Monday, December 26, 2011

Perlindungan, Pengupahan hingga PHK Karyawan Dibahas Tuntas


*Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan UU Nomor 13 Tahun 2003

Oleh: Safitri Rayuni
Selama dua jam lebih karyawan PT SIsM Mulia 1 dan 2 mengikuti sosialisasi peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di estate PT Sepanjang Intisurya Mulia, 25 Juni 2011 lalu.


Hadir sebagai pembicara dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Kasi Hubungan Indsustrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bp Agus Riwiyanto SE, dan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Bp Djasmadi SE.
Dihadiri juga oleh perwakilan top manajemen Genting Plantation Jakarta, Bp Ahmad Redzwan, dan Kepala Bagian HRAD PT SIsM Ketapang, Bp Zuneidi.
Kabag HRAD, Zuneidi memberikan materi betapa tentang pentingnya peraturan perusahaan yang sah dan legal dan disetujui ole Disnakertrans, sebagai panduan bagi seluruh karyawan.
Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 juncto Kepmenakertrans RI Nomor Kep.46/Men/IV/2004.
Dilanjutkan pembahasan Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, khusus pasal 77 mengenai waktu dan disiplin kerja. Materi ini diberikan oleh Firdaus SH.
Djasmadi BSC dan Agus Riwiyanto juga memberikan materi tentang keselamatan kerja dan pengupahan, termasuk Bab XI tentang Hubungan Industrial dan pasal 108 peraturan perusahaan.
Pasal lain yang juga dibahas pasal 111 tentang Hak dan Kewajiban pengusaha serta hak kewajiban pekerja. Dibahas juga Pasal 136 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan mogok kerja (Pasal 137). Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 150 hingga Pasal 172 diterangkan oleh Djasmadi BSc di depan ratusan peserta sosialisasi.
Diterangkannya, PHK hanya bisa dilakukan dengan alasan yang tertera dalam Bab XII Pasal 158.
Kabag HRAD, Zuneidi, juga menjelaskan semua aturan dan tata cara sudah dimuat di dalam Peraturan Perusahaan PT SISM, dari Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan.
“Hal ini mencakup hubungan kerja dan syarat kerja, pengupahan, cuti, jaminan sosial, fasilitas dan kesehatan kerja karyawan,” urainya.
Selain hal-hal di atas, peraturan tersebut juga mengatur persoalan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Hubungan Industrial, Peraturan Tata Tertib Pelanggaran dan Sanksi, Berakhirnya Hubungan Kerja, Petunjuk Pelaksanaan dan Peraturan Tambahan.
Materi tentang Hak dan Kewajiban Pengusaha dan kewajiban pekerja yang disampaikan oleh Agus Riwiyanto SE juga mengupas tentang hak dan kewajiban pengusaha terhadap karyawan secara detil.
Dimana pengusaha menurut Agus telah mempekerjakan seluruh karyawan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Penilaian ini didasarkannya pada ketentuan yang berlaku perusahaan dalam pemberian upah, jam kerja, fasilitas, tata tertib dan hak kewajiban karyawan kepada perusahaan.
●safitrirayuni@gmail.com

No comments: