Monday, April 28, 2008

Felix, Pengirim SMS ke SBY Batal Dibebaskan

Safitri Rayuni

Felix Setiawan Hidayat (37), pria pengirim SMS ke Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo (SBY), batal dibebaskan dari tahanan Polda Kalbar, Senin (28/4). Semula, Polda berencana menangguhkan penahanan Kepala Sekolah TK Karitas Pontianak ini.


Sejumlah rekan Felix dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), sudah berkumpul di Mapolda Kalbar sejak pukul 08.00 WIB. Sampai pukul 14.00 WIB, seorang pejabat Polda Kalbar menemui mereka dan mengatakan penundaan penangguhan tersebut karena sejumlah alasan teknis, seperti persiapan kedatangan Kapolda baru Brigjen Pol Nata Kesuma di Pontianak, Selasa (29/4).

Felix ditahan setelah mengirim SMS ke nomor 9949, nomor layanan SMS pengaduan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2007 pukul 09.42 WIB. Isinya mengkritik SBY sebagai presiden tempe, karena untuk mengurusi tahu dan tempe saja SBY mau turun ke lapangan tetapi tidak peduli kepada persoalan pendidikan.

Menurut Stephanus Paiman, pendamping Felix dari FRKP, SMS ke SBY dilatarbelakangi kekecewaan. Beberapa tahun lalu, ia berencana membangun tempat bermain bagi murid-murid TK Karitas. Ia membeli sebidang tanah di samping rumahnya.

Ketika tanah itu akan dipagari, tetangga Felix keberatan karena menganggap sebagian tanah tersebut miliknya. Felix pun meminta petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengukur ulang tanah. Ternyata tanah itu memang milik Felix.

Felix kembali memagari tanah itu, yang berujung pada pemukulan dirinya oleh lima lelaki. Kasus ini sampai ke kepolisian. Tapi orang yang memukul tak ditahan. Ia lantas mengadukan terhalangnya pembangunan pagar TK itu ke jajaran kepolisian dan Pemerintah Kota Pontianak.Merasa tak juga ada penyelesaian, Felix akhirnya mengirim SMS pengaduan ke 9949.

Pesan singkat itu mendapat balasan standar: "Terima kasih atas partisipasi Anda, pesan Anda telah kami terima." Tak puas, Felix mengirimkan SMS yang sama ke layanan SMS Ani Yudhoyono, istri SBY. Jawaban yang didapat, menurut Paiman, menyarankan agar mengadu ke pemda setempat saja, tak perlu sampai ke ibu negara.

Akibat SMS tersebut, pada 14 Maret pukul 00.00 WIB, Felix ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 Mapolda Kalbar. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian. Namun alasan penahanan Felix tidak lagi terkait kasus SMS ke SBY. Ia disidik untuk kasus lain, yakni kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada 27September 2007.

Ketika itu, ia mengirim SMS pengaduan ke running text news SCTV tentang aliran dana dari Singapura kepada teroris di Gang Beringin, Pontianak. Yang ia maksud teroris adalah tantenya, Ana. Sang tante melaporkan kasus tersebut ke polisi September 2007 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

No comments: