Monday, December 26, 2011

PT SMA Masuki Persiapan Panen pada Semester I Tahun 2012


teks foto:Jalan akses di lokasi perkebunan PT Sawit Mitra Abadi, Desa Pangkalan Teluk, Nanga Tayap, Ketapang, Kalimantan Barat. FOTO I Made Sinarta.

Oleh: Safitri Rayuni
Saat ini PT Sawit Mitra Abadi (PT SMA) yang berlokasi di Desa Pangkalan Teluk, Nanga Tayap, Ketapang, Kalimantan Barat, sedang dalam tahap pembukaan lahan (land clearing ), penanaman, dan perawatan (maintenance ) tanaman belum menghasilkan (TBM).
Direncanakan pada semester I tahun 2012 PT SMA masuk pada persiapan panen.
Senior Asisten Manajer, I Made Sinarta mengatakan, saat ini jumlah karyawan untuk estate Abadi 2 sudah memadai. “Kami banyak mengambil tenaga kerja lokal untuk dibina dengan baik. Saat ini sudah ada satu tim yang terdiri dari 15-20 orang,” terangnya.
Sebaliknya, di estate Abadi 1, PT SMA masih mengalami kekurangan tenaga kerja, khususnya karyawan tanam. Jumlah yang diperlukan sekitar 20 orang karyawan. “Ini dikarenakan areal di Abadi 1 lebih luas,” kata Made.
Kemampuan tanam satu karyawan tanam umumnya 40-60 pokok per hari. Untuk mengefektifkan waktu kerja, PT SMA mengubah jadwal master training yang biasa dilakukan pagi hari menjadi sore hari.
“Isinya membicarakan program besok yang akan dikerjakan, waktu pagi hanya digunakan untuk absensi langsung berangkat kerja,” terang Made.●
safitrirayuni@gmail.com

Read More..

Mulai Juli, Karyawan Ikuti Program JPK P.T Jamsostek


Teks foto : Ibu Isniban, istri dari (alm) Jus Bonjor, karyawan PT SISM saat penyerahan klaim santunan kecelakaan dari PT Jamsostek sebesar Rp 42.118.400, dengan santunan berkala sebesar Rp 200.000/bulan selama dua tahun.
Dari kiri: Mohd Rosidin Ramli (Estate Manager), Tonny Sonatha (HRD Executive), Adhie Wibowo (PJ Jamsostek Ketapang), dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. FOTO dokumentasi PT SISM.


Oleh : Safitri Rayuni
(GPNews Edisi II)
Mulai Juli 2011, seluruh karyawan PT Sepanjang Intisurya Mulia akan mengikuti program JPK, yang disosialisasikan PT Jamsostek, 22 Juni 2011 lalu di estate Mulia 1 PT SISm.
Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) ini merupakan pelayanan kesehatan yang iurannya dibayar langsung oleh perusahaan tanpa membebani karyawan.



Besarnya iuran untuk program JPK adalah 3 persen (untuk karyawan lajang) dan 6 persen (untuk yang sudah menikah).
Penghitungan iuran dihitung dari besarnya gaji yang diterima karyawan. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Cabang PT Jamsostek Pontianak, Lamsir Sianturi
Lamsir menerangkan, program JPK ini memberikan cakupan pelayanan kesehatan antara lain: Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter gigi (penambalan, pencabutan, perawatan syaraf gigi dan lain-lain), tindakan medis dokter umum (pembersihan luka-luka, balut), tindakan medis dokter gigi seperti Odontektomi, alveolektomi, serta pemberian pelayanan bantuan persalinan, dan pelayanan rawat inap. ●safitrirayuni@gmail.com

Read More..

Perlindungan, Pengupahan hingga PHK Karyawan Dibahas Tuntas


*Sosialisasi Peraturan Perusahaan dan UU Nomor 13 Tahun 2003

Oleh: Safitri Rayuni
Selama dua jam lebih karyawan PT SIsM Mulia 1 dan 2 mengikuti sosialisasi peraturan perusahaan dan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, di estate PT Sepanjang Intisurya Mulia, 25 Juni 2011 lalu.


Hadir sebagai pembicara dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Kasi Hubungan Indsustrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bp Agus Riwiyanto SE, dan Kasi Pengawasan Ketenagakerjaan, Bp Djasmadi SE.
Dihadiri juga oleh perwakilan top manajemen Genting Plantation Jakarta, Bp Ahmad Redzwan, dan Kepala Bagian HRAD PT SIsM Ketapang, Bp Zuneidi.
Kabag HRAD, Zuneidi memberikan materi betapa tentang pentingnya peraturan perusahaan yang sah dan legal dan disetujui ole Disnakertrans, sebagai panduan bagi seluruh karyawan.
Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 juncto Kepmenakertrans RI Nomor Kep.46/Men/IV/2004.
Dilanjutkan pembahasan Bab X tentang Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan, khusus pasal 77 mengenai waktu dan disiplin kerja. Materi ini diberikan oleh Firdaus SH.
Djasmadi BSC dan Agus Riwiyanto juga memberikan materi tentang keselamatan kerja dan pengupahan, termasuk Bab XI tentang Hubungan Industrial dan pasal 108 peraturan perusahaan.
Pasal lain yang juga dibahas pasal 111 tentang Hak dan Kewajiban pengusaha serta hak kewajiban pekerja. Dibahas juga Pasal 136 tentang Perselisihan Hubungan Industrial dan mogok kerja (Pasal 137). Pemutusan Hubungan Kerja pada pasal 150 hingga Pasal 172 diterangkan oleh Djasmadi BSc di depan ratusan peserta sosialisasi.
Diterangkannya, PHK hanya bisa dilakukan dengan alasan yang tertera dalam Bab XII Pasal 158.
Kabag HRAD, Zuneidi, juga menjelaskan semua aturan dan tata cara sudah dimuat di dalam Peraturan Perusahaan PT SISM, dari Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan.
“Hal ini mencakup hubungan kerja dan syarat kerja, pengupahan, cuti, jaminan sosial, fasilitas dan kesehatan kerja karyawan,” urainya.
Selain hal-hal di atas, peraturan tersebut juga mengatur persoalan Pengembangan Sumberdaya Manusia, Hubungan Industrial, Peraturan Tata Tertib Pelanggaran dan Sanksi, Berakhirnya Hubungan Kerja, Petunjuk Pelaksanaan dan Peraturan Tambahan.
Materi tentang Hak dan Kewajiban Pengusaha dan kewajiban pekerja yang disampaikan oleh Agus Riwiyanto SE juga mengupas tentang hak dan kewajiban pengusaha terhadap karyawan secara detil.
Dimana pengusaha menurut Agus telah mempekerjakan seluruh karyawan sesuai dengan Peraturan dan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Penilaian ini didasarkannya pada ketentuan yang berlaku perusahaan dalam pemberian upah, jam kerja, fasilitas, tata tertib dan hak kewajiban karyawan kepada perusahaan.
●safitrirayuni@gmail.com

Read More..

Corporate Social Responsibility PT Sepanjang Intisurya Mulia


Oleh: Safitri Rayuni
(terbit di GPNews edisi I)
21 Mei 2011, PT Sepanjang Intisurya Mulia memberikan bantuan satu unit personal komputer kepada Kodim 1203. Bantuan ini diberikan langsung Bapak Syamsul, perwakilan dari Kodim 1203.
Selain penyerahan bantuan, perbaikan jalan, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterapkan PT Sepanjang Intisurya Mulia antara lain :



Penambahan dana untuk transportasi pipa air bersih di Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga tayap.
Perehapan jalan dari Teluk Tujuh ke Desa Mensubang dan Dusun Bayanga
Bantuan perbaikan ruas jalan Desa Pangkalan Teluk.
Bantuan dana pembuatan pagar sekolah SDN 06 Tanjung Medan Desa Pangkalan Teluk Kecamatan Nanga Tayap.
Bantuan Dana pembuatan masjid Nuridayah Dusun Bayangan Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap
Bantuan dana pemilihan kepala desa Mensubang periode 2011-2016, kecamatan nanga tayap
Bantuan dana MTQ XXIV tahun 2011 dipusatkan di Benua Kayong.
Bantuan dana open Tournament pekan olahraga Kecamatan Nanga Tayap.
Bantuan transportasi peresmian Taman Doa Paroki Nanga Tayap.
Bantuan dana perehapan mess Desa Pangkalan Suka Kecamatan Nanga Tayap
Bantuan PT SIsM untuk perayaan 100 tahun evangelisasi di Keuskupan Ketapang
Bantuan dana peringatan HUT ke-64 tahun 2011Persit Kartika Chandra Kirana jajaran Kodim 1203 Ketapang
Bantuan dana pembangunan Taman Doa Maria Indah Borneo Paroki St Petrus Tayap
Bantuan dana HUT Desa Sepakat Jaya dan HUT LPM Desa Sepakat Jaya
Bantuan dana dalam pemilihan Kadus Desa Sungai Beliung 2011-2016 desa Sepakat Jaya
Bantuan dana lomba pecan m aulid 1432 H se kecamatan Nanga Tayap. ●
safitrirayuni@gmail.com


Read More..

Saatnya Peduli dan Berbagi


*Corporate Social Responsibility

Oleh: Safitri Rayuni
*terbit di GPNews edisi I (Jan-Juli'11)

Muad, bocah enam tahun ini terbaring lemah. Badannya yang kurus seakan tak mampu menanggung sakit yang ia bawa sejak lahir.
Segala upaya telah dilakukan keluarga untuk pengobatannya. Bantuan juga diberikan PT Sepanjang Intisurya Mulia, tempat di mana Ahdiyat, ayah Muad bekerja.


Namun takdir berkehendak lain, Muad harus pergi buat selamanya. Sebelum sempat menjalani operasi di RSUD Soedarso, tempat ia dirujuk.
Muad menderita sakit penyumbatan anus kecil yang ia bawa sejak lahir.
Kedua orangtuanya mengalami kesulitan pembiayaan untuk pengobatan Muad.
Sakit dengan bawaan lahir bukanlah sakit yang ditanggung oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), namun begitu, PT SIsM, perusahaan tempat di mana ayah Muad bekerja, terpanggil untuk mengulurkan bantuan sebagai bentuk simpati dan kepedulian terhadap derita mereka.
Muad menghembuskan napas terakhir di RSUD Soedarso. Sebelumnya Muad dirawat di RSUD Agoes Djam Ketapang.
Atas saran dari dokter yang menanganinya, Muad harus dirujuk ke RSUD Soedarso Pontianak.

Read More..