Tuesday, December 23, 2008

Kadishut Divonis dengan Pidana Bersyarat

Report by Safitri Rayuni

Pembacaan vonis bagi mantan Kadishut Ketapang, Saiful H Iskandar yang dijawalkan digelar Selasa (23/12) pukul 09.00 WIB tertunda hingga pukul 14.50. Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Ketapang, Parulian Saragih memutuskan Saiful terbukti bersalah demi hukum dan divonis dengan pidana bersyarat 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan selama setahun.



“Dengan ini majelis memutuskan terdakwa terbukti bersalah demi hukum, dan diputus 10 bulan penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa dikenakan biaya perkara Rp 5.000,” ucap Parulian lantang sambil mengetuk palu sidang.

Keputusan hakim ini sontak disambut gembira oleh peserta sidang dengan mengumandangkan takbir serta sujud syukur. “Allahuakbar,allahuakbar,” teriak beberapa pengunjung diikuti senyum lebar Saiful. Ia diminta hakim berdiri saat keputusan dibacakan.

Usai sidang, keluarga dan kerabat yang memenuhi ruang sidang berhamburan memeluk Saiful. Isak tangis haru terdengar lirih. “Saya bersyukur atas keputusan ini, persoalan jabatan dan status PNS saya sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Bupati,” katanya kepada wartawan.

Kuasa Hukum Saiful, Alamudin SH mengatakan keputusan yang dibuat oleh hakim adalah keputusan yang adil. “Sebab Saiful hanya menjalankan rutinitas pekerjaan mengukur kayu yang telah ditetapkan di Permenhut nomor 55,” katanya.

Menanggapi keputusan ini, anggota tim Jaksa Penuntut Umum, Anton Sutrisno, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu. “Kita punya waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap keputusan ini,” singkatnya.

Ketua Majelis Hakim, Parulian Saragih ditemui wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa putusan pidana bersyarat terhadap Saiful dipertimbangkan atas beberapa faktor. Pertimbangan yang meringankan itu dirinci Parulian adalah sikap sopan dan jujur yang ditampilkan terdakwa selama persidangan dan selama masa tugas terdakwa yang tak pernah terjerat hukum.

“Terdakwa juga memiliki tanggungjawab terhadap keluarga dan akan memasuki masa pensiun, sementara sumbangsih pikirannya masih dibutuhkan, terlebih jika terdakwa ditahan di lapas kondisi psikisnya bukannya akan membaik tapi akan lebih buruk,” rinci Parulian.

Pada Jumat (18/12) lalu, terdakwa dan kuasan hukumnya, Alamudin SH membacakan pledoi yang meminta majelis membebaskan terdakwa dari jerat hukum. Saiful menilai yang ia lakukan telah sesuai dengan Permenhut Nomor 55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara.

Saiful juga merunut, dari keterangan sejumlah saksi, salah satunya Deden Mardiansyah, kurir dan pembuat surat DKO-FAKO. “Saya tidak pernah mengenal saksi sehingga tidak mungkin saya menelpon saksi, atau menyuruh datang ke rumah atau menyuruh tandatangan, juga mematikan DKO dan FAKO,” katanya.

Saiful juga membantah keterangan sejumlah saksi yang bertugas mencatat jumlah, ukuran, dan jenis kayu kemudian hasil catatannya diserahkan padanya sebagai ketua tim stock opname (SO) tidaklah benar. “Karena saya tidak pernah menjadi Ketua Tim SO. Begitupun keterangan bahwa saksi melakukan SO di PO Usaha Rimba Mandiri bersama-sama dengan tim sebanyak 6 orang yang diketuai saya tidaklah benar,” katanya.

12 Nakhoda Bebas

12 nakhoda dituntut dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 5 juta, subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Yusnahardi, Norton S dan Jainudin dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Nakhoda Sukardi, Herman Halim dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan vonis bagi ketiga perwira, vonis bagi 12 nakhoda diputus hakim selama 9 bulan 13 hari denda Rp 1 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum juga sama, yakni 1 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Jika dipotong masa tahanan selama 9 bulan 13 hari, maka keduabelas nakhoda bisa dibebaskan Selasa (23/12).

Pengacara keduabelas terdakwa, Budi Suryawan, Selasa (23/12) mengatakan pihaknya sedang mengupayakan para terdakwa dikeluarkan pada hari itu juga. “Berdasarkan putusan hakim, maka hari ini kami mengupayakan keduabelas nakhoda dikeluarkan dari rutan,” jawabnya.

Keduabelas nakhoda itu adalah Norton Siregar, Jainuddin, Herman, Edyansyah, Sudarmanto, Yusnahardi, Baharudin Hafid, Rappe, Bernat Aritonang, Bakri, Ahmadin, dan Sukardi.

Vonis Pemilik Kayu Lebih Ringan
Keesokan harinya, Jumat (12/12), vonis bagi dua terdakwa pemilik kayu dibacakan. Issiat Isyak dan Wengky Suwandy alias A Weng, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dann 1,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun panjara buat Issiat dan 8 tahun buat A Weng. Issiat dikenai denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan, A Weng didenda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan.

Pengacara Issiat, Adel mengaku heran dengan putusan itu. “Kami akan banding. Bukti berupa fotokopi surat DKO (daftar kayu olahan) tak dapat menjadi bukti materil karena tidak ada jaminan absah tidaknya,” tukasnya.

Hakim Ketua persidangan, Eddy Parulian Siregar menegaskan Issiat dan A Weng terbukti bersalah. Mereka juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan. *


Read More..

Monday, December 22, 2008

Kapolres Ketapang Divonis Tiga Tahun Penjara

Report by Safitri Rayuni
Ketapang- Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (22/12) memvonis mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an, bersama dua perwira lain, yakni mantan Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP M Kadhapy Marpaung, dan Kasat Polair Ketapang, Iptu Agus Luthfiardi masing-masing dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum M Ali Said dan Sri Rahayu mengajukan tuntutan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 25 juta bagi ketiganya.

Ketiga mantan pejabat Polres Ketapang itu sempat ditahan Mabes Polri sebagai tersangka kasus pembalakan liar yang merugikan negara sebesar Rp 216 miliar. Barang bukti 19 kapal berisi 12 ribu meter kubik kayu berhasil diamankan oleh tim Mabes Polri di Sungai Pawan Ketapang pada 14 Maret 2008.

Ketiganya didakwa primair dan subsider dengan Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka diancam pidana maksimal 10 tahun penjara, untuk primair dan subsider lima tahun penjara.

Pembacaan keputusan yang semula dijadwalkan Sabtu (18/12) ini tertunda hingga pukul 15.35 dan selesai pada pukul 17.40 WIB kemarin. Ketua Majelis Hakim Eddy Parulian Saragih beralasan tertundanya sidang karena majelis hakim masih menangani banyak perkara pada hari tersebut.

Ketiga terdakwa yang tiba pada pukul 14.00 tampak berpakaian rapi. Meski harus menunggu, ketiganya tampak tenang saat pembacaan putusan dilakukan secara bergilir selama sekitar dua jam di lantai dua gedung PN Ketapang.

Majelis hakim yang dipimpin Eddy Parulian Saragih, hakim anggota Sumaryoto dan Rendra dalam berkas putusan menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana illegal logging yang merugikan negara.

“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, terbukti terdakwa melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 50 ayat (3) huruf f juncto pasal 78 ayat (5) serta Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Eddy membaca putusan.

Eddy menegaskan, jika salah satu unsur dakwaan sudah terpenuhi maka tidak perlu menimbang unsur lainnya. “Misalkan pembantu rumah tangga yang terlibat perampokan, jika ikut memberi bantuan moril maupun materiil maka ikut bersalah,” tukasnya.

Hakim mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut memberi bukti kuat bagi hakim. “Tak jadi soal apakah keterangan tersebut disampaikan di luar persidangan atau di-BAP, bagi kami keterangan-keterangan tersebut menjadi bukti dan tidak bisa dicabut begitu saja oleh para saksi,” ungkap Eddy.

Keterangan saksi-saksi inilah yang memberatkan ketiganya. Menurut saksi Adi Murdiani yang sempat menjadi calon Wakil Bupati Kayong Utara pada pilkada KKU, ketiganya meloloskan empat kali pengiriman kayu ilegal dari perairan Ketapang menuju Pulau Jawa.

Hakim menilai ketiganya terbukti menerima suap masing-masing sebesar Rp 33 juta untuk M Kadhapy dan Rp 2 juta bagi Agus Lutfiardi untuk pembuatan DKO KM Bintang Semesta.

Selain itu, Isiat, pengusaha kayu, bersaksi sebanyak 500 meter kubik kayu olahan yang ditebang secara ilegal berhasil lolos karena pengusaha kayu memberikan uang sebesar Rp 95 juta kepada terdakwa di rumah makan Ceria Ketapang.

Kesaksian lain, nakhoda kapal bernama Sudarmanto mengungkap 400 meter kubik kayu yang ia bawa tidak disertai dokumen yang sah.

Para saksi pengusaha kayu juga mengaku dimintai uang oleh aparat kepolisian masing-masing sebesar Rp 8 juta untuk biaya berangkat ke Kuching, Malaysia.

Mereka juga dikenai biaya sebesar Rp 350 ribu – Rp 375 ribu per meter kubik kayu untuk pembuatan FAKO. Tak hanya itu, para pengusaha juga dimintai Rp 23 juta untuk dana pembangunan masjid Polres Ketapang.

Kesaksian dari anggota Polres Ketapang, diantaranya Aditya Mulya dan Sugondo juga tak kalah memberatkan ketiganya. Pasalnya, anggota yang melakukan pengecekan terhadap barang bukti dari 12 kapal yang tertangkap di lapangan, telah melaporkan kejanggalan dokumen berupa DAKO fotokopian kepada pimpinan. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, hingga akhirnya tim Mabes Polri turun tangan.

Sebelum menahan tiga perwira Polri itu, Polri telah menahan 26 tersangka termasuk tujuh pejabat Dinas Kehutanan Ketapang sebagai tersangka.

Pengacara terdakwa, Jamhuri menyatakan atas putusan terhadap ketiga terdakwa, pihaknya akan mengajukan banding. “Satu tahun pun vonisnya, kami tetap akan banding. Bagi kami fakta persidangan tidak memenuhi unsur-unsur yang bisa menjerat terdakwa, lihat saja pasal tuntutannya, tidak ada pasal korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” urainya.
Sun’an Minta Maaf
Meski mengaku tidak terkejut dengan vonis hakim, Akhmad Sun’an tak dapat menyembunyikan raut wajah kecewa. Kepada wartawan usai persidangan ia menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Perasaan saya biasa-biasa saja. Silakan bandingkan dengan pernyataan Wijaya dan lain-lain, yang jelas saya tetap ajukan banding,” katanya merujuk pada saksi-saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Ketapang. “Saya meminta maaf kepada masyarakat Ketapang, khususnya masyarakat Dayak, karena telah merusak hutan di Ketapang,” katanya sambil tersenyum.

Pria yang mengenakan setelan safari warna abu-abu ini mengungkapkan akan tetap mengikuti prosedur selama pengajuan banding dilakukan. “Kita akan ikuti prosedur, semoga menjadi pembelajaran,” tandasnya. (*)

Read More..