*Kaban: Kayu Asli Indonesia Akan Dites DNA
Safitri Rayuni
Sedikitnya 24 ribu meter kubik kayu kini menjadi barang bukti illegal logging di Ketapang. 19 kapal yang ditangkap bersama BB dalam operasi yang digelar Mabes Polri dan Dinas Kehutanan itu, kini bersandar di dermaga Desa Sungai Awan berikut para ABK, sejak satu bulan terakhir.
Kapolri Jenderal Sutanto dan Menhut MS Kaban, Kamis (3/4) pagi kemarin, bersama tiga perwira bintang tiga dan 40 personel brimob Mabes Polri, meninjau langsung lokasi tersebut.
Bertempat di lantai tiga sebuah pos penjagaan, Kapolri dan Menhut menggelar jumpa pers. Menhut MS Kaban menyatakan maksud kunjungannya untuk melihat langsung hasil operasi penertiban kayu-kayu ilegal dan perdagangan gelap ke negara tetangga Malaysia.
"Langkah operasi sudah cukup signifikan dan terbilang besar. Klimaksnya di Ketapang ditengarai cukup lama diobservasi, dimana kebanyakan lintasan kayu-kayu ini masuk ke Kuching, Malaysia," ungkap Kaban.
Karena itu, Indonesia melalui Departemen Kehutanan, kata dia, akan segera mengirim surat kecaman kepada Malaysia. "Kita akan ajukan protes ke Malaysia. Bila perlu tes DNA yang menyatakan bahwa kayu-kayu itu kayu asli Indonesia, bukan kayu dari hutan Malaysia," tegas Kaban.
Dikatakannya, bersama Mabes Polri, pihaknya sepakat untuk segera menangkap dan memproses pelaku utama. "Asiong alias Asong dan Ahun atau Yulianto, kami imbau lebih baik menyerahkan diri, karena takmungkin bisa lolos. Jika lari ke Malaysia, tetap akan dicekal, karena paspor akan dimatikan sehingga tidak ada lagi pelayanan," ancam Kaban.
Kapolri: Semua yang Terlibat Pasti Diusut Tuntas
Sementara, Kapolri Jendral Sutanto menegaskan, bagi siapa saja yang terlibat, baik aparat polisi maupun aparat dinas kehutanan, serta siapa saja yang terlibat akan segera diusut tuntas.
Operasi ini kata dia, adalah operasi yang cukup komprehensif. Bukan tak mungkin pejabat kepolisian hingga kepala daerah juga diperiksa jika memang terindikasi memiliki keterlibatan.
"Beberapa TSK (tersangka) ada yang sudah tertangkap dan beberapa lainnya sedang dalam pencarian. Untuk ini kita bekerjasama dengan interpol," katanya. Untuk proses peradilan, dikatakan Sutanto terbilang cepat, hingga saat ini sudah masuk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita harap ini bisa memberi efek jera, dengan memberikan vonis yang berat kepada pelaku. Pelajaran dari kasus-kasus terdahulu dari pelanggaran ada yang diberi hukuman berat ada yang ringan, karena itu perlu koordinasi dengan kejaksaan dan MA," katanya.
Menyoal indikasi keterlibatan sejumlah oknum aparat, Sutanto menegaskan akan menyelidiki sumber data-data mengenai sejauh mana keterlibatan tersebut. "Kami ingin tertibkan semua, termasuk aparat. Jangan main-main tangani ini. Kami akan membuka akses informasi seluas-luasnya dan mengambil informasi selengkap-lengkapnya," tukasnya.
Kaban menambahkan, operasi ini sifatnya sangat signifikan, dilakukan dari hulu hingga ke hilir ditemukan praktik-praktik ilegal, bahkan sawmil-sawmil yang ada tidak mengantongi izin Bupati. "Ini sama dengan pencurian, HPH tak berdaya hadapi jaringan yang cukup kuat. Tak ada toleransi untuk ini, negara kita memiliki undang-undang yang menjamin hal tersebut. Tidak ada manfaat yang diterima negara, kecuali sifatnya individual," katanya.
Tim Bareskrim Mabes Polri sejauh ini masih memeriksa sejumlah pihak yang tertangkap di Ketapang dan Sambas. Menurut Ketua Tim Kabareskrim, Komjen Bambang Hendarso Danuri, setiap kapal memuat 600- 1.000 m3 kayu olahan atau senilai Rp4,8 miliar.
Sesaat sebelum kedatangan rombongan, aparat menangkap Wijaya, salah satu DPO. Menurut informasi yang diselidiki tim Mabes Polri, di Serawak, kapal diterima dua warga Malaysia, bernama Benny Wong dan Indra Wijaya.
Kayu dicap, dan pajak di bayar sehingga kapal bisa masuk ke Pelabuhan Hardwood Marine. Dari penyidikan, kapal masuk ke Sungai Sematan Serawak dan Sungai Sambas, Sei Pawan dan Sungai Sandai.
"Selama ini, penyelundupan kayu yang melintasi sungai dengan jarak ratusan mil itu berjalan aman-aman saja," kata Bambang. Kayu-kayu ini berhasil lewat dengan aman melalui sungai karena setiap pos dibayar Rp 170 juta.
Thursday, April 3, 2008
Illog di Ketapang, Menhut Kirim Surat Protes ke Malaysia
Diposting oleh Safitri Rayuni di 10:56 PM
Label: lingkungan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment