikenal dengan primaculture tidak banyak memerlukan suplai air dan tidak memakai bahan kimia apapun. Semua cadangan nutrisi atau pupuk diambil dari alam. Di Indonesia model pupuk dari alam ini dikenal dengan pertanian organic.
“Namun ini tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Ilmuwan dengan konsepnya, petani dengan kesulitannya, dan pemerintah dengan dana yang besar menjalankan program dengan caranya sendiri,” kata Marselukatanus.
Ia mencontohkan pertanian tradisional yang dikelola secara moderen di Moluala, sekitar 300 kilometer dari Melbourne. “Pertanian anggur dan kedelai di sana hamper semua memakai tenaga mesin, termasuk untuk pengairan dan pemupukan. Campur tangan pemerintah sangat banyak, terutama dalam pembiayaan. Tidak mungkin to, kita punya konsep kita juga yang mendanainya, itu akan sangat berat,” kata pria ini dengan logat Titum, bahasa daerah yang menjadi bahasa kebangsaan Timor Timur atau Timor Leste, sejak berpisah dari Indonesia pada 1999 lalu.
Kim Wells, anggota parlemen dari Partai Buruh, saat makan siang di Parlemen Victoria mengatakan, saat ini cadangan air baku di penampungan pemerintahan Australia hanya sekitar 36 persen saja. “Ini menjadi masalah termasuk bagaimana caranya meningkatkan hasil pertanian dalam musim kemarau seperti ini. Perlu biaya yang sangat besar,” katanya. Dikatakan Kim, pemerintah Australia akan menghabiskan sekitar 8 miliar dollar amerika untuk ini. “Bukan biaya yang kecil untuk menjadikan salt water (air laut) menjadi fresh water (air siap pakai),” terangnya.
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
6:08 AM
1 komentar
Label: lingkungan
Tuesday, January 8, 2008
Air Sungai Kapuas di Bawah Standar Baku Mutu
Oleh : Safitri Rayuni
Bisnis Indonesia
PONTIANAK-Pemerintah Kota Pontianak telah menganggarkan sedikitnya Rp 330 juta di dalam APBD Tahun Anggaran 2006, untuk pengadaan alat pemantau kualitas air baku di Kota Pontianak. Sabtu (18/11) lalu, pengadaan 15 unit peralatan dengan kemampuan mengukur 240 parameter pencemaran air baku ini pun terealisir.
Dipimpin Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kota Pontianak, Ade Halida Yulifus, uji coba peralatan dilakukan di tepi Sungai Kapuas, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Pontianak. Hasilnya, air Sungai Kapuas berada di bawah standar baku mutu air bersih.
“Persoalan kualitas air adalah persoalan serius daerah kita, di mana 70 persen masyarakat Kota Pontianak dan Kalbar masih menggunakan air Sungai Kapuas secara langsung sebagai air konsumsi sehari-hari, baik melalui proses penyaringan PDAM maupun tidak,” ungkap Ade.
Berdasarkan pengukuran yang dilakukan tim Bapedalda dan supplier peralatan, kadar oksigen terlarut di Sungai Kapuas sebesar 4,98 miligram per liter, dengan pH 4, 68, kepadatan terlarut 24,6 miligram per liter, kecepatan 1,6 meter per det ik, tingkat kekeruhan air 22,1 KTU, saturasi 65,3 persen, kadar polutan terlarut 29,6 miligram per liter, salinitas 0,0 0/oo, dan daya hantar listrik atau konduktivitas sebesar 62,9 mikron per meter.
“Berdasarkan PP nomor 82 tahun 2001 tentang standar baku mutu air sungai, air bersih tidak boleh melebihi standar yang disaratkan,” ujar Ade. Upaya pengukuran yang dilakukan sebelumnya dikatakan Ade memerlukan proses yang cukup panjang di laboratorium, dengan keterbatasan pengukuran parameter.
Adanya 15 unit peralatan tersebut diakuinya memudahkan proses pengukuran yang langsung bias diketahui saat itu juga. “Persoalan selanjutnya adalah koordinasi Bapedalda dengan pihak PDAM maupun swasta yang berminat melakukan perbaikan kualitas air baku konsumsi masyarakat melalui pembinaan,” imbuhnya.
Sejauh ini, air Sungai Kapuas dikatakannya masih kerap dimanfaatkan untuk industri, perhotelan, rumah makan dan sejenisnya. Pencemaran di daerah aliran sungai (DAS) Kapuas selama ini dijelaskannya akibat pengaruh aliran hulu ke hilir, kandungan merkuri akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), limbah rumah tangga dan industri. “Saat ini 75 perusahaan industri dan rumah makan telah dibina Bapedalda Kota untuk memperhatikan kualitas mutu air baku,” terangnya .
Daerah yang tercemar di Pontianak lanjut Ade secara kasat mata tidak bisa dilihat, sebab harus dilakukan pengamatan di berbagai titik terlebih dahulu. “Jika mengukur melalui laboratorium, tergantung jumlah parameter dan biasanya harus menunggu satu minggu lamanya, belum lagi koordinasi yang melibatkan berbagai pihak pengelola air baku,” katanya.
Tercemar Merkuri
Mudahnya merkuri dijual di pasaran Kalbar, baik dalam kemasan kantung maupun botol plastik, turut berdampak mencemari Sungai Kapuas. Harga senyawa yang dipakai untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ini pun amat terjangkau bila dibandingkan dengan harga emas yang melangit.
Merkuri dijual seharga Rp 25 ribu per gram. Bapedalda Provinsi Kalbar pun belum diketahui nama perusahaan yang mengelola distribusi merkuri di Kalbar. Sebab, di negara ini pun belum ada satu pabrik pun yang memproduksi merkuri dalam kapasitas untuk diperjualbelikan.
“Jika satu gram merkuri bisa memilah satu gram emas dengan unsur non logam lainnya, maka bisa dibayangkan berapa besar tingkat pencemaran di satu titik sentral, yang selanjutnya aliran air di hulu ini akan dibawa ke hilir,” ungkap Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedalda) Kalbar, Ir Tri Budiarto.
Apa pun praktek atau aktivitas yang dilakukan di suatu daerah, menurutnya sangat penting bagi masyarakat untuk mengkritisinya. “Bukan hanya sekadar keuntungan finansial semata, tetapi juga keuntungan sosial, ekologi dan lainnya,” ujarnya.
Memang, secara finansial warga sekitar aktivitas penambangan emas merasa diuntungkan. Meski tak secara langsung melakukan aktivitas pemilahan unsur logam dan non logam, mereka membuka warung dan rumah makan di sekitar penambangan emas ini. Harga jual barang di sana pun bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat, karena lokasi pedalaman yang sukar dijangkau kendaraan bermotor.
“Sejauh ini sampel kuku dan rambut yang kita ambil pada musim kering dan musim pasang menunjukkan tingkat pencemaran merkuri sudah melebihi ambang batas dan pada taraf berbahaya,” katanya yang sebulan lalu baru bersama-sama tim dari Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (sarpedal), untuk melakukan uji petik di Kabupaten Sintang dan Sanggau.
Sementara LSM Walhi juga telah melakukan pengambilan sampel kuku dan rambut penduduk di Mandor, Kabupaten Landak dan sekitarnya.
Begitu pun Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tanjungpura Pontianak, telah melakukan uji petik sampel terhadap penduduk di sekitar Sungai Kapuas, baik penduduk yang mengkonsumsi air sungai maupun air ledeng PDAM. (K6)
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
12:29 AM
2
komentar
Label: lingkungan
Jurnalisme Bermutu Penggugah Kesadaran Pentingnya LH

*Dari Diskusi Meliput Tambang dan Bisnis
Safitri Rayuni
Borneo Tribune, Pontianak
Isu pemanasan global, deforestasi, social forestry dan disaster bukan hanya persoalan di tingkat elit. Demikian menurut Tadheus Yus, Provintial Coordinator EC Indonesia, membuka pembicaraan pada diskusi Meliput Tambang dan Bisnis, Senin (7/1) kemarin.
“Insan pers menjadi pilar untuk membuka kesadaran publik tentang pentingnya pelestarian lingkungan. Menggugah kesadaran tentang tanggung jawab dalam diri masyarakat, sehingga kritis terhadap persoalan serius dari kerusakan LH yang mengancam mereka,” ungkapnya.
Diskusi yang dirangkai dengan launching buku ‘Covering Oil’ terbitan Yayasan Pantau ini dihadiri puluhan insan pers. Selain Tadheus Yus, menjadi panelis, Andreas Harsono, Direktur Pantau Foundation, dimoderatori Nur Iskandar, Pimred Borneo Tribune.
Tampak hadir diantaranya Kepala Bapedalda Kalbar, Try Budiarto bersama tiga stafnya, Bapedalda Kota Pontianak Muhammad Hairul Anwar, Kepala Kantor Berita Antara Pontianak, Nurul Hayat, Wartawan Kompas Wahyu, Aseanty Pahlevi dan Mella Dani Sari dari Pontianak Post, Kusmalina dari Kapuas Post, aktivis pers kampus Mimbar Untan, Ketua LPS AIR Deman Huri Gustira, Direktur WWF Kalbar Hermayani Putra, dan koordinator Heart of Borneo WWF, Bambang Bider, serta Bacilius Hendy Chandra dari WALHI.
Tampak pula wartawan senior HA Halim Ramli, mantan anggota DPRD Kalbar Andreas Acui Simanjaya, Pemimpin Radio Divasi Zulfydar Zaedar Mochtar dan puluhan peserta lainnya.
Terkait isu lingkungan hidup dan ekonomi, Andreas Harsono memaparkan cerita tersendiri. Tepatnya dua bulan lalu ia bertemu seorang konsultan bisnis yang tinggal di Singapura. Mereka makan siang bersama. Konsultan ini sedang membantu pemerintah Jakarta menjual dua atau tiga BUMN. Si konsultan menolak menyebut BUMN mana saja yang mau dijual tersebut
Namun, si konsultan sebagian besar wilayah target investasi penawarannya berada di Pulau Jawa. “Saya tanya kalau investasi di Pontianak bagaimana?” kata Andreas. “Who wants to go there, tidak ada investor yang mau masuk ke sana, there are great fire and great violence in Pontianak,” jawab si konsultan.
“Cerita tadi mencerminkan apa yang terkait cerita kita hari ini, isu lingkungan hidup dan isu ekonomi,” terang Andreas. Andreas juga menyinggung wartawan ekonomi dan bisnis jarang menghitung green GDP (gross domestic product yang menghitung kerusakan lingkungan). “Buku ini hanya tambahan bacaan kecil bagi wartawan bisnis maupun aktivis LH dan mahasiswa,” ujar Andreas.
Yang menarik satu segmen dari buku ini lanjut Andreas, yakni seorang peraih nobel ekonomi Joseph Stiglitz yang mengeluarkan ungkapan membingungkan para ekonom. Mereka menyebutnya sebagai ‘kutukan minyak atau kutukan sumber daya alam’, di mana negara yang memiliki tambang minyak selama 40 tahun terakhir, bukannya bertambah kaya namun semakin miskin.
Terjadi gap yang semakin tinggi. Dimisalkan Nigeria, penghasil minyak di tahun 1973, pendapatan perkapitanya 302 USD, di tahun 2002 atau 30 tahun kemudian, turun menjadi 254 USD. Contoh lain, Saudi Arabia. Penghasil minyak terbesar tahun 1981 ini memiliki income per kapita 28.600 USD/kapita. Enam tahun lalu turun jadi 2.800 USD per kapita.
Mengapa? Menurut buku ini ada 4 hal yang mempengaruhi, yaitu ketidakstabilan harga sumberdaya alam, minyak, berlian dan sebagainya. Jika harga minyak tidak stabil, terjadi ketidakdisiplinan terhadap anggaran negara dan sering diubah-ubah.
“Ada suatu penyakit yang disebut Dutch Disease (penyakit Belanda), di mana mata uang lokal nilai tukarnya makin hari turun,” ujar Andreas seraya meyakini bahwa semakin bermutu jurnalisme, semakin bermutu pula informasi yang diperoleh warga. “Makin bermutu koran-koran makin bermutu keputusan yang diambil oleh masyarakat. Makin kacau mereka, makin besar apinya,” tukasnya.
Penyakit ketiga perlunya keahlian-keahlian khusus. Sedangkan penyakit yang keempat pengelolaan pajak. Keahlian khusus menyebabkan tenaga kerja banyak yang menganggur digantikan mesin, sedangkan pajak kecil, banyak kebocoran pula.
Hendy Chandra, dari WALHI Kalbar, pada forum ini mengamini hal tersebut. “Sesuai dengan konteks hak atas lingkungan hidup adalah hak asasi atas manusia, pers sebagai pilar perubahan merupakan sesuatu yang penting mempengaruhi warga,” katanya.
Ia menilai di Kalbar lebih didominasi fungsi ekonomi, ketimbang sosial dan ekologi dalam pengelolaan SDA. “Tren kerusakan LH di Kalbar yang amat patut disimak adalah tren konversi hutan untuk perkebunan monokultur, akibatnya bencana kabut asap, ada praktik illegal logging, PETI yang semakin hari semakin marak,” katanya.
Sementara Hermayani Putra, dari WWF menilai isu religiusitas, refleksi dari krisis teologi. Kesalehan individual seseorang, tidak terefleksikan dalam kesalehan lingkungan. “Para pelaku kejahatan LH adalah orang-orang yang rajin mendonasi kesejahteraan mereka terhadap lembaga keagamaan. Donasi pun diterima dengan tangan terbuka. Pesan untuk media, bagaimana mengkritisi praktik ini, sehingga publik tidak lagi terjebak pada pemerintahan yang manipulatif, oleh individu-individu yang dibesarkan pula oleh media,” katanya.
Point dari itu semua menurutnya adalah bagaimana membangun media, NGO, mahasiswa dan tokoh masyarakat untuk bersinergi, agar terbangun agenda politik terhadap masa depan Kalbar. “Saya berharap media-media yang mengklaim besar di Kalbar tidak mengintroduksi budaya kekerasan, karena sampai sekarang saya belum berlangganan media-media lokal khawatir bahasa dalam media tersebut terbawa ke rumah dan mempengaruhi anak-anak saya,” pungkasnya.
Deman Huri Gustira dari LPS AIR mengatakan, kita sepakat bahwa dalam membangun perubahan suatu daerah, media berperan penting. Di lain pihak media akan menghancurkan sebuah daerah ketika informasi yang disampaikan berbeda dari yang terjadi di lapangan.
“Bahwa sesungguhnya nilai secara positivisme, cover both side, global warming dan lain sebagainya sangat menyesatkan dan tidak sesuai fakta, hak-hak masyarakat sangat jarang diberitakan dan dimarginalisasikan sebagai sumber dokumen data dan sebagainya, ini berdampak pada keputusan pemerintah yang lagi tren,” ungkapnya.
Wartawan tiga zaman, HA Halim Ramli mendukung peningkatan mutu SDM wartawan. Untuk liputan lingkungan hidup katanya dibutuhkan integritas dan disiplin ilmu yang khusus. Upaya seperti diskusi liputan lingkungan hidup sangat membantu. “Para ahli juga perlu mengisi ruang opini yang disediakan setiap media,” sarannya untuk pakar mengisi kekurangan pengetahuan wartawan atas isu-isu lingkungan atau penulisan yang kurang mendalam.
Wartawan Kompas, Wahyu mengatakan untuk mewujudkan pers yang baik, perlu membuka peluang untuk kritik, khususnya isu lingkungan. “Butuh pemetaan bersama persoalan lingkungan di Kalbar itu apa, misal kabut asap, PETI dan illegal logging, apa yang harus didorong oleh media. Perlu kerangka berpikir bersama mengenai pemberitaan LH di Kalbar,” kata dia.
Zulfydar menilai, ada kontradiktif terhadap tren politik, sosial, hukum. Lingkungan hidup dinilai kurang menarik. “Saya menduga isu ini ada kontradiktif dengan kepala daerah. Apa yang harus kita lakukan? Membuka pikiran untuk berbeda. Ada gerakan bersama, bisa lewat masyarakat adat, gerakan bahasa, misal bahasa daerah yang menarik buat anak-anak, karikatur, dan pengambil kebijakan,” katanya.
Aktivis WWF, Yuliantini, menceritakan pembuatan skripsi tentang Valuasi Ekonomi dan Budaya yang mengambil studi sub DAS Sibau dan Mendalam di TNBK, di mana ada rencana untuk konversi sawit di lokasi tersebut. “Masyarakat di sana memanfaatkan air untuk semua aktivitas, dan banyak sekali hal-hal yang kita hitung. Ternyata jika dikonversi maka triliunan yang akan hilang,” katanya menyinggung social cost yang harus diderita pasca pengelolaan lingkungan hidup.
Bambang Bider, Koordinator Heart of Borneo WWF juga menimpali. Menurutnya lingkungan hidup menyentuh spektrum yang sangat luas. “Sering kita hanya melihat dari persoalan masalah saja, ketika terjadi kabut asap, kita memberitakan kabut asap, tetapi ketika akan membicarakan spektrum yang lebih luas seperti pengalaman dunia luar, jika ingin menjadi wartawan LH tidak cukup teknisi tetapi juga pemikir,” ungkap mantan wartawan The Jakarta Post ini.
Andreas Acui Simanjaya menilai basic pengetahuan tentang suatu permasalahan menjadi penting sebelum wartawan menulis suatu masalah. “Jika tidak akibatnya kabur dan distrorsinya besar. Pandangan wartawan mengambil angle sangat penting,” ujarnya.
Muhlis Suhaeri dari Harian Borneo Tribune mengungkapkan ada suatu sistem di media sendiri yang banyak tidak diketahui publik. “Dalam berbagai pertemuan di Jogja, Bandung dan Jakarta, ada satu yang terpetakan dari permasalahan wartawan daerah dan nasional,” katanya. Ketika wartawan berada di media nasional yang besar, yang memang punya wartawan banyak, punya suatu standar peliputan dengan isu besar tidak akan mengalami kendala. Lain halnya media lokal yang dari segi pendanaan tidak terlalu besar.
Bekerja sama dengan suatu lembaga tentu akan mempengaruhi independensi, dan apakah media juga menyediakan ruang yang lebar untuk melepas wartawan intens melakukan liputan mendalam tanpa mengerjakan liputan lain. Ini disebutkannya sebagai sejumlah kendala kenapa tidak muncul suatu tulisan investigasi yang sebenarnya bisa digarap oleh suatu media.
Dijawab Andreas, pada tahun 1995, ia yang bekerja untuk The Nation di Bangkok, koran dengan oplah 55 ribu eks per hari, juga memiliki keterbatasan dana. “Uangnya juga terbatas, tidak mungkin saya meliput dari Sabang sampai Merauke. Sangat berat. Namun redaktur saya mengatakan, di dunia ada tren ‘non profit reporting’. Artinya cukup banyak lembaga di negara maju, seperti Jepang, AS, dan Canada yang menjadi funding bagi wartawan yang mau memberikan bantuan,” katanya.
Muhammad Hairul Anwar, dari Bapedalda Pontianak mengungkapkan sedianya pemerintah bisa memberikan award (penghargaan, red) kepada wartawan yang bersedia menulis dengan baik. Ide ini disambut aplaus. Namun menurut Andreas, akan lebih baik juga media memberi penghargaan kepada pemerintah atau pejabat yang peduli lingkungan hidup.
Di penghujung diskusi, Andreas mengulas akan ada suatu media besar dari Kompas Gramedia Group, pesaing Jawa Pos Group yang akan segera masuk Pontianak.
Setiap perkembangan media selalu mendapat kontribusi, kecintaan, iklan, langganan dari masyarakat, karena media tersebut adalah milik publik. “Sehingga kadang merasa jengkel bila pemilik media sok-sokan. Karena sebenarnya media adalah milik publik, dan publiklah yang membesarkan mereka. Anda sah untuk mengkritik media. Saya mohon wartawan itu dikritik, karena wartawan juga manusia,” tandasnya. □
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
12:07 AM
2
komentar
Label: lingkungan, media dan jurnalisme
Monday, January 7, 2008
Krisis Air Baku, Pemerintah Perlu 8 Miliar USD
Laporan Safitri Rayuni dari Australia
Australia pada umumnya, termasuk negara bagiannya, Victoria saat ini tengah mengalami krisis air baku. Catatan terakhir di dalam laporan harian The Age menyebutkan cadangan air baku dalam penampungan air di Australia saat ini hanya sekitar 39,6 persen saja. Ini merupakan masalah besar bagi pemerintah Australia.
Display pengumuman persediaan air ini ditampilkan setiap hari di kolom bawah halaman muka.Tak hanya krisis air baku, krisis air untuk irigasi (pengairan pertanian) juga menjadi masalah di sini. Dalam perjalanan untuk mengeksplorasi kota kuno penambangan emas ‘gold rush village’ di Kota Ballarat, Victoria, saya mendapat cerita menarik tentang masalah pengairan untuk pertanian ini.
Asisten program Australian Leadership Award (ALA) Fellow, Greg Burchel mengatakan saat ini tingkat kekeringan sudah mencapai puncaknya. “Ini adalah kekeringan yang paling besar dalam kurun waktu 30 tahun terakhir ini,” kata pria berusia 54 tahun ini. Sepanjang perjalanan menggunakan kereta api listrik ke Ballarat, Greg bercerita banyak
Pertama kami naik tram dari apartemen Quest Lygon di Jalan Carlton Melbourne, menuju stasiun kereta Soutern Cross. Perjalanan dengan kereta api listrik ini ditempuh selama dua jam, hingga tiba di Ballarat, kota tua di sebelah tenggara Melbourne. Cukuplah untuk bercerita banyak tentang persoalan besar yang menimpa pertanian di sini.
Pun di sepanjang perjalanan, tampak kampung-kampung petani dan peternak di pinggir kota. Aroma tanah yang lama tak tersiram hujan merebak. Belum lagi pohon-pohon meranggas di sepanjang jalan. Tandus. Tanah-tanah retak, rumput hijau kekuningan, yang juga masih dimamah ternak. Lapang. Namun tandus.
Juga beberapa industri pertambangan gas dan platina. Meski terbilang tandus dari pepohonan, namun ternak masih dapat menikmati rumput yang terbentang luas sepanjang peternakan. Rumput-rumput ini kata Greg memang dipelihara dan dipupuk dengan subsidi dana dari pemerintah.
Lahan yang luas dan panjang ini hanya dibangun beberapa rumah sebagai tempat tinggal bagi peternak dan petani. Tanaman pertanian di sepanjang jalan ini juga tidak begitu banyak jenisnya. Ada kedelai dan sedikit kebun anggur. “Lebih banyak menjadi peternak di sini, ketimbang petani,” kata asisten program APJC, Greg Burchel dan project officer Alex Kennedy hamper bersamaan.
Dijelaskan Greg, beberapa daerah adalah proyek pemerintah yang dikembangkan. “Petani diberi cash untuk mengembangkan pertaniannya. Problem besar yang dihadapi adalah kekurangan air, sehingga banyak tanaman yang mengalami stress karena kekurangan air,” katanya.
Mensiasati persoalan ini, Australia mengambil persediaan air tidak hanya dari laut, namun juga dari tanah dan menadah air hujan.
Mouzinho Lopez, teman dari Timor Leste yang duduk di samping saya tampak sedang asik membaca koran pagi itu. Judul headline di The Weekend Australia hanya dua kata: Deepening Crisis dengan memampang foto besar Perdana Menteri Australia John Howard dan Peter Costello yang digadang-gadang bakal menggantikannya.
“Persoalan ketersediaan air dalam jumlah besar memang menjadi persoalan besar bagi Australia. Meski sejauh ini untuk memenuhi kebutuhan air baku di wilayah perkotaan mereka mampu mengatasinya,” timpal Mouzinho sembari menunjuk berita di halaman dalam.
Namun pengairan untuk kawasan pertanian menjadi ancaman serius. Para ahli di ANZ memprediksi ekspor produksi pertanian Australia terancam menurun drastis dibanding tahun lalu. Seorang dosen dari Timor Timur, Marselukatanus yang sedang mengambil program Pasca Sarjana di Victoria Universiti juga mengatakannya kepada saya.
Menurutnya persoalan kekeringan dan kekurangan air sempat menjadi masalah luar biasa di sini. “Tetapi campur tangan pemerintah yang luar biasa mampu men-support para ilmuwan untuk mengembangkan sistem pertanian lahan kering di sini,” terangnya.
Dijelaskannya pertanian lahan kering atau lebih dikenal dengan primaculture tidak banyak memerlukan suplai air dan tidak memakai bahan kimia apapun. Semua cadangan nutrisi atau pupuk diambil dari alam. Di Indonesia model pupuk dari alam ini dikenal dengan pertanian organic.
“Namun ini tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Ilmuwan dengan konsepnya, petani dengan kesulitannya, dan pemerintah dengan dana yang besar menjalankan program dengan caranya sendiri,” kata Marselukatanus.
Ia mencontohkan pertanian tradisional yang dikelola secara moderen di Moluala, sekitar 300 kilometer dari Melbourne. “Pertanian anggur dan kedelai di sana hamper semua memakai tenaga mesin, termasuk untuk pengairan dan pemupukan. Campur tangan pemerintah sangat banyak, terutama dalam pembiayaan. Tidak mungkin to, kita punya konsep kita juga yang mendanainya, itu akan sangat berat,” kata pria ini dengan logat Titum, bahasa daerah yang menjadi bahasa kebangsaan Timor Timur atau Timor Leste, sejak berpisah dari Indonesia pada 1999 lalu.
Kim Wells, anggota parlemen dari Partai Labor mengatakan saat ini cadangan air baku di penampungan pemerintahan Australia hanya sekitar 36 persen saja. “Ini menjadi masalah termasuk bagaimana caranya meningkatkan hasil pertanian dalam musim kemarau seperti ini. Perlu biaya yang sangat besar,” katanya. Dikatakan Kim, pemerintah Australia akan menghabiskan sekitar 8 miliar dollar amerika untuk ini. “Bukan biaya yang kecil untuk menjadikan salt water (air laut) menjadi fresh water (air siap pakai),” terangnya. □
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
11:42 PM
0
komentar
Label: ekonomi, lingkungan
Sunday, December 30, 2007
Krisis Listrik Hambat Investasi di Kalbar
*Pertambangan Gambut Menuai Kontroversi
Safitri Rayuni *)
PONTIANAK, West Kalimantan
Pemerintah Daerah Kalimantan Barat telah lama menyatakan bahwa krisis listrik di daerah ini adalah ancaman besar bagi berkembangnya investasi. Dengan beban puncak pada malam hari sebesar 150,3 mega watt, dan beban puncak pada siang hari sebesar 194,3 mega watt saja, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kalbar mengaku masih kesulitan menyediakan kapasitas daya listrik yang memadai bagi masyarakat.
Belum lagi memenuhi kebutuhan listrik bagi investasi di sektor industri dan lainnya. PLN sampai saat ini hanya melayani separuh dari 4,2 juta masyarakat di Provinsi Kalbar, sehingga menjadikannya wilayah krisis listrik. Sistem ini menggunakan minyak impor sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang menyerap biaya sebesar USD 23 per kWH.
Di luar kebutuhan investasi, berdasarkan asumsi, di tahun 2006 kapasitas pasang daya listrik Kalbar hanya 217 megawatt, dengan produksi daya listrik terjual antara tahun 2000 hingga 2005 sebesar 6,78 persen untuk umum, 7,21 persen untuk industri, 21,55 persen untuk usaha dan 64,47 persen untuk rumah tangga.
Menurut Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Pontianak, M Marcellus, penting untuk melibatkan pihak ke tiga dalam menjawab persoalan ini . Rencana pembangunan PLTU Gambut oleh Sebukit Group dikatakannya mendukung langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Pontianak dalam menjawab tantangan krisis energi di daerah itu. Karena itu November tahun lalu pemerintah telah menandatangani MoU dengan Sebukit Group untuk memulai proyek tersebut.
“Kondisi kelistrikan dengan kapasitas yang ada tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, dikarenakan krisis minyak yang kita alami. Karenanya, Pemda mendukung segala bentuk langkah yang akan dilakukan investor dalam mengelola potensi lokal,” jawabnya dalam suatu konferensi pers.
Rencana investasi ini kemudian mendapat restu dari pemerintah pusat. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral saat berkunjung ke Kalbar menyatakan dukungannya terhadap proyek pembangunan ini. Ia memberi jaminan pengerjaannya akan mendapat bantuan APBN (Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) dari pemerintah pusat sebesar Rp 3 triliun.
Restu dari pemerintah pusat ini mendapat sambutan baik Gubernur Kalbar Usman Ja’far. Ia mengatakan pemerintah provinsi juga akan mensupport pembangunan ini dengan dana APBD. “Persoalan kepemilikan tanah warga di atas lahan 16 ribu hektar akan diselesaikan dengan baik oleh pemerintah,” ungkap Usman Ja’far.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar, lahan gambut di Kalimantan Barat tersebar di empat kabupaten dan kota, dengan luasan yang bervariasi. Di Kota Pontianak seluas 5,592 hektar, Kabupaten Pontianak seluas 450 ribu hektar, Kabupaten Sambas 71.250 hektar dan kabupaten Ketapang seluas 67.250 hektar.
Lahan gambut di Kalbar saat ini masih didominasi pembukaan lahan atau reklamasi, baik untuk lahan pertanian maupun pemukiman, serta untuk saluran pembuangan air atau drainase. Namun reklamasi dan penggalian gambut menurut kalangan akademisi dan aktivis lingkungan hidup dapat membahayakan kelestarian alam.
Dosen Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, DR Gusti Zakaria Anshari MES mengatakan pemerintah harus mengkaji ulang rencana tersebut. Sebab menurutnya gambut sebagai spons raksasa sangat berguna untuk menyerap air tanah, agar tidak terjadi bencana banjir. Kalbar sebagai salah satu paru-paru dunia menurutnya sudah dihadapkan pada persoalan illegal logging, jangan lagi dirusak dengan pertambangan gambut. Kalau ini sampai terjadi, maka pemanasan global (global warming) akan terjadi lebih cepat dari prediksi para ilmuwan.
“Penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah dengan berbagai pihak sebelum memutuskan menerima investasi ini. Sebab cost yang nanti akan dikeluarkan akibat bencana alam bisa jadi lebih besar dibanding keuntungan yang diterima dari investasi tersebut,” katanya.
Alumni Monash University of Victoria Australia ini juga menegaskan, penggalian terhadap gambut dengan kedalaman 2-3 meter saja bisa menimbulkan banjir setinggi 10 meter. Kondisi Pontianak yang dikelilingi sungai dengan drainase yang kurang baik mendukung potensi tersebut. Dalam kondisi normal tanpa ada penggalian gambut, pemerintah sudah mengalami kesulitan mengatasi persoalan drainase.
Aktivis wahana lingkungan hidup (WALHI), Hendi Candra mengatakan daerah aliran sungai (DAS) di Mempawah, Kabupaten Pontianak, DAS Pinyuh dan DAS Duri kini semakin kritis. Lebih ironis lagi, sebagian besar hutan yang tersisa berada di lahan gambut. Sementara lahan itu kini akan difungsikan sebagai rencana proyek pengembangan listrik tenaga uap (PLTU). “Besarnya manfaat gambut dalam mengendalikan banjir ini perlu difahami oleh banyak pihak,” katanya.
Hal ini dibenarkan pula oleh Haryono, aktivis World Wildlife Fund (WWF). Ia mengatakan setiap tahun lokasi yang berada di tiga DAS ini mengalami banjir. Terlebih bila gambut digali untuk proyek pengembangan listrik tenaga uap. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kembali apakah sudah ada PLTU yang sukses menggunakan media pembakaran gambut.
Lanjutnya, landscape di tiga DAS ini adalah landscape yang kritis. Dapat dilihat dari rendahnya persentase penutup lahan (vegetasi), tingginya laju erosi tahunan, besarnya rasio debit sungai maksimum dan minimum, serta kandungan lumpur yang berlebihan. Sebagian besar ekosistem didominasi oleh hamparan Kerangas, hamparan Gambut dan hamparan Mangrove dan hutan dataran rendah Kalimantan.
Keseluruhan kondisi ekosistemnya kritis jika dilihat dari forest cover dan fungsi hidrologi yang dipegangnya. Kondisi yang masih baik tersisa pada tutupan pada lahan gambut dan jika dikonsesi untuk listrik kondisinya akan semakin mengenaskan. Kerentanan lingkungan yang terjadi dari DAS diantaranya: kondisi sungai Mempawah yang hampir flat, sehingga aliran sungai akan sangat tergantung dari tinggi muka air laut. Untuk itu kawasan gambut yang akan dikonversi ini menjadi penting sebagai buffer dari limpasan air sungai yang terhambat (karena kondisi sungai yang flat).
Pihak investor, President of Direktur PT Sebukit Power, Endi Kurniawan mengatakan pihaknya tidak kesulitan dalam menentukan lokasi pembangunan PLTU dimaksud. Endi menjamin proses tersebut akan difasilitasi secara sungguh-sungguh untuk memastikan adanya pengakuan terhadap hak mendasar masyarakat dan lingkungan hidup.
"Selain telah membuat komitmen bersama Klub Indonesia Hijau 21, kami melibatkan unsur akademisi di Universitas Tanjungpura dan Universitas Muhammadiyah Pontianak, PT ERM Indonesia dalam melakukan studi guna memenuhi prasyarat analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi kelangsungan proyek ini," ungkapnya. (selesai)
*) Bisnis Indonesia Corespondent, Economic editor for Borneo Tribune. Alumni of Soil Science, Agriculture Faculty, Tanjungpura University. Graduate with a script about peatland reclamation in Pontianak City, and got A point (excellent).
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
8:08 AM
0
komentar
Label: ekonomi, lingkungan
Electricity Crisis Disrupts Investment in West Kalimantan
*Mining of Peat land causes controversy
Safitri Rayuni*)
PONTIANAK, West Kalimantan
Government of the West Kalimantan have long stated that electricity crisis in the province is a big threat for investment growth. With the climax of burden at night time only as big as 150,3 megawatts in night time and 194,3 megawatts in the noon, the nation’s electricity company in West Kalimantan admits that they experience troubles in catering this capacity for the citizens’ satisfaction.
This was yet to include the need of electricity in the industrial section and others’ investments that might be larger. The company, up till now, only caters for half from the 4,2 million citizens in the province of West Kalimantan and thus labeling the region to be one which experiences electricity crisis.
Outside of the needs of investments, basing on rough assumption, in 2006, their capacity of catering for the electricity needs only comes up to 217 megawatts, with the production of electricity sold in 2000 to 2005 about 6.78 percent for public, 7.21 percent for industries, 21.55 percent for businesses and 64.47 percent for households.
According to the head of the environment and mining body of the West Kalimantan district of Pontianak, M Marcellus, it is important to involve a third party in answering this question. The plan of building the renewal of electricity through steam of peat land by Sebukit Group has been said to support the governance of the district Pontianak in helping the challenge of energy crisis in the area. Thus, last November the government has signed an agreement a Memorandum of Understanding with Sebukit group to start on that project.
“Electirical condition with the capacity existing now which doesn’t fulfill the citizen’s need is caused by the oil crisis we are experiencing. Thus, Pemda supports any kind of measures that investors do in managing local potential,” came his reply in a press conference.
This investing plan was then agreed on by the central government. Minister of Energy and Mineral Resources when visiting West Kalimantan states his support for this project. He guaranteed that they should receive help of APBN (The Nation’s budget of constructions and purchases) from the central government as much as 3 trillion Rupiah.
This agreement of the central government was received well by Usman Ja’far, the West Kalimantan Governor. He said that the province government would also help using the APBD fund. “Problems in regards to ownership of citizen’s 16 thousand hectares of land will also be solved well by the government,” He elaborated.
According to data from the West Kalimantan Agriculture and Food Plantation’s ordinance, terrains of peat lands are scattered in four districts and city, with various broadness. In the City of Pontianak, it reaches 5592 hectares, District Pontianak as broad as 450 thousand hectares, District Sambas 71250 hectares and District Ketapang as broad as 67250 hectares.
Peat lands in West Kalimantan are now still dominated by establishment of terrains or reclamation, be it terrains of agriculture or residence and also drainage. However, reclamation and digging of peat lands can endanger the continuity of or nature, according to academics and activists of live environment.
Lecturer of Soil Skills of Agriculture Faculty Universitas Tanjungpura, DR Gusti Zakaria Anshari MES, says that government should revise that plan. For in his opinion, peat lands are like a huge sponge that can be very useful to absorb soil water, so as to prevent flooding. West Kalimantan, being one of the lungs of the world, has already been faced with illegal logging issues, all the more it should not be destructed by mining of peat lands. If this were to happen, scientists predict that this can be a catalyst for global warming.
“It is important for the government to have a scientific revision with other parties before deciding to accept this investment. For the cost that will need to be spent on due to natural disasters caused can be bigger than the profit received from that investment,” He says.
This alumni of Monash University of Victoria Australia also emphasizes that digging of peat land with depth of even 2-3 meters can cause flood up to 10 meters. Pontianak’s environment that is surrounded by rivers with bad drainage is definitely a potential for that disaster to occur at. Even under normal condition without digging of peat lands, the government has already experienced difficulties handling drainage issue.
Activist of Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Basilius Hendi Candra says that Daerah Aliran Sungai (DAS) or (river’s outflow area) in Mempawah, Pontianak district, DAS Pinyuh and DAS Sungai Duri are now becoming more critical. More ironically, most of the rainforest that are left behind exist on peat lands. Meanwhile, the terrain will be functioned as a project plan to renew electricity through steam of peat land. “The big advantage of peat land in controlling flood needs to be understood by many,” He says.
This is also supported by Haryono, activist of World Wildlife Fund (WWF). He explains that every year, location that are under the three DAS will experience floods. What more, if peat lands are dug for the project of building the renewal of electricity through steam of peat land. He hopes that the government can reconsider if there already are any successful examples of using the medium of burning of peat lands.
Furthermore, landscape of these three DAS is critical. It is evident from the low percentage of vegetation, the acceleration of erosion year to year, the big ratio of debit river maximum and minimum, as well as the excessive concentration of mud. Most of the ecosystem is dominated by outspread of Kerangas, peat lands, mangroves and forest at lower grounds of Kalimantan.
Overall, the condition of the ecosystem is critical if seen from forest cover and hydrology function that it holds. Condition of what covers the peat lands (vegetation) are still good but if it should be a concession for electricity, its condition will deteriorate. The weaknesses of the environment that are caused from DAS are: condition of Mempawah river that is almost flat, until the flow of the river will be very dependant on how high the sea water is. For that, the peat lands that are to be converted become important as a buffer from outflows of the river that were obstructed (from the condition of the river that is almost flat)
The investor side, President of Director PT Sebukit Power, Endi Kurniawan says that his party are not in any difficulty in choosing location of the building of renewed electricity. Endi guarantees that the process will be facilitated with care to ensure rights for citizen and live environment are served.
“Besides establishing commitments with Klub Indonesia Hijau 21, we involve academic element in Universitas Tanjungpura and Universitas Muhammadiyah Pontianak, PT ERM Indonesia in utilizing studies through fulfilling prerequisites of analysis regarding impact towards the environment (AMDAL) due to the execution of this project,” He adds. (End)
*) Alumni of Soil Science, Agriculture Faculty, Tanjungpura University. Graduate with a script about peat land reclamation in Pontianak City, and got A point (excellent). Now, working as journalist on Borneo Tribune n Bisnis Indonesia
Diposting oleh
Safitri Rayuni
di
3:32 AM
0
komentar
Label: english version, lingkungan
